Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
BANJARMASIN, KALSEL, Indonesia
Perasa, berkemaun keras, komunikatif, koperatif, argumentatif, diplomatis, agamis,

REPLIK PENGGUGAT PERKARA NO. 13

ZAINAL ABIDIN
Jl. Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Telp. 0526-2027460
e-mail: patmaraga40@yahoo.co.uk
TANJUNG, KABUPATEN TABALONG, KALIMANTAN SELATAN

REPLIK
Perkara No. 13/Pdt.G/09/PNTG

Antara:
ZAINAL ABIDIN, pekerjaan swasta, alamat Jl. Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Tanjung, Kabupaten Tabalong. Kalimanta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Melawan:
H.SARNI, beralamat di Desa Batu Butok Rt. 1 Rw. 1 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.


Tanah Grogot, 17 Desember 2009


Kepada Yth,
Majelis Hakim
Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/09/PNTG
Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Di
Tanah Grogot.-

Dengan hormat,
Saya Zainal Abidin atas nama diri sendiri sebagai Penggugat,
Selanjutnya menyampaikan jawaban sebagai berikut:
I. Bahwa Penggugat menolak dalil-dalil Tergugat seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui dan dibenarkannya.
II. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat sebagaimana tercantum dalam point 1, 2,3 dan 4.
2. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat pada halaman 2 point 1;
a. Bahwa Penggugat sudah sesuai dengan kedudukannya dan dengan jelas diterangkan pada Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot untuk bertugas dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui, yang disepakati oleh Tergugat. Dalam hal ini Tergugat salah seorang yang memiliki hak waris.
b. Bahwa Tergugat sebelum mengadakan perjanjian dengan Penggugat sudah mendapatkan kuasa dari saudara-saudaranya (para hak waris) dengan Surat Kuasa Khusus (Insidentil) yang dibuat pada tanggal 28 Nopember 2008.
c. Bahwa sekalipun sebelum dibuatnya Surat Kuasa Khusus (Insidentil) tersebut pada tanggal 28 Nopember 2008, dinyatakan Tergugat belum didasari Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat Setempat, namun isi Surat Kuasa Khusus (Insidentil) tersebut pihak-pihak yang bertandatangan atas nama; A. Haniah, A. Salmiah dan A. Rahmat Kusasi, kesemuanya putri dan putra dari Adji Achmad yang memberikan Kuasa kepada Tergugat yang masih saudara kandung mereka sendiri, status mereka dinyatakan dalam Surat Kuasa Khusus (Insidentil) tersebut sebagai ahli waris seperti yang ditegaskan pada halaman 1.
d. Bahwa pada Surat Kuasa Khusus (Insidentil) tanggal 28 Nopember 2008 pada halaman 2 point II, dijelaskan Tergugat memiliki kuasa untuk menandatangani Surat Pelepasan Hak Milik Atas Tanah yang objeknya adalah Kebun Rotan di desa Busui itu.
3. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat pada halaman 2 point 2;
a. Bahwa saat dibuat Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot – Penggugat beralamat sementara di Perumda milik Pemda Kabupaten Tabalong karena Penggugat bertugas untuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong. Domisili Penggugat saat itu disamping berada di Banjarmasin kalau sedang diluar hari tugas, dan sebagian waktu bila bertugas di Dinas PU Kabupaten Tabalong sehingga Penggugat berada di Tanjung. Maka dalam Surat Perjanjian tersebut Penggugat tidak mencantumkan domisili di kota Tanjung karena bersifat tinggal sementara di perumahan dinas, tetapi mencantumkan alamat sesuai dengan KTP penggugat di Jalan Wildan Sari VIIA Rt. 11 No. 44 Banjarmasin.
b. Bahwa pada saat diajukan Gugatan pada tanggal 3 Oktober 2009 (memiliki rentang waktu lima bulan setengah sejak tanggal 18 Maret 2009 dibuatnya Surat Perjanjian itu), kemudian Penggugat memiliki kantor usaha dan rumah yang dikontrak di jalan Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Tanjung, Kabupaten Tabalong. Kalimantan Selatan, maka dicantumkan alamat tersebut.
c. Bahwa mengenai domisili Penggugat yang berkaitan erat dengan aktivitas dan pekerjaan Penggugat sudah ditegaskan pada Surat Permohonan Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata yang dibuat Penggugat yakni pada halaman 1 dan 2 point 1. Pada point 1 ini ternyata Tergugat tidak membacanya dengan baik.
d. Bahwa hal ini Penggugat sebagai subjek jelas.
4. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat pada halaman 2 point 3;
a. Bahwa kebun rotan yang merupakan objek yang diurus oleh Penggugat selaku subjek yang bertugas dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui kepada pihak ketiga yakni PT. Kideco Jaya Agung, faktanya objek tersebut pada bulan oktober 2009 sudah digarap atau dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung. Pihak Perusahaan baik sub kontraktor maupun PT. Kideco Jaya Agung menerangkan lahan tersebut sudah direalisasikan PT. Kideco Jaya Agung dengan persetujuan Tergugat kepada paman-pamannya (saudara orangtuanya) untuk merealisasikan lahan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui pada pihak PT. Kideco Jaya Agung di bulan November 2009. Sehingga Tenggugat tidak menuntut apa-apa kepada paman-pamannya (saudara orangtuanya) dijalur hukum, akan tetapi bersepakat secara kekeluargaan.
b. Bahwa perbuatan Tergugat tertutup atau tidak jujur kepada Penggugat atas terjadinya pengerjaan lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui. Perbuatan Tergugat tersebut memiliki motif untuk menghindari tuntutan Tergugat atas isi Surat Perjanjian yang pernah dibuat yakni Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot.
c. Bahwa dalam hal ini sehingga objek gugatan sudah ada hubungannya dengan hukum (hak dan kewajiban).
5. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat pada halaman 2 point 4;
a. Bahwa Penggugat memiliki dasar dalam objek gugatannya dan jelas. Gugatan sudah sempurna maka harus dinyatakan dapat diterima.
b. Bahwa perbuatan Tergugat sudah jelas secara sepihak dengan cara tidak benar mengabaikan isi perjanjian yang memberikan tugas kepada Penggugat untuk melaksanakan proses kompensasi/ganti rugi lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung. Proses kompensasi/ganti rugi lahan yang masih dalam tugas Penggugat secara sepihak dengan cara tidak benar diambil alih oleh Tergugat.
c. Bahwa makna dari kata “Tugas” dari isi Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 yang diambil alih secara sepihak dengan cara tidak benar dari Penggugat oleh Tergugat merupakan wanprestasi sehingga objek gugat Penggugat memiliki dasar, sudah tepat dan jelas.

DALAM PROVISI

a. Bahwa kepengurusan lahan Kebun rotan tersebut tetap dalam kepengurusan Penggugat, (dalam pengertian keadaannya pada saat Tergugat terang-terangan mengabaikan perjanjian dengan Penggugat), dikarenakan Penggugat secara konsisten tetap menjalankan tugasnya berdasarkan dengan Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot, dan saat itu proses negosiasi Penggugat kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung tetap intensif berlangsung. Jadi tidak ada alasan bagi Tergugat untuk mengambil alih secara sepihak dengan cara tidak benar tugas Penggugat untuk bertugas dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui berdasarkan dengan isi Surat Perjanjian tersebut, yang mana atas perbuatan Penggugat tersebut dengan begitu menjadi dalih pula bagi Tergugat untuk mengingkari dampak suatu tugas yakni kewajiban dalam isi perjanjian berupa fee sebesar 5%.
b. Bahwa kalau dinyatakan oleh Tergugat pada halaman 3 Dalam Provisi point 1, “tanah terperkara adalah tanah hak para ahli waris KIDAM bin ADJI ACHMAD jika benar itu ada toh masalahnya masih dalam proses pengurusan atau diurus dengan pihak lain yaitu PT. Kideco Jaya Agung dan belum ada realisasinya.” Dan pada point 2 dinyatakan Tergugat pula “Bahwa, dalam upaya menindaklanjuti pengurusannya kepada pihak ke tiga,…dan seterusnya.)” Pernyataan ini sudah merupakan pengakuan Tergugat sendiri atas adanya upaya Tergugat sendiri melanjutkan tahap final proses konpensasi/ganti rugi lahan kebun rotan kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung yang menjadi objek gugatan tersebut. Maka perbuatan Tergugat jelas sangat merugikan Penggugat karena mengabaikan inti dari isi Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 yaitu sebuah ‘Tugas’ dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan. Dengan mentiadakan ‘Tugas’ Penggugat tersebut secara tidak benar tanpa ada suatu kesepakatan dengan Penggugat, maka sama halnya mentiadakan semua dampak-dampak positif lainnya, termasuk kewajiban dalam isi perjanjian berupa fee sebesar 5%.
Maka perkenankanlah kiranya Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan permohonan Dalam Provisi sesuai dalam surat gugatan Penggugat.


DALAM KONPENSI (POKOK PERKARA)
1. Menyatakan menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
2. Mengabulkan permohonan sesuai dalam surat gugatan Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Atau:
Apabila majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



DALAM REKONPENSI (GUGATAN BALIK)
I. Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dalam eksepsi.

II. DALAM EKSEPSI
1) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum dalam point 1, 2,3 dan 4.
2) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum pada halaman 5 dalam point 2;
a) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak pernah menerima adanya pembayaran dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi baik dengan cara cash secara langsung maupun melalui perantara pihak ketiga. Dan tak ada pula sekalipun penerimaan transfer uang kedalam rekening Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berupa pembayaran dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi baik dari yang bersangkutan sendiri maupun pihak perantara.
b) Bahwa sehingga tidak ada dasar bagi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menuntut Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi suatu pengembalian pembayaran sejumlah Rp. 64.470.000,00 (Enam puluh empat juta empat ratus Tujuh puluh Ribu Rupiah). Karena pembayaran dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memang tidak pernah ada.
c) Bahwa justru sebaliknya Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang memiliki itikad buruk terhadap Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, yakni dengan cara mempermainkan kepercayaan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang sudah setuju menerima tugas berat dan memiliki resiko fisik dan psikologis serta resiko finansial, antaralain; telah mengorbankan pekerjaan tetap, waktu produktif dan waktu rohani, tenaga, pikiran, energi dan biaya-biaya baik untuk urusan maupun kehidupan keluarga yang berlangsung continue (terus-menerus) selama 7 bulan untuk mencapai goal atau target mewujudkan realisasi lahan dengan harga tinggi. Bahkan memiliki resiko hukum karena perjuangan ini merupakan perjuangan bersama hak warga yang sudah sering terkalahkan oleh “kekuatan-kekuatan tertentu.” Sikap Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak terbuka dan selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah, bersikap dan membuat keputusan yang tidak bertanggungjawab, bahkan memberikan keterangan yang tidak sejati, selama dalam proses memperjuangkan realisasi konpensasi/ganti rugi lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui.
d) Bahwa penegasan yang Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi jelaskan pada bullet (c) diatas dibuktikan dengan:
1) Penolakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi atas saran Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk meregister PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 April 2009 sekitar jam 09 pagi yakni pada peristiwa itu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membawa alat scanner dan laptop ke kediaman Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang jauh-jauh didatangkan dari Tanjung agar mendapatkan copy dari segel aslinya dan peta lahan objek tersebut, tindakan yang benar ini sebagai warga negara yang baik sebagai subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya yang ternyata tidak dilaksanakan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, padahal Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sudah mempersiapkan hal-hal administarif dan sudah berkonsultasi di Kantor Pajak Pratama di Balikpapan, yang rencana sesudah itu tinggal kesediaan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi.
2) Pembatalan janji dengan alasan tak masuk akal oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk bertemu Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 20 April 2009 dalam keperluan memperlihatkan segel asli agar mendapatkan dukungan sewajarnya dalam urusan konpensasi/ganti rugi lahan dengan PT. Kideco Jaya Agung.
3) Dengan secara sengaja Tergugat Konpensi/Penggugat Rekopensi tidak pernah menerangkan dengan jelas dan tegas kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi mengenai tata batas dan nama-nama batas atas area lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui. Bahkan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menyesatkan keadaan tata batas sebenarnya seperti tertuang dalam keterangan segel di area hulu sungai Suru jelas-jelas disebutkan batasnya sungai, tetapi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menunjukkan batasnya urut gunung. Peristiwa itu terjadi tanggal 12 September 2009 saat Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Kapolsek Muara Komam beserta sekitar kurang lebih 40 orang warga berada di area hulu Sungai Suru, termasuk Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sendiri menyaksikannya di sana.
4) Pernyataan yang tidak sejati oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang mengklaim kubikasi 1500 hektar atas luas lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui, yang mana Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada awalnya percaya saja keterangan tersebut karena memang belum survey secara fisik menyeluruh dan tidak pernah ditunjukkan semua batas-batasnya oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena kemudian Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi memasukkan keterangan tidak sejati ini ke dalam Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295W/2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot. Yang kemudian oleh adanya keterangan tidak sejati ini, Kepala Desa Busui, Sufiannur membuatkan Surat Keterangan Kepemilikan tanah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluas 1500 hektar pada tanggal 7 Mei 2009. Pantaslah saat Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi melalui warga penjaga kebun rotan yang ingin bersama-sama melakukan survey dan menentukan titik-titik koordinat area tersebut, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak sependapat dan mengatakan lahan Kebun Rotan sudah ada petanya. Kenyataannya peta yang dimaksud pada area tersebut tidak pernah diperlihatkan dan diberikan sampai sidang ini berjalan. Kemudian hari titik-titik koordinat di-input sendiri oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ke dalam program pemetaan, kalkulasi yang terdeteksi secara sederhana tak lebih dari 400 hektar. Perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut berpotensi menjerumuskan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada resiko hukum saat melaksanakan tugas dalam proses konpensasi/ganti rugi lahan. Bahwa jelas perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi banyak membuat kesulitan dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan resiko ke ranah hokum yang merugikan.
e) Bahwa jadi jelas Itikad buruk Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi bukan hanya merugikan keuangan saja bagi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, tetapi juga merugikan dalam banyak hal, Jadi tidak benar seperti yang didakwakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi bahwa itikad tidak baik ada pada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, bahwa sebaliknya itikad buruk yang terbukti pada tindakan-tindakannya ada pada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi selama dalam kegiatan proses konpensasi/ganti rugi lahan.

3) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum pada halaman 6 dalam point 3;
a) Bahwa seperti pada dalil-dalil yang telah disampaikan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada halaman 7 dan 8 bulet d)1), 2), 3), dan 4) akhirnya membuat masyarakat dan rekan-rekan bisnis Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak percaya. Hal ini diakibatkan oleh perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sendiri. Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memang berkewajiban menjawab yang terjadi sebenarnya apabila warga penjaga kebun rotan bertanya mengenai fakta-fakta yang ada selama dalam proses urusan konpensasi/ganti rugi lahan berlangsung. Dan begitu pula menjadi dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan ini.
b) Bahwa sebelum gugatan perkara perdata ini dimohonkan, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berbuat baik dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, sebelum gugatan perkara tersebut ini terlanjur terdaftar, kiranya agar islah kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi. Waktu itu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengirimkan surat tertanggal 13 September 2009, yang bukti tanda terimanya diparaf Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi pada buku ekspedisi tanggal 15 September 2009. Sampai Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, surat tersebut diabaikan begitu saja oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tanpa mengkonfirmasi via HP atau membalas lewat tertulis kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
c) Bahwa kesempatan islah yang diberikan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi apabila dilaksanakan secara baik dan benar oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, maka tidak akan terjadi tuntutan perdata seperti ini. Dengan tidak ada tuntutan perdata seperti ini maka tidak ada pula menimbulkan akibat beban dan kerugian baik secara immaterial dan materil. Maka hukum sebeb akibat yang terjadi oleh karena suatu kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, “siapa yang berbuat maka dia sendiri yang menanggung segala akibatnya”. Maka sangat tidak patut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengajukan ganti rugi immaterial sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), materil biaya selama perkara sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), dan terganggung melakukan bisnis selama berperkara Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah). Sehingga pengajuan ganti rugi ini boleh dikatakan tidak memiliki alasan yang tepat kendatipun dikaitkan dalam hal bentuk perbuatan yang merugikan orang lain. Karena sebaliknya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang dirugikan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yaitu dalam bentuk kerugian immaterial dan materil.
4) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum pada halaman 6 dalam point 4; pada point-point di atas sudah terjawab secara jelas.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
2. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
DALAM PROVISI
 Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM KONPENSI (POKOK PERKARA)
1. Menyatakan menolak eksepsi Tergugat Konpensi seluruhnya.
2. Mengabulkan permohonan sesuai dalam surat gugatan Penggugat Konpensi.
3. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara seluruhnya.


DALAM REKONPENSI (GUGATAN BALIK)
1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat saya,
Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi,


Zainal Abidin

0 komentar:

Posting Komentar

 
2012 Zainal Abidin | Blogger Templates for HostGator Coupon Code Sponsors: WooThemes Coupon Code, Rockable Press Discount Code