Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
BANJARMASIN, KALSEL, Indonesia
Perasa, berkemaun keras, komunikatif, koperatif, argumentatif, diplomatis, agamis,

GUGATAN PERKARA PERDATA No. 13/pdtG/09/PNTG


GUGATAN PERKARA PERDATA No. 13/pdt6/09/PNTG

ZAINAL ABIDIN
Jl. Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Telp. 0526-2027460
e-mail: patmaraga40@yahoo.co.uk
TANJUNG, KABUPATEN TABALONG, KALIMANTAN SELATAN


Kepada Yth,
Bapak KETUA PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
Di
TANAH GROGOT.-


Hal : Permohonan Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata


Mempermaklumkan dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:
ZAINAL ABIDIN, beralamat di Jl. Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Telp. 0526-2027460 Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kaliantan Selatan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan Gugatan Perkara Perdata berdasarkan perbutan mengabaikan Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot, kepada:

H.SARNI, beralamat di Desa Batu Butok Rt. 1 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur., selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun dasar dan alasan-alasan gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut:

1. Bahwa PENGGUGAT di datangi 4 orang bernama; Sdr. Maja Aidul, Sdr. Sholihin, Sdri. Yuli dan suami Yuli (yang tidak PENGGUGAT kenal dan tidak PENGGUGAT ketahui namanya) di kediamannya di Perumda IV Rt. 5 No. 9 Tanjung. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009 pagi hari sekitar jam 09:00. Keepat orang tersebut datang dengan mobil Ford double cabin dari Muara Komam. Maja Aidul datang bermaksud mengajak PENGGUGAT berurusan dengan Pihak perusahaan tambang batu bara PT. Kideco Jaya Agung. Karena Maja Aidul memperlihatkan bukti-buktinya dengan foto copy segel tanah atas nama Kidam bin Adji Ahmad tertanggal 21 September 1957, dan surat asli pegangan Maja Aidul dari TERGUGAT selaku salah satu ahli waris Kidam bin Adji Ahmad berupa Surat Kuasa Menjaga Kebun Rotan dari TERGUGAT kepada Maja Aidul yang tertera tempat dan tertanggal pembuatannya di Batu Butok, 18 Nopember 2008.
Dengan 2 lembar bukti surat pegangan Maja Aidul menurut analisa PENGGUGAT dengan jujur PENGGUGAT bisa mempercayainya. Maka diputuskan pula oleh kesepakatan bersama antara PENGGUGAT, Maja Aidul dan Sholihin untuk berkonsultasi dengan seorang sprituil bernama KH. Anang Ramli Haq di Bati-Bati.
Karena kebetulan istri PENGGUGAT akan pulang dari Jakarta ke Banjarmasin, maka PENGGUGAT dari Tanjung bisa kebetulan pulang juga ke Banjarmasin membawa anak PENGGUGAT yang masih berumur 3 bulan dengan menumpang mobil yang dibawa Sholihin yang bertujuan bersama-sama ke Bati-Bati bertemu KH. Anang Ramli Haq dan sekaligus mengantarkan mobil perusahaan tempatnya bekerja di Banjamasin.
Saat PENGGUGAT bersama dengan istri di Banjarmasin dan saat PENGGUGAT bersama istri dan anak kembali ke Tanjung tempat pekerjaan PENGGUGAT, (dimana PENGGUGAT sebagai professional pengelola website di Kantor Dinas PU Kab. Tabalong dan istri PENGGUGAT Rachmaniah bekerja di BNI Life di KLN BNI Tanjung), dalam kesempatan pertama bersama kembali dengan istri dan beberapa hari selanjutnya PENGGUGAT selalu bercerita kepada istrinya mengenai ajakan Maja Aidul untuk berurusan dengan perusahaan PT. Kideco Jaya Agung. Dengan bertukar pikiran pada istri, PENGGUGAT semakin bersemangat untuk menyertai Maja Aidul berurusan di Kalimantan Timur meskipun jaraknya relatif jauh dengan tempat pekerjaan dan tempat tinggal PENGGUGAT. PENGGUGAT menyadari tantangan di hari-hari kedepan nanti, dan pasti banyak meninggalkan keluarga serta pekerjaan di kantor Dinas PU. Kab. Tabalong, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan finansial.
2. Bahwa selain 2 lembar surat pegangan Maja Aidul yang PENGGUGAT jelaskan tadi, ada pula yang PENGGUGAT ketahui secara tertulis pernyataan TERGUGAT kepada Maja Aidul mengenai pemberian fee sebesar 5% yang dibuat di Batu Butok tertanggal 25 Januari 2009. Surat Pernyataan TERGUGAT tersebut kemudian oleh Maja Aidul di-waarmerking pada tanggal 24 Agustus 2009 pada notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot. Mengenai hal ini PENGGUGAT mengetahuinya.
Dan PENGGUGAT juga mengetahui secara lisan dari Maja Aidul adanya janji-janji lisan TERGUGAT kepada Maja Aidul. Dan dalam kesempatan lain PENGGUGAT langsung mendengar sendiri pernyataan lisan janji-janji TERGUGAT kepada Maja Aidul dan juga kepada PENGGUGAT, berupa fee tambahan untuk umroh dan membelikan mobil. Peristiwa itu saat PENGGUGAT, Maja Aidul dan TERGUGAT melewati Gunung Rambutan di dalam mobil TERGUGAT saat dalam perjalanan dari Tanah Grogot ke Muara Komam pada tanggal 2 April 2009 sore hari sekitar antara jam 17:00 sampai dengan 18:00.
3. Pertama kali PENGGUGAT datang ke Muara Komam untuk menyertai Maja Aidul berurusan terjadi pada tanggal 6 Maret 2009 dengan berangkat pada malam hari dan tidur bermalam di rumah Maja Aidul. Besok harinya pada tanggal
4. Bahwa hari itu selain PENGGUGAT sudah terlibat dalam urusan lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad -- dengan membantu Maja Aidul mendapatkan Surat Keterangan dari TERGUGAT untuk menegosiasikan lahan Kebun Rotan tersebut dengan pihak yang berkepentingan, PENGGUGAT juga membantu Maja Aidul dan TERGUGAT dalam melakukan investigasi kepada masyarakat yang lahannya sudah direalisasikan PT. Kideco Jaya Agung untuk menerima ganti rugi atau konpensasi sebagai pengumpulan data-data yang akan dipergunakan untuk kepentingan negosiasi dengan pihak yang berkepentingan, agar nantinya realisasi lahan Kebon Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad mendapatkan realisasi dengan harga yang layak sesuai dengan RAB, yang dibuat oleh Komisaris PT Kideco Jaya Agung dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Investigasi tersebut PENGGUGAT lakukan sekitar antara minggu pertama dan minggu kedua di bulan Maret 2009. Dan PENGGUGAT berhasil mewawancarai beberapa orang warga yang ternyata tidak cukup puas mendapatkan realisasi konpensasi lahan dari PT. Kideco Jaya Agung. Hasil wawancara tersebut PENGGUGAT buatkan file dalam bentuk rekaman video. Dan PENGGUGAT berhasil pula mewawancarai salah seorang putri H. Sri yang mana ayahnya satu-satunya warga yang berhasil mendapatkan realisasi dengan harga tinggi dari PT. Kideco Jaya Agung, yakni sebesar Rp 125.000.000,00 (seratu duapuluh lima juta) perhektar. Data ini untuk perbandingan nilai konpensasi yang kelak akan dijadikan acuan dalam negosiasi atas Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad. Wawancara yang PENGGUGAT lakukan terhadap putri H. Sri pada tanggal 18 Maret 2009 di Batu Kajang, saat itu PENGGUGAT diantar oleh TERGUGAT yang bersama-sama Maja Aidul dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih.
5. Bahwa setelah berhasil mengumpulkan data-data penting untuk keperluan bernegosiasi dengan pihak yang berkepentingan, agar Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad mendapatkan harga yang layak – PENGGUGAT menyarankan kepada Maja Aidul agar memberitahukan Surat Kuasa Menjaga Kebun Rotan dan Surat Keterangan bernegosiasi kepada; PT. Kideco Jaya Agung, unsur Muspika dan unsur Muspida Kabupaten Paser serta unsur Muspida Kalimantan Timur. Dan memberitahukan Nilai Konpensasi Lahan kepada PT. Kideco Jaya Agung. Maja Aidul menyetujui saran PENGGUGAT.
6. Bahwa pada suatu kesempatan sebelum pemberitahuan Surat Kuasa Menjaga Kebun Rotan dan Surat Keterangan bernegosiasi tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, Maja Aidul datang menemui PENGGUGAT ke Tanjung bersama istrinya Mas Murah dan anaknya Dinda, mengajak TERGUGAT dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2009 sekitar jam 16:00 sampai dengan jam 17:00. PENGGUGAT menerima mereka di kantor PENGGUGAT Dinas PU. Kab. Tabalong di ruang pengelola website PU. Yang waktu itu PENGGUGAT meminta ijin meminjam ruangan kepada H. Ir. Arifin Noor MT (yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tabalong). Maja Aidul, TERGUGAT dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih sempat pula berkonsultasi dengan H. Ir. Arifin Noor MT di ruangan beliau yang kebetulan saat itu datang ke kantor meskipun di hari libur. Waktu itu PENGGUGAT sekalian meminta ijin kepada Kepala Kantor tempat PENGGUGAT bekerja untuk melibatkan diri dalam urusan lahan batu bara, karena PENGGUGAT pasti akan absen dalam jam-jam kerja di kantor tersebut. Dengan kedatangan orang-orang tersebut PENGGUGAT bisa meyakinkan agar Kepala Kantor PENGGUGAT percaya.
7. Bahwa Kelanjutan dari pertemuan di hari Minggu tanggal 15 Maret 2009 di Tanjung, akhirnya menghasilkan pembicaraan yang tidak diduga-duga PENGGUGAT sendiri yang terjadi pada tanggal 18 Maret 2009 sekitar antara jam 10:00 sampai dengan 11:00 di rumah Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih di desa Batu Butok Lama Kecamatan Muara Komam. Keputusan yang penting yang disepakati oleh TERGUGAT, Maja Aidul dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih, adalah membuatkan PENGGUGAT Surat Perjanjian untuk PENGGUGAT. Maka melalui notaries Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot pada tanggal 18 Maret 2009 sekitar jam 16:00 sampai dengan 17:00 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dibacakan notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. Surat Perjanjian dengan disaksikan Maja Aidul dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih, dan kemudian ditandatangani oleh semua pihak. Adapun Surat Perjanjian yang dibuat berupa Akta: Waarmerking No. 6295 W/ 2009.
8. Bahwa kemudian pendapat yang PENGGUGAT sarankan kepada Maja Aidul mulai PENGGUGAT dan Maja Aidul laksanakan pada tanggal 21 Maret 2009, berangkat dari Banjarmasin ke Jakarta untuk melalui link urusan ke PT. Kideco Jaya Agung di kantor pusatnya di Jakarta. Karena pemegang sahamnya yakni PT. Indika Energy, Samtan, dan Gunung Bayan berkantor di pusat. Hal ini ditempuh untuk mendapatkan nilai konpensasi yang layak atau lebih tinggi dari realisasi yang sudah-sudah diberikan oleh Humas PT. Kideco Jaya Agung di Batu Kajang kepada warga yang terlanjur menyesal dan kecewa. Pada tanggal 23 Maret 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul menyampaikan Surat Pemberitahuan Nilai Konpensasi/Ganti Rugi kepada seorang staf PT. Kideco Jaya Agung yang kantornya berada di Mulia Tower lantai 17 di Jakarta. Dan pada surat tersendiri PENGGUGAT dan Maja Aidul juga memberitahukan bahwa Maja Aidul sebagai negosiator dalam urusan ganti rugi Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad.
9. Bahwa tanggal 24 Maret 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul pulang kembali ke Kalimantan dengan jalur penerbangan Jakarta – Balikpapan. Karena PENGGUGAT dan Maja Aidul bermaksud untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur. Namun dikarenakan PENGGUGAT dan Maja Aidul belum memiliki link di Samarinda sehingga PENGGUGAT dan Maja Aidul harus melalui urusan dengan pendekatan pada ajudan. Sehingga pada akhir bulan Maret 2009 itu PENGGUGAT dan Maja Aidul belum bisa bertemu langsung dengan Gubernur Kalimantan Timur. Namun pada tanggal 25 Maret 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur melalui staf. Setelah itu PENGGUGAT dan Maja Aidul kembali pulang ke Muara Komam. Tetapi pada tanggal 30 Maret 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul menyampaikan surat pemberitahuan melalui staf kepada Kapolda Kalimantan Timur di Balikpapan. Kemudian pada tanggal 1 April 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul bisa bertemu Gubernur Kalimantan Timur di kantor beliau sekitar jam 08:00 pagi untuk menyampaikan surat pemberitahuan. Surat tersebut mendapatkan perhatian Beliau sehingga diparaf dan diberikan catatan yang kemudian diarahkan pada asisten I (Karo Hukum). Surat Pemberitahuan disampai pula kepada Kapolres Paser di Tanah Grogot, Ketua DPRD Kabupaten Paser (yang diantar oleh Kasfinnur), Kapolsek Batu Kajang di Batu Kajang, kesemuanya pada tanggal 2 April 2009. Pada kesempatan yang lain di tanggal 14 April 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kajari Tanah Grogot. Demikianlah rangkaian kegiatan PENGGUGAT dan Maja Aidul yang sangat padat antara tanggal 15 Maret 2009 sampai dengan 14 April 2009 yang banyak menguras tenaga, pikiran, mengorbankan waktu meninggalkan keluarga dan pekerjaan tetap, serta mengeluarkan biaya yang sangat besar.
10. Bahwa mempertimbangkan bahwa dihari-hari kedepannya nanti akan semakin padat lagi urusan, maka PENGGUGAT memutuskan berhenti dari pekerjaan tetap PENGGUGAT di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong sebagai professional pengelola website PU. Dan pada akhir bulan April 2009 PENGGUGAT mengundurkan diri secara resmi dengan memberitahukan secara baik-baik kepada Kepala Kantor tempat PENGGUGAT bekerja.
11. Bahwa PENGGUGAT dan Maja Aidul juga pernah melibatkan TERGUGAT berurusan dengan PT. Kideco Jaya Agung, yakni pada tanggal 2 April 2009 saat PENGGUGAT dan Maja Aidul serta TERGUGAT pulang dari Tanah Grogot, dijemput TERGUGAT di Kuaro dan bersama-sama ke Batu Kajang datang ke kantor PT. Kideco Jaya Agung.
12. Bahwa pada kesempatan yang lain PENGGUGAT dan Maja Aidul juga pernah mempertemukan antara TERGUGAT dengan Mr. Kim Dae Woo seorang petinggi di PT. Kideco Jaya Agung yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2009.
13. Bahwa karena PENGGUGAT sudah mahir mempergunakan teknologi internet, dalam hal surat menyurat PENGGUGAT lebih mudah memanfaatkannya, seperti mengirim surat yang pertama kalinya kepada President Direktur PT. Kideco Jaya Agung, Mr. Kim Dal Soo pada tanggal 8 April 2009. Karena untuk menembus pucuk pimpinan di PT. Kideco Jaya Agung sangat susah melalui staf Humas seperti kegagalan PENGGUGAT dan Maja Aidul serta TERGUGAT datang pada tanggal 2 April 2009. PENGGUGAT dan Maja Aidul serta TERGUGAT hanya disambut oleh Bapak Putu yang hanya membuat kecewa karena dihalangi untuk bertemu pucuk pimpinan perusahaan.
14. Bahwa dengan upaya PENGGUGAT sendiri, akhirnya PENGGUGAT bisa menemukan No. Hp dan E-mail dua orang Korea petinggi PT. Kideco Jaya Agung, yakni Mr. Kim Dal Soo dan Mr. Kim Dae Woo tersebut. Demikian dapat membuahkan hasil terjadinya pertemuan langsung dan pembicaraan mengenai konpensasi atau ganti rugi lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad.
15. Bahwa pada akhir bulan Maret 2009 PENGGUGAT mengetahui RAB nilai konpensasi lahan sebenarnya Rp 105.000.000,00 perhektar. Maka saat PENGGUGAT dan Maja Aidul bernegosiasi masalah nilai konpensasi pada Mr. Kim Dae Woo, tetapi PENGGUGAT dan Maja Aidul tidak pernah menyetujuinya tanggapan Mr. Kim Dae Woo karena nilainya relative terpaut jauh dari RAB nilai konpensasi yang ditetapkan oleh komisaris pusat di Jakarta.
16. Bahwa tentang RAB nilai konpensasi sebenarnya ini, PENGGUGAT jelaskan secara terbuka kepada TERGUGAT. Kemudian PENGGUGAT menyarankan kepada TERGUGAT untuk meregister Pajak Bumi Bangunan (PBB.) atas objek pajak Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad di Kantor Pajak di Balikpapan. Upaya tersebut PENGGUGAT bantu dengan menguruskan Surat Keterangan Ahli Waris nomor: 130/2002/Pem/IV/2009 yang dibuatkan oleh Kepala Desa Batu Butok tertanggal 20 April 2009. Sebelumnya PENGGUGAT sudah berkonsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam di Balikpapan untuk meregister objek pajak dan memintakan form untuk kepengurusan objek pajak Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad tersebut.
17. Bahwa pada tanggal 20 April 2009 itu pula PENGGUGAT dan Maja Aidul mengajak TERGUGAT bertemu Gubernur Kalimantan Timur untuk memperlihatkan segel asli agar mendapatkan dukungan yang sewajarnya dalam urusan konpensasi lahan dengan PT. Kideco Jaya Agung. Pada siang hari itu TERGUGAT sudah positif bersedia berangkat. Tetapi pada malam harinya antara jam 23:00 sampai dengan 01:00, saat mulai bersiap-siap akan berangkat dari kediaman Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih, kemudian tertunda sebentar karena masih ada pembicaraan di kediaman TERGUGAT antara Maja Aidul, Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih, dan TERGUGAT. Ternyata TERGUGAT dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih membatalkan berangkat ke Balikpapan dengan alasan yang tak masuk akal, salah satu diantaranya punya firasat akan dihadang dan ditembak ditengah perjalanan, seperti yang dikatakan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih kepada PENGGUGAT di depan mobil yang sudah siap di halaman depan gang kediaman Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih. Karena PENGGUGAT dan Maja Aidul sudah ada janji pertemuan dengan ajudan Gubernur melalui sms dan call langsung, maka PENGGUGAT dan Maja Aidul tetap memutuskan berangkat ke Balikpapan malam itu meskipun tanpa TERGUGAT dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih. Keesokan harinya, pagi-pagi sekali tanggal 21 April 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul cek in di Hotel Novotel di kamar 341 atas nama Darsani. Waktu itu PENGGUGAT dan Maja Aidul pergi berempat; PENGGUGAT, Maja Aidul, Darsani (seorang Supir) dan teman PENGGUGAT Heru. Setelah PENGGUGAT dan Maja Aidul mandi dan berpakaian pantas lalu pergi ke lantai satu untuk menemui ajudan Gubernur bernama Untung sambil sarapan menunggu Gubernur Kaltim Bapak Awang Farouk Ishak. Tak lama kemudian Beliau juga berada di restoran hotel, setelah beliau selesai sarapan bersama tamu Negara dari Singapore, kemudian PENGGUGAT dan Maja Aidul sampat diajak bergabung, setelah itu giliran PENGGUGAT dan Maja Aidul berkesempatan secara pribadi sempat berfoto bersama sebagai bukti untuk ditunjukkan pada TERGUGAT bahwa PENGGUGAT dan Maja Aidul benar-benar sudah punya jadwal untuk pertemuan hari itu dengan Bapak Gubernur Kalimantan Timur.
18. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2009 jam 09:54 PENGGUGAT mengirimkan e-mail kepada Mr. Kim Dae Woo melalui e-mail PENGGUGAT (patmaraga40@yahoo.co.uk) yang isi suratnya diketahui oleh TERGUGAT ditujukan sebagai ketetapan harga yang PENGGUGAT dan Maja Aidul negosiasikan kepada PT. Kideco Jaya Agung dengan nilai Rp 102.500.000,00 (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) perhektar.
19. Bahwa mengenai rencana untuk melanjutkan urusan yang tahapan dasarnya sudah dirintis untuk meregister objek pajak Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad, PENGGUGAT tindaklanjuti dengan membawa alat scanner dan laptop ke kediaman TERGUGAT pada hari Minggu tanggal 26 April 2009 sekitar jam 09:00 pagi yang peralatan tersebut diantar oleh Sdr. Amat (orang suruhan Maja Aidul). PENGGUGAT bersusah sedikit membawa peralatan ini dari Tanjung agar mendapat copy dari segel aslinya dan peta lahan yang termasuk tambang PKB2B PT. Kideco Jaya Agung dari print warna yang asli -- yang belum dicopykan oleh TERGUGAT buat PENGGUGAT untuk kepentingan berurusan. Upaya ini dilakukan karena TERGUGAT tidak akan percaya kalau surat pentingnya dibawa keluar rumah, dari pengalaman yang terjadi pada tanggal 20 April 2009 tempo lalu itu.
20. Bahwa usaha PENGGUGAT mendapatkan copy dengan cara melakukan scanning itu ternyata ditolak oleh TERGUGAT. Bahkan TERGUGAT membatalkan rencana untuk meregistrasikan objek pajak Kebun Rotan tersebut. Padahal objek pajak yang terdaftar nanti akan dipergunakan untuk proses negosiasi supaya mendapatkan nilai konpensasi atau ganti rugi yang layak. PENGGUGAT tidak mengetahui apa sebenarnya motif TERGUGAT sehingga membatalkannya? Dan dihari-hari kemudian memang menjadi rintangan untuk mencapai keberhasilan yang dimaksud saat negosiasi dengan PT. Kideco Jaya Agung. Sebelumnya memang sudah PENGGUGAT prediksi bahwa ini benar-benar menjadi rintangan. Karena Pihak PT. Kideco Jaya Agung mencari point-point lemah dalam legalitas data-data pendukung yang PENGGUGAT dan Maja Aidul serta TERGUGAT miliki.
21. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2009 Kepala Desa Busui, Sufiannur, membuatkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah TERGUGAT seluas 1500 Ha. Surat tersebut dihasilkan oleh upaya PENGGUGAT untuk keperluan dan kepentingan TERGUGAT.
22. Bahwa dalam hal dana berurusan, disamping dikeluarkan oleh Maja Aidul sendiri, yang mana PENGGUGAT ketahui Maja Aidul pernah kehabisan dana hingga mengalihkan Kwh listrik tempat tinggalnya kepada pihak lain untuk mendapatkan dana, demi meneruskan urusan yang sudah jauh melalui prosesnya hingga ketahap diambang realisasi. Disamping itu pula Maja Aidul melibatkan pihak ketiga sebagai donatur. Salah seorang donator kuat yang men-support dalam urusan tersebut adalah H. Mulyadi Rukman. Pada tanggal 18 Mei 2009 PENGGUGAT ketahui Maja Aidul dan H. Mulyadi Rukman membuat Surat Perjanjian menyangkut dana untuk mengurus proses negosiasi konpensasi Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad, yang kemudian hari Surat Perjanjian tersebut diperbaharui kembali pada tanggal 27 Agustus 2009 dimana PENGGUGAT sendiri dan Maja Aidul sebagai Pihak I sedangkan H. Mulyadi Rukman sebagai Pihak II pada notaris Hema Loka, SH di Balikpapan. Dana berurusan bertambah pula nominalnya hingga mencapai lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
23. Bahwa PENGGUGAT dan Maja Aidul tetap bernegosiasi dengan pihak PT. Kideco Jaya Agung pada tanggal 27 Mei 2009, tanggal 8 Juni 2009, tanggal 4 Agustus 2009, tanggal 8 Agustus 2009, dan tanggal 13 Agustus 2009, yang merupakan pertemuan secara langsung dengan Mr. Kim Dae Woo di kantornya di Batu Kajang.
24. Bahwa pertemuan PENGGUGAT beserta Maja Aidul dengan Mr. Kim Dae Woo yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2009 merupakan tindakan PENGGUGAT dan Maja Aidul dikarenakan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad dicoba PT. Kideco Jaya Agung dikerjakannya dengan membuat jalur jalan rintisan untuk landclearing dan membuang sampah tambang. Dan sebelum pertemuan itu PENGGUGAT mengirimkan e-mail kepada Mr. Kim Dae Woo satu folder file foto-foto lahan yang dikerjakan PT. Kideco Jaya Agung tersebut. Pengiriman surat melalui e-mail tersebut PENGGUGAT kirimkan pada hari Senin 3 Agustus 2009 jam 22:35.
25. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2009 itu pula saat PENGGUGAT dan Maja Aidul ingin bertemu dengan Mr. Kim Dae Woo di kantornya, TERGUGAT ketahuan oleh PENGGUGAT tertangkap basah datang sendiri ke kantor PT. Kideco Jaya Agung tanpa pemberitahuan kepada PENGGUGAT dan Maja Aidul selaku negosiator dalam urusan dengan pihak perusahaan. Maka segala rentetan peristiwa yang terjadi pada sikap TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan Maja Aidul, yakni; membatalkan ke Balikpapan dengan membawa segel asli untuk ditunjukkan kepada Gubernur, dan membatalkan regestrasi PBB, serta datang sendiri ke PT. Kideco Jaya Agung tanpa konfirmasi dulu dengan PENGGUGAT dan Maja Aidul, hal ini sangat meyakinkan PENGGUGAT, bahwa TERGUGAT mengabaikan Surat Perjanjian yang pernah dibuatnya kepada PENGGUGAT dengan Akta : Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot.
26. Bahwa pertemuan TERGUGAT dengan Pihak PT. Kideco Jaya Agung beserta unsur Muspika Kecamatan Batu Kajang dengan Kepala BPN disaksikan oleh Sufiannur (Kepala Desa Busui), Maja Aidul, Polisi Sarwo dan bukti pertemuan itu berupa catatan yang merupakan NOTULEN yang copynya diberikan Mr. Kim Dae Woo pada saat ada pertemuan dengan PENGGUGAT dan Maja Aidul di kantornya Batu Kajang pada tanggal 8 Agustus 2009.
27. Bahwa PENGGUGAT juga telah membantu memperkuat kedudukan/status tanah Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad serta menjaga keamanannya dari sentuhan illegal yang ingin dilakukan oleh PT. Kideco Jaya Agung yaitu dengan membuatkan Surat Pernyataan Dukungan Pengurusan Kebun Rotan dan Ladang segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad dari beberapa warga yang diketahui oleh Sufiannur selaku Kepala Desa Busui yang diurus oleh Maja Aidul dan PENGGUGAT sendiri. Dukungan dari Kepala Desa Busui Sufiannur didasari juga dengan Surat Perjanjian yang dibuat pada tanggal 24 Agustus 2009 antara Maja Aidul dan Sufiannur yang PENGGUGAT ketahui pula keberadaannya. Karena PENGGUGAT punya tanggungjawab moril juga menyangkut perjanjian tersebut karena didalamnya ada janji berupa nilai materi yang cukup besar bila urusan lahan Kebun Rotan tersebut selesai dalam proses konpenasasinya dengan PT. Kideco Jaya Agung. Selain daripada itu Maja Aidul juga membuat perjanjian kepada 10 orang inti penjaga Kebun Rotan yang dibuat pada tanggal 29 Agustus 2009, yang isinya juga menyangkut nilai materi. PENGGUGAT juga memiliki tanggungjawab moril dalam isi perjanjian ini.
28. Bahwa PENGGUGAT sudah lama menyadari bahwa TERGUGAT tidak memiliki itikad baik dengan Surat Perjanjian yang pernah dibuatnya kepada PENGGUGAT dengan Akta : Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot. Selain dari rentetan peristiwa atas sikap TERGUGAT yang PENGGUGAT jelaskan dimuka tadi, TERGUGAT juga tidak pernah menunjukkan tata batas keseluruhan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad kepada Maja Aidul dan PENGGUGAT. Maka PENGGUGAT selama menyertai Maja Aidul saat berurusan maupun statusnya selaku Kuasa Penjaga Kebun Rotan, ingin mendatakan titik koordinat tata batas lahan tersebut dengan maksud agar bisa mengantisipasi bila suatu ketika terjadi penyerobotan lahan oleh PT. Kideco Jaya Agung. Pada tanggal 2 September 2009 melalui bantuan seseorang yang didatangkan PENGGUGAT dari Banjarasin bernama Faisal Riza, PENGGUGAT turun ke lokasi Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad, disertai 10 orang inti penjaga kebun Rotan yang dikerahkan Maja Aidul untuk mendatakan titik koordinat tata batas lahan tersebut dengan alat GPS yang akses langsung dengan satelit. Pekerjaan itu cuma dilaksanakan dalam satu hari.
29. Bahwa Pada tanggal 3 September 2009 jam 09:00 melalui e-mail (patmaraga40@yahoo.co.uk) PENGGUGAT mengirimkan surat Peringatan kepada Mr. Kim Dae Woo agar bersikap baik dalam proses konpensasi lahan.
30. Bahwa pada hari yang lain PENGGUGAT sendiri yang menggunkan GPS dengan tetap dibantu oleh perintis jalan 10 orang inti penjaga Kebun Rotan. PENGGUGAT dan 10 orang inti penjaga Kebun Rotan mengerjakannya 2 hari pada tanggal 6 dan 7 September 2009, selanjutnya pada tanggal 7 September 2009 tersebut PENGGUGAT dan 10 orang inti penjaga Kebun Rotan langsung mendata di bagian hulu sungai Suru. Hari itu Rasidi alias Pak Raden sebagai penunjuk batas. Dalam kesempatan itu PENGGUGAT mendapatkan keterangan dari Rasidi alias Pak Raden bahwa TERGUGAT ingin meminta bagian 50% apabila Rasidi alias Pak Raden menerima realisasi lahan dari PT. Kideco Jaya Agung, karena tanahnya adalah hibah dari TERGUGAT.
31. Bahwa pada tanggal 8 September 2009 PENGGUGAT membantu Maja Aidul untuk menghentikan aktivitas pekerjaan pertambangan di area hulu sungai Suru yang termasuk dalam batas-batas keterangan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad yang dilakukan oleh PT. Karunia Wahananusa Kontraktor PT. Kideco Jaya Agung dengan cara pemberitahuan tertulis melalui surat yang PENGGUGAT kirim via e-mail kepada; PT. Karunia Wahananusa dengan Cc: Mr. Kim Dae Woo dan Mr. Kim Dal Soo. Email tersebut dikirimkan juga kepada Mr. Sung Kook Kim dan Mr. Reynard Hanoppo selaku Managing Director dan Senior Manager Samtan Co. LTD di Jakarta dimana salah satu perusahaan pemegang saham PT. Kideco Jaya Agung. Email dikirimkan pula kepada Mr. Frank Choi dan Mr. Hank Yoo selaku tim Marketing Samtan Co. LTD di Korea.
32. Bahwa dengan disertai penghentian secara fisik yaitu dengan teguran lisan langsung di lapangan, maka setelah itu area tersebut diduduki oleh warga penjaga kebun rotan yang merupakan arahan dari Maja Aidul. Penghentian aktivitas tambang PT. Kideco Jaya Agung yang PENGGUGAT dan Maja Aidul lakukan mendapatkan respon dari perusahaan, yaitu dengan mengirimkan seorang staf Humas PT. Kideco Jaya Agung bernama Dian dikawal oleh 6 orang anggota polisi perintis datang ke lokasi tambang tersebut sekitar jam 12:00 sampai dengan 13:00. Seorang Humas tersebut bertujuan meminta kepada PENGGUGAT dan Maja Aidul agar dapat bekerja. Permintaan PT. Kideco Jaya Agung tidak PENGGUGAT dan Maja Aidul disetujui dikarenakan harus ada pencapaian perundingan antara keduabelah pihak.
33. Bahwa besok harinya tanggal 10 September 2009 Kapolsek Muara Komam, Kapolsek Batu Sopang dan Wakapolres Paser beserta beberapa anggota polisi datang ke lokasi tambang tersebut. Kemudian Warga penjaga kebun rotan; Rudi dan Hendrik dibawa ke kantor Polsek Muara Komam untuk dimintai keterangan. PENGGUGAT dan Maja Aidul saat itu kebetulan sedang berada di Tanjung untuk merencanakan berangkat ke Jakarta melaporkan permasalahan tambang tersebut kepada Pihak-Pihak terkait di Pusat. Tetapi perkembangan peristiwa yang terjadi di Kantor Polisi Sektor Muara Komam yang dialami oleh Rudi dan Hendrik dapat PENGGUGAT pantau melalui ponsel yang sama-sama dibuka atau diaktifkan dan mendengarkan dialog-dialog di Kantor Polsek Muara Komam selama sekitar kurang lebih 1 jam.
34. Bahwa tanggal 11 September 2009 Maja Aidul menemui Kapolsek Muara Komam sendirian. PENGGUGAT sendiri pada tanggal 12 September 2009 dari Tanjung melakukan upaya dengan mengirimkan surat tembusan via e-mail kepada PT. Karunia Wahananusa dengan Cc: Mr. Kim Dae Woo selaku Humas Kideco dan Mr. Kim Dal Soo selaku Direktur PT Kideco Jaya Agung (menujukan langsung pula kepada mereka berdua melalui e-mail yang dikirim pada tanggal 12 September 2009 jam 07:06, yang tujuan suratnya kepada Kapolsek Muara Komam berisikan mengenai Pemberitahuan Permasalahan Penambangan PT. Kideco Jaya Agung.
35. Bahwa dihari yang sama tanggal 12 September 2009 di area hulu sungai Suru, sekitar Jam 10:00 Satuan Perintis Polres Grogot, Kapolsek Muara Komam dan anggotanya datang ke lokasi dan membawa Maja Aidul ke kantor Polsek Muara Komam. Ternyata TERGUGAT menunjukkan Surat Pernyataannya tertanggal 8 September 2009 tentang status tanah di area Hulu sungai Suru kepada Maja Aidul dan orang-orang berkepentingan di kantor polisi sektor Muara Komam. Waktu itu PENGGUGAT dalam perjalanan dari Tanjung ke Muara Komam menggunakan Metik Suzuki Skywave. PENGGUGAT tiba di kantor polsek Muara Komam sekitar jam 11:00. PENGGUGAT sarankan pada Maja Aidul supaya menyampaikan Surat Hal Pemberitahuan Permasalahan Penambangan PT. Kideco Jaya Agung tertanggal surat 11 September 2009 dengan tujuan surat kepada Kapolsek Muara Komam dengan tembusan kepada; 1. PT. Karunia Wahananusa 2. PT. Kideco Jaya Agung 3. Kapolsek Batu Sopang 4. Kapolres Paser 5. Kapolda Kalimantan Timur. (yang sebagian tujuan suratnya sudah PENGGUGAT sampaikan melalui e-mail tadi pagi).
36. Bahwa sekitar jam 11: 25 PENGGUGAT tiba ke lokasi tambang yang dikerjakan PT. Karunia Wahananusa di area hulu sungai Suru. Disana PENGGUGAT berhadapan dengan sekitar 6 orang polisi dari Polres Tanah Grogot yang sudah siap siaga di lapangan sejak pagi tadi. PENGGUGAT tidak pergi kemana-mana karena sambil memberikan semangat kepada kawan-kawan warga yang menjaga Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad, dan PENGGUGAT bertahan sampai sekitar jam 13:00 dimana kemudian Kapolsek Muara Komam didampingi beberapa anggota datang ke lokasi tambang tersebut, sehingga PT. Karunia Wahananusa selaku kontraktor PT. Kideco Jaya Agung bisa kembali melakukan aktivitasnya. Sedangkan warga penjaga kebun rotan meninggalkan lahan setelah disuruh pulang oleh Kapolsek Muara Komam.
37. Bahwa di tanggal 24 September 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul datang kembali pertama kalinya ke area hulu sungai Suru setelah peristiwa 12 September 2009. PENGGUGAT menemui lahan yang semula dipaksa kerja oleh PT. Kideco Jaya Agung melalui kontraktornya PT. Karunia Wahananusa dengan bantuan aparat kepolisian, entah oleh alasan yang tidak jelas, ditinggalkan kosong, atau tidak dikerjakan lagi. Yang jelas PENGGUGAT dan Maja Aidul sebelumnya telah membuat pemberitahuan sebagai peringatan atas aktivitas kedua perusahaan tersebut melalui surat-surat yang dikirim via email.
38. Bahwa peristiwa di bulan September 2009 merupakan perjuangan yang sangat luar biasa bagi PENGGUGAT selama melalui proses negosiasi dengan PT. Kideco Jaya Agung. Namun sangat disesalkan adalah pada tanggal 12 September 2009 siang hari itu antara jam 12:00 s/d 13:00 siang saat PENGGUGAT adu argument dengan pihak aparat kepolisian, disela kesempatan itu PENGGUGAT mengajak TERGUGAT bicara berdua untuk menanyakan mengenai perjanjiannya kepada PENGGUGAT yang dibuat dengan Akta: Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot. TERGUGAT dengan gamblang saja menjawab; bahwa “atas keputusan keluarga karena upaya PENGGUGAT dianggap ‘tidur’, maka fee 5% tidak dipenuhi.” Sebelumnya PENGGUGAT sudah mendengar dari Maja Aidul sikap TERGUGAT tersebut yang pernah diungkapkan TERGUGAT kepada Heru dan Bambang akan mencabut Akta: Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot yang kemudian disampaikan mereka berdua kepada Maja Aidul.
39. Bahwa PENGGUGAT menyanggah apa yang dikatakan TERGUGAT sangat keliru. Keberhasilan urusan PENGGUGAT digagalkan sendiri oleh TERGUGAT, seperti membatalkan meregister objek pajak saat PENGGUGAT mau membantu Maja Aidul memproseskannya.
40. Bahwa TERGUGAT berurusan sendiri dengan pihak-pihak berkepentingan padahal upaya yang PENGGUGAT lakukan masih berjalan, sehingga memperkecil peluang upaya keberhasilan PENGGUGAT dalam berurusan. Dan yang paling penting, dengan upaya-upaya PENGGUGAT selama ini cukup membuat perhitungan bagi PT. Kideco Jaya Agung kalau ingin bertindak meremehkan warga yang tidak banyak tahu hal-hal penting dalam konpensasi lahan.
41. Bahwa Sedangkan tindakan TERGUGAT sudah jelas ingin melepaskan upaya-upaya yang sudah PENGGUGAT lakukan, dimulai setelah TERGUGAT PENGGUGAT pertemukan dengan Mr. Kim Dae Woo pada tanggal 27 Mei 2009.
42. Bahwa PENGGUGAT merespon langsung atas keputusan TERGUGAT tersebut dengan mengatakan: “PENGGUGAT akan menuntut ke Pengadilan.” Kemudian PENGGUGAT dan TERGUGAT melewati peristiwa keributan mulut. Sesaat saja Kapolsek Muara Komam menghampiri, kemudian PENGGUGAT tutup mulut agar masalahnya tidak terkuak dan jadi melebar. PENGGUGAT pikir, PENGGUGAT akan bertindak dengan mengajukan gugutan saja nanti ke pengadilan. Lalu tidak lama kemudian PENGGUGAT meninggalkan lokasi area hulu sungai Suru dengan menggunakan Metik Suzuki Skywave.
43. Bahwa selanjutnya atas niat PENGGUGAT untuk menuntut TERGUGAT ke Pengadilan, PENGGUGAT terlebih dahulu mencoba memberikan kesempatan kepada TERGUGAT untuk islah kepada PENGGUGAT dengan cara mengirimkan surat tertanggal 13 September 2009, yang bukti tanda terimanya diparaf TERGUGAT pada buku ekspedisi tanggal 15 September 2009. Sampai PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, surat tersebut diabaikan begitu saja oleh TERGUGAT tanpa mengkonfirmasi via HP atau membalas lewat tertulis kepada PENGGUGAT.
44. Bahwa selama dalam urusan ini PENGGUGAT sudah banyak mengorbankan waktu berharga PENGGUGAT bagi keluarga PENGGUGAT, pekerjaan tetap PENGGUGAT, kepentingan waktu rohani PENGGUGAT. PENGGUGAT juga banyak membuang energy yang memiliki nilai produktif bila PENGGUGAT arahkan pada pekerjaan tetap PENGGUGAT. Juga spiritual berupa pemikiran dan ide-ide adalah modal dasar yang berfotensi menghasilkan nilai materi yang relative besar. Sementara resiko yang PENGGUGAT hadapi selama berurusan cukup besar selama di perjalanan menempuh medan, berhadapan dengan warga-warga yang memiliki karakter yang susah diduga, aparat kepolisian yang mana bila warga pendukung menjaga kebun rotan khilaf bertindak dapat membuat PENGGUGAT korban menanggung akibat hukumnya, dan lain sebagainya. Maka PENGGUGAT beranggapan waktu yang PENGGUGAT berikan dalam urusan ini selama kurang lebih 7 bulan memiliki nilai yang berharga yang sangat patut dan pantas PENGGUGAT tuntut dan dapatkan hasil moril dan materilnya.




Maka berdasarkan atas hal-hal yang dikemukakan di atas, Para Penggugat mohon dengan hormat kiranya Pengadilan Negeri Tanah Grogot berkenan memutuskan perkara ini, sebagai berikut:
DALAM PROVISI:

1. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk menyita segel asli tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad yang ada pada TERGUGAT selama dalam proses persidangan dan belum mendapatkan keputusan yang tetap, sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban;

2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk berhenti meneruskan upayanya dalam hal tindakan-tindakan sendiri untuk merealisasikan pemindahan hak dalam bentuk apapun atas objek Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad kepada pihak manapun sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.

DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas bagian fee 5% dalam bentuk pembagian tanah sebanyak 75 hektar atas keseluruhan lahan yang jumlahnya 1500 hektar yang dijaga dan diurus oleh PENGGUGAT tanpa harus menunggu realisasi konpensasi dari Pihak Ketiga secara keseluruhan. Karena TERGUGAT secara tegas sudah mengabaikan perjanjiannya untuk berurusan beserta nilai fee sebagai imbalan jasanya. Sedangkan upaya PENGGUGAT selama ini sudah memberikan efek positif atau faedah terhadap realisasi yang terjadi kemudiannya.
Pertibangan lain, dikarenakan TERGUGAT telah berbuat curang, tidak jujur untuk menunjukkan tatabatas yang sebenarnya. Pada bagian area di hulu sungai suru yang sudah digarap Pihak Ketiga, Tergugat membuat pernyataan mengenai status lahan tersebut dengan menjelaskan bukan miliknya. Sementara Pihak Ketiga tidak dapat menunjukkan legalitas atas lahan yang dikerjakannya. (Dan dijelaskan menurut petunjuk batas dalam segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad, area tersebut termasuk dalam objek segel tersebut) objek yang selama ini diurus dan dinegosiasikan kepada Pihak Ketiga;
3. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 atas waktu yang selama ini diluangkan PENGGUGAT meninggalkan pekerjaan tetap, keluarganya, waktu buat rohaninya. Dan konpensasi atas upaya berupa energy dan pikiran yang selama ini dicurahkan;
4. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 250.000.000,00 atas biaya yang selama ini dikeluarkan;
5. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 atas beban moril yang ditanggung oleh PENGGUGAT, karena janji-janji yang dibuat PENGGUGAT kepada pihak-pihak yang selama ini membantu dalam urusan;
6. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk sita jaminan atas asset-asset barang bergerak (seperti; mobil, motor, dll.) milik TERGUGAT sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

A t a u :

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan, atas perkenaan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengabulkannya, PENGGUGAT mengucapkan terima kasih.


Hormat Saya,
PENGGUGAT




ZAINAL ABIDIN

0 komentar:

Posting Komentar

 
2012 Zainal Abidin | Blogger Templates for HostGator Coupon Code Sponsors: WooThemes Coupon Code, Rockable Press Discount Code