Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
BANJARMASIN, KALSEL, Indonesia
Perasa, berkemaun keras, komunikatif, koperatif, argumentatif, diplomatis, agamis,

KESIMPULAN PERKARA PERDATA NO.13

ZAINAL ABIDIN
Jl. Wildan Sari VIIA Rt. 11 No. 44
e-mail: patmaraga40@yahoo.co.uk
BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN

KESIMPULAN
Perkara No. 13/Pdt.G/09/PNTG

Antara:
ZAINAL ABIDIN, pekerjaan swasta, alamat Jl. Wildan Sari VIIA Rt. 11 No. 44 Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Melawan:
H.SARNI, beralamat di Desa Batu Butok Rt. 1 Rw. 1 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.


Tanah Grogot, 12 Mei 2010


Kepada Yth,
Majelis Hakim
Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/09/PNTG
Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Di
Tanah Grogot.-

Dengan hormat,
Saya Zainal Abidin atas nama diri sendiri sebagai Penggugat,
Selanjutnya perkenankanlah untuk menanggapi semua proses yang sudah berjalan dalam persidangan kesimpulan, berdasarkan fakta-fakta yang sudah diajukan: jawaban, replik, duplik, bukti-bukti Penggugat dan bukti Tergugat, serta telah didengarnya keterangan para saksi.
I. Bahwa penggugat tetap pada dalil-dalilnya dalam gugatan, dan bukti-buktinya, dan tetap menolak dalil-dalil dan bukti-bukti Tergugat kecuali yang diakui Penggugat secara tegas dan terang.
II. Berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Perbuatan sengaja dilakukan Tergugat sehingga mengakibatkan atau membawa kerugian kepada Penggugat antara lain:
1) Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot, antara Penggugat dan Tergugat merupakan perjanjian mengikat, tanpa batas waktu, berharga; sepanjang tanggungjawab dan tugas dilaksanakan Penggugat sebagai Pihak Kedua dalam Surat Perjanjian tersebut.

Sejak dibuatnya Surat Perjanjian tersebut tanggal 18 Maret 2009 sampai tanggal 1 Oktober 2009 Tergugat memutuskan perikatan perjanjian, dengan membuat Surat Pencabutan Kuasa yang dilakukannya secara sepihak – padahal selama rentang waktu dari bulan; Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September; tahun 2009 – Penggugat melakukan aktivitas menjalankan tugas sebagai negosiator sesuai dengan isi surat perjanjian antara keduabelah pihak.
Dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonpensi Tergugat tanggal 7 Desember 2009 telah diakui Tergugat sendiri bahwa Tergugat kemudian yang menindaklanjuti sendiri pengurusan negosiasi dengan pihak ketiga yakni PT. Kideco Jaya Agung, sesudah Tergugat tanpa tanggungjawab memutuskan perikatan perjanjian tanggal 1 Oktober 2009; seperti yang diuraikan dalam kalimatnya pada hal 3 point 2 “Bahwa, dalam upaya menindaklanjuti pengurusannya kepada pihak ke tiga,…dan seterusnya.)” Pernyataan ini sudah merupakan pengakuan Tergugat sendiri atas adanya upaya Tergugat sendiri melanjutkan tahap final proses konpensasi/ganti rugi Watas lahan kebun Rotan kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung.
Maka perbuatan Tergugat jelas sangat merugikan Penggugat karena mengabaikan inti dari isi Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 yaitu sebuah ‘Tugas’ dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan. Dengan mentiadakan ‘Tugas’ Penggugat tersebut secara sepihak tanpa ada suatu kesepakatan dengan Penggugat, maka sama halnya mentiadakan semua dampak-dampak positif lainnya, termasuk kewajiban dalam isi perjanjian berupa fee sebesar 5%.
2) Unsur kerugian hakekatnya bukan hanya terletak pada tidak bertanggungjawabnya Tergugat dalam pemenuhan fee 5% yang dilakukan secara sengaja. Sekalipun harga yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat dalam margin yang harus deal ternyata diingkari Tergugat, artinya men-deal-kan secara sepihak dengan marginnya sendiri, walaupun tetap memenuhi tanggung jawab sebesar fee 5%, tetap saja unsur merugikan terpenuhi karena mengurangi nilai nominal yang sudah disepakati.
3) Atau sekalipun tanpa Tergugat menerima nilai konpensasi dengan kata lain Tergugat kemudian membiarkan Watas Lahan Kebun Rotan dikerjakan PT. Kideco Jaya Agung tanpa menagih pembayaran, sehingga tak ada nilai yang diterima oleh Tergugat, maka tak ada pula kewajiban sebesar 5% yang wajib dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam pasal perjanjiannya. Unsur ini pun tetap saja merugikan kepada Penggugat.
4) Apalagi kasusnya sangat meyakinkan dan tegas Tergugat secara sepihak memutuskan perikatan perjanjian dengan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 1 Oktober 2009, maka sudah jelas perbuatan Tergugat melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain.

III. Bahwa perbuatan merugikan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, yaitu sejak bulan Nopember 2009 sesuai dengan pengakuan saksi dan bukti tertulis, serta bukti rekaman audio perkacapan telepon Tergugat, yang nanti akan diuraikan dibagian alat bukti dan saksi, bahwa Watas Lahan Kebun Rotan sudah diganti rugi dan dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung.

IV. TENTANG ALAT BUKTI
1) Bahwa yang menjadi dasar gugatan ini adalah Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot, yang kemudian perikatan perjanjian ini secara sepihak diputuskan Tergugat dengan membuat Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 1 Oktober 2009. (Bukti P-8 dan Bukti T/PR - 1).
2) Bahwa objek perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah Watas Lahan Kebun Rotan yang terletak di desa Busui Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser (dahulu adalah Kampung Busui, Kewedanaan Pasir Hulu, Kabupaten Kota Baru) dengan legalitas segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad (orangtua Tergugat). (Bukti P-1).
3) Bahwa objek Watas Lahan Kebun Rotan tersebut diterangkan pula oleh Kepala Desa Busui, Supiannur, untuk atas nama Tergugat atas dasar (Bukti P-1) untuk persyaratan kelengkapan data kepengurusan pendaftaran objek pajak. (Bukti P-27).
4) Bahwa objek Watas Lahan Kebun Rotan tersebut pada keterangan (Bukti P-1) menunjukkan batas-batasnya; Sungai Kenyan Kecil, Sungai Mulud, Sungai Suru, Sungai Kandilo, Djamur bin Bari, didata Penggugat dengan GPS dan dibuatkan Penggugat pemetaan. (Bukti P-54 dan Bukti P-60).
5) Bahwa Tergugat memiliki dasar hukum untuk bertindak atas nama para ahli waris Kidam bin Achmad. (Bukti P-1, Bukti P-63, Bukti P-22, Bukti P-23, Bukti P-24, Bukti T/PR-2, Bukti T/PR-6, Bukti T/PR-7, dan Bukti T/PR-8).
6) Bahwa Penggugat selaku negosiator Tergugat membantu kegiatan Kuasa Tergugat; Maja Aidul, yang bertugas menjaga Watas Lahan Kebun Rotan beserta anggotanya yang juga memiliki perikatan perjanjian tersendiri dengan Tergugat. Maupun perikatan perjanjian antara kuasa Tergugat; Maja Aidul, dengan pihak-pihak lain. (Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-29, Bukti P-30, Bukti P-39, dan Bukti P-41).
7) Bahwa kegiatan Penggugat sepanjang bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, tahun 2009, selaku negosiator Tergugat dan membantu Kuasa Tergugat; Maja Aidul, antara lain; navigator menemui pihak-pihak berkepentingan, speaker, administrator file-file, membuat surat menyurat, dokumenter aktivitas yang berhubungan dengan Watas Lahan Kebun Rotan, dan advisor. (Bukti P-9, Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-13, Bukti P-14, Bukti P-15, Bukti P-16, Bukti P-17, Bukti P-18, Bukti P-19, Bukti P-20, Bukti P-21, Bukti P-22, Bukti P-23, Bukti P-24, Bukti P-25, Bukti P-26, Bukti P-31, Bukti P-32, Bukti P-33, Bukti P-34, Bukti P-36, Bukti P-37, Bukti P-42, Bukti P-44, Bukti P-45, Bukti P-46, Bukti P-47, Bukti P-48, Bukti P-49, Bukti P-50, Bukti P-51, Bukti P-57, Bukti P-64, Bukti P-65, dan Bukti P-66).
8) Bahwa Kuasa Tergugat; Maja Aidul, dan Sufianur Kepala Desa Busui memiliki perikatan perjanjian. (Bukti P-38).
9) Bahwa Penggugat mengetahui Maja Aidul selaku kuasa Tergugat mengadakan perikatan perjanjian masalah donatur dana dengan saudara H. Mulyadi Rukman, dalam perikatan perjanjian ini melibatkan secara langsung Tergugat. (Bukti P-28).
10) Bahwa Penggugat juga melakukan perikatan perjanjian dengan pihak ketiga sebagai donatur berurusan dengan perjanjian tertentu yakni kepada saudara H. Mulyadi Rukman. Dalam perikatan perjanjian ini Penggugat tidak melibatkan Tergugat. (Bukti P-40).
11) Bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah berurusan masalah dana. Faktanya Tergugat menyerahkan kepada Kuasanya; Maja Aidul, bantuan dana berurusan yang tidak diketahui Penggugat dan memang bukan urusan Penggugat masalah dana tersebut. Tergugat mengakui catatan yang dibuktikannya dengan rincian: catatan perjalanan pertama ke Jakarta; perjalanan kedua dan pembelian cincin; perjalanan yang ketiga, sama sekali tidak membuktikan penerimaan oleh Penggugat dari Tergugat. (Bukti T/PR-3).
12) Bahwa antara Tergugat dengan Kuasanya; Maja Aidul, pernah melakukan transaksi keuangan via transfer bank, masalah itu juga bukan urusan Penggugat karena tidak pernah melibatkan rekening Penggugat. (Bukti T/PR-4, dan Bukti T/PR-5).
13) Bahwa Penggugat dalam berurusan banyak mengandalkan biaya dari simpanan hasil bekerja pribadi. (Bukti P-55, dan Bukti P-56).
14) Bahwa Tergugat mengetahui kejadian pada hari selasa tanggal 8 September 2009. Penguasaan Zona di hulu sungai Suru atau Kepala Suru di Watas Lahan Kebun Rotan oleh Kuasa Tergugat; Maja Aidul, bersama-sama anggotanya. Inti peristiwanya ketika aparat Kepolisaan membubarkan warga menggunakan dasar Surat Pernyataan Tergugat. Padahal Surat Pernyataan yang dibuat Tergugat bertentangan dengan (Bukti P-1) yang jelas-jelas menunjukkan zona ini adalah Watas Lahan Kebun Rotan. (Bukti P-43).
15) Bahwa Penggugat sebelum membawa perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, terlebih dahulu memberikan kesempatan islah, Penggugat terlebih dahulu memberikan peringatan melalui surat yang dikirimkan tertanggal 13 September 2009 kepada Tergugat melalui perantara ekspedisi pribadi yang bukti tanda terimanya langsung diparaf oleh Tergugat dalam buku Ekspedisi. (Bukti P-52 dan Bukti P-53).
16) Bahwa Tergugat menyampaikan Surat Pencabutan Kuasa melalui perantara yang dititipkan kepada seorang yang bernama Yadi beralamat di Rt. 1 Rw. 1 Desa Batu Butok Muara Komam Kabupaten Paser atau beralamat di depan Objek Wisata Goa Losan. (Bukti P-59).
17) Bahwa Penggugat mendapatkan peta dari manager lapangan sub-kontraktor PT. Kideco Jaya Agung yakni saudara Asmoro. Peta tersebut menerangkan wilayah kerja PT. Kideco Jaya Agung berada di Watas Lahan Kebun Rotan yang berada dalam bagian kecil wilayah yang ditunjuk pada Bukti P-1. (Bukti P-61).
18) Bahwa Penggugat diberikan sebuah peta oleh PT. Kideco Jaya Agung melalui Mr. Kim Dae Woo, sembari dia mengatakan bahwa lahan Tergugat sudah dibayar dengan bukti peta tersebut. (Bukti P-62).
19) Bahwa ada proses pembicaraan intensif antara PT. Kideco Jaya Agung, Unsur Muspika, dan Tergugat di hari Selasa tanggal 4 Agustus 2009 di kantor PT. Kideco Jaya Agung di Batu Kajang. Tergugat tidak melibatkan Penggugat dalam pertemuan penting ini. Penggugat melihat langsung Tergugat ada di kantor PT. Kideco Jaya Agung pada hari itu. Sehingga Penggugat mengetahui perbuatan Tergugat secara membelakangi untuk berunding dengan pihak PT. Kideco Jaya Agung. Setelah beberapa hari kemudian pada tanggal 8 Agustus 2009 Penggugat diberikan Mr. Kim Dae Woo sebuah notulen tentang isi pertemuan itu. (Bukti P-35).
20) Bukti Audio dan Video.
1) Bukti rekaman audio percakapan handphone antara Tergugat dan seorang warga penjaga Watas Lahan Kebun Rotan yakni saudara Rudi.
Transkrip percakapannya sebagai berikut:
 Istri Tergugat: Hallo...
 Rudi : Assalamuaalaikum.
 Istri Tergugat: Alaikum salam.
 Rudi : Maaf, bu. Pak hajinya ada?
 Istri Tergugat: Ada....
 Rudi : Inggih.....
 Tergugat : Hallo?
 Rudi : Assalamualaikum pak haji...
 Tergugat : Waalaikum salam.
 Rudi : Pak haji sarni?
 Tergugat : Ya betul.
 Rudi : Inggih...Ulun Rudi.
 Tergugat : He-eh.
 Rudi: Rudiiii... yang kemaren ke rumah pian. Ingat pak Haji?
 Tergugat : Yang... yang mana nih?
 Rudi: Yang kemarin... yang ulun minta nomor pian. Ulun kan penjaga.... ikut jaga pak haji.
 Tergugat : Oh, ya, ya..
 Rudi: Inggih.. inggih...
 Tergugat : Kenapa?... Kenapa?
 Rudi : Inggih, anu kadapapa ulun... handak tahu.... apa... ceritanya pak haji..... gimana selanjutnya pak haji menurut pian? Pak Haji.....
 Tergugat : Ya.....untuk selanjutnya mahadang... mahadang penyelesaian mulai Kideco aja sudah.
 Rudi : Oh ya, inggih... ingggih...
 Rudi : Ya.. bingung kami sudah jaga sepuluh bulan ini, apa lagi mendengar sudah ada yang dibebaskan... yang di.... sungai mulud pak haji. Yang kemarin pian marah-marah di polsek.
 Tergugat : He-eh.
 Rudi : ya itu.. yaitu jadi bingung kami nih...
 Tergugat : Itu yang di polsek semalam itu memang bukan ampun kita itu....
 Rudi : Oo.....
 Tergugat : ya itu bukan itu... itu ampun orang yang sudah dibebaskan itu.
 Rudi : Yang di OB pak haji?
 Tergugat : Yaaa..
 Rudi : Inggih... inggih...
 Tergugat : Eeeh..
 Rudi : Tapi alat nyeberang pak haji!
 Tergugat : Eh?
 Rudi : Alat katanya nyeberang... yang di batas yang pian kasih pagar kawat kemarin.
 Tergugat: Ya itu... itu yang ampun betiga yang sudah dibebaskan itu.
 Rudi :Oh inggih...
 Tergugat : He-eh, ampun julak sorang jua itu.
 Rudi : Oh ampun anu... inggih... keluarga juga, inggih.
 Tergugat : He-eh, He-eh...
 Rudi : Oh gitu...

Dari transkrip ini menunjukkan sebuah pengakuan Tergugat bahwa objek yang dipagari Tergugat dengan kawat berduri di sungai Mulud yang termasuk dalam watas (Bukti P-1) sudah dibebaskan oleh Paman Tergugat (family Tergugat). Mengingat perikatan perjanjian antara Tergugat dan Penggugat (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) dibuat dengan didasari objek yang diperjanjikan (Bukti P-1) yakni Watas Lahan Kebun Rotan yang sudah dibebaskan, maka kewajiban pembayaran fee oleh Tergugat selaku Pihak Pertama kepada Penggugat selaku Pihak Kedua sesuai tertuang dalam butir perjanjian wajib dipenuhi sebagai konsekwensinya. Oleh karena Tergugat berbuat mangkir untuk mentaati perikatan perjanjian tersebut, bahkan lebih berbuat ‘ekstrim’ membuat Surat Pencabutan Kuasa (Bukti P-58) maka sudah terpenuhinya pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebagai perbuatan melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain.

2) Bukti Rekaman Video Watas Lahan Kebun Rotan.
Rekaman video dari beberapa warga pemilik lahan di desa Busui yang termasuk dalam izin PKB2B PT. Kideco Jaya Agung, semuanya sudah diberikan ganti rugi dengan nilai yang beragam. Ada yang relatif rendah, ada pula tinggi hingga mencapai Rp 125.000.000,00 (terbilang: seratus duapuluh lima juta rupiah) perhertar. Seperti yang diceritakan putri H. Sri, bahwa ayahnya berurusan langsung dengan Mr. Kim Dae Woo seorang petinggi di PT. Kideco Jaya Agung. Maka dengan bukti rekaman video ini, dibandingkan dengan tindakan Penggugat selama menjalankan tugas yang diberikan oleh dasar hukum pada perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) sudah benar bila negosiasi dilakukan Penggugat dengan orang yang tepat di PT. Kideco Jaya Agung ketika mengurus ganti rugi atas kepemilikan Watas Tergugat.
Bukti Rekaman Video ini juga memperlihatkan rombongan warga penjaga Watas Lahan Kebun Rotan Tergugat dengan waktu pengambilan rekaman sekitar awal bulan Maret sebelum dibuatnya perikatan perjanjian antara Tergugat dan Penggugat. (Bukti P-8 dan Bukti T/PR - 1).

V. TENTANG SAKSI
1) Bahwa saksi yang dihadirkan Tergugat dalam Persidangan Saksi tanggal 21 April 2010 ada Pengakuan Murni (aveu pur et simple). Antara lain dalam persaksian yang diberikan:
1. Saksi I, Wahyu Subianto, Umur 38 tahun, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi menerangkan saudara Maja Aidul dibawa oleh Guru Basit (saudara Syamsudin) ditemukan dengan Tergugat.
o Bahwa saudara saksi menerangkan antara Tergugat dan saudara Maja Aidul ada perjanjian.
o Bahwa saudara saksi menerangkan saudara Maja Aidul yang membawa Penggugat kepada Tergugat.
o Bahwa saudara saksi mengakui mengetahui pada tanggal 18 Maret 2008 mendengarkan pembicaraan Penggugat dan Tergugat dari ruang sebelah atau ruang belakang; di rumah saudara Syamsudin, dan mengetahui pada hari itu Tergugat dan Penggugat pergi ke Grogot untuk membuat perjanjian, selanjutnya 2 hari kemudian saudara saksi bertemu Tergugat dan membaca perikatan perjanjian (Bukti T/PR-1). Bahwa pengakuan saudara saksi menjelaskan perikatan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tidak ada batas waktunya.
o Bahwa saudara saksi mengetahui Watas milik Tergugat di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Didalamnya terdapat kebun karet dan cempedak.
o Bahwa saudara saksi mengakui melihat sendiri karena bekerja di tambang, bahwa Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung sudah sebanyak sekitar 50% dari luas keseluruhan 1500 hektar.
o Bahwa saudara saksi mengakui tidak ada perjanjian biaya berurusan antara Penggugat dan Tergugat.
o Bahwa saudara saksi mengakui Penggugat tidak menerima uang dari Tergugat.
2. Saksi II, Syamsudin, Umur 52 tahun, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara Saksi mengakui dapat melihat dari jalan raya/jalan propinsi Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat di desa Busui. Bahwa saudara saksi mengakui dapat melihat Watas Lahan Kebun Rotan tersebut sudah diclearing.
o Bahwa saudara saksi mengakui yang mengerjakan Watas Lahan Kebun Rotan tersebut adalah PT. Kideco Jaya Agung.
o Bahwa saudara saksi mengakui saat Tergugat menyerahkan uang kepada Kuasanya Penjaga Kebun Rotan; saudara Maja Aidul, saat itu tidak ada kehadiran Penggugat ikut serta dalam penyerahan uang.
o Bahwa saudara saksi mengakui tidak pernah melihat kwitansi tanda terima Penggugat yang menyatakan pernah menerima uang dari Tergugat.
2) Saksi lain yang diajukan Tergugat.
• Saksi III, Siti Aisyah, Umur 58 tahun, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudari saksi mengakui adalah tetangga Tergugat dengan jarak rumah hanya 3 buah dari rumah Tergugat.
o Bahwa saudari saksi mengakui sering mencari emas di sekitar Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat.
o Bahwa saudari saksi mengakui mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan Tergugat adalah milik orangtua Tergugat yakni Kidam bin Adji Achmad.
o Bahwa saudari saksi mengakui mengetahui bukti kepemilikan Tergugat adalah berupa segel.

3) Saksi yang dihadirkan Penggugat.
1. Saksi I, Kius Petrus, Umur 50 th, kristen, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi mengakui ikut jaga Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat.
o Bahwa saudara saksi cukup mengetahui semasa pengalaman waktu menjaga Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dan tidak mengetahui diluar daripada itu.
o Bahwa saudara saksi mengakui terakhir jaga pada akhir bulan Desember 2009.
o Bahwa saudara saksi mengetahui batas kawat berduri milik Tergugat di Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat disorong oleh PT. Kideco Jaya Agung.
2. Saksi II, Hendrik, Umur 47 th, kristen, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi mengakui pernah menandatangani Testimonial Pendataan Titik Kordinat sungai Suru dan sungai Kenyan Kecil dalam satu surat bersama Penggugat.
o Bahwa Saudara saksi mengetahui batas-batas Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat antara lain; sungai Mulud, sungai Suru, sungai Kenyan Kecil, sungai Kandilo.
o Bahwa saudara saksi mengakui selama pengalaman berada di Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat pernah berhadapan dengan aparat kepolisaan dan saudara saksi mengakui tindakan aparat kepolisian menekan warga penjaga Watas Lahan Kebun Rotan.
o Bahwa saudara saksi mengakui mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dikerjakan Perusahaan Tambang PT. Kideco Jaya Agung.
3. Saksi III, Didit Kurniawan, Umur 31 th, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi mengakui ikut menjaga Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat.
o Bahwa saudara saksi mengakui Tergugat menyuruh jaga ketika setelah memasang batas dengan tali plastik di bulan 9 tahun 2009.
o Bahwa saudara saksi mengakui menjaga beserta warga yang lain, dapat menerangkan anggota penjaga lain yang dikenal; Ical, Bain, Ibur, Iis.
o Bahwa saudara saksi mengakui mengetahui ada perikatan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat namun tidak membaca jelas isinya.
o Bahwa saudara saksi mengetahui kedudukan Penggugat sebagai seorang perantara antara Tergugat dengan PT. Kideco Jaya Agung.
o Bahwa saudara saksi mengakui tidak mengetahui secara pasti apakah Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat tersebut dibayar atau belum.
o Bahwa saudara saksi mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung, kejadiannya mulai digusur pada bulan Nopember 2009. Bahwa saudara saksi melihat sendiri ada alat berat PT. Kideco Jaya Agung di Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat. Bahwa saudara saksi mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan tersebut untuk pembuangan limbah.
4. Saksi IV, Abdul Hadi, Umur 57 th, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi mengetahui Tergugat memiliki legalitas kepemilikan Watas Lahan Kebun Rotan dengan sebuah segel atas nama Kidam bin Adji Ahmad.
o Bahwa saudara saksi mengakui jaga di Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat disuruh Tergugat.
o Bahwa saudara saksi mengakui Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dijaga dengan alasan karena mau dimasuki PT. Kideco Jaya Agung.
o Bahwa saudara saksi mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat berbatasan dengan lokasi tambang PT. Kideco Jaya Agung.
o Bahwa saudara saksi mengakui Tergugat menyerukan kepada warga penjaga Watas tersebut bahwa PT. Kideco Jaya Agung tidak boleh melewati batas kawat berduri.
o Bahwa saudara saksi mengakui Tergugat menjanjikan akan memberi imbalan ketika berada di Tambang.
o Bahwa saudara saksi mengakui Tergugat menyuruh absen jaga.
o Bahwa saudara saksi mengetahui Watas tersebut terdapat Rotan dan Karet, waktu itu ada dimasuki dozer sebagian.

VI. DALAM POKOK PERKARA
1) Bahwa Watas Lahan Kebun Rotan (Bukti P-1) objek yang mendasari perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) yang menjadi dasar gugatan, faktanya objek tersebut sudah diganti rugi dan dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung. Pengakuannya termuat dalam bukti rekaman audio percakapan Tergugat dengan saudara Rudi dan (Bukti P-62). Maka butir dalam perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) sudah sangat terang atau jelas membebankan kepada Tergugat selaku Pihak Pertama untuk memenuhi isi perjanjiannya kepada Penggugat selaku Pihak Kedua.
2) Bahwa Penggugat tidak menerima uang dalam bentuk apapun atau uang fee ganti rugi realisasi lahan dari Tergugat. Saksi I, Wahyu Subianto, yang dihadirkan Tergugat mengakuinya saat memberikan keterangan kesaksian tanggal 21 April 2010. Pengakuan saudara saksi menerangkan, bahwa Penggugat tidak menerima uang dari Tergugat.
3) Isi butir perjanjian pada (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) selain tidak dipenuhi oleh Tergugat kepada Penggugat berupa fee sebagai imbalan atas jasa tugas yang selama 7 bulan dilaksanakan Penggugat, malah perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) oleh Tergugat dibatalkan secara keseluruhan baik fungsinya yang mengandung sebuah kewenangan untuk mengemban tugas dalam urusan ganti rugi atau konpensasi lahan dengan pihak PT. Kideco Jaya Agung, dan imbalannya yang disebutkan sebesar 5%. Dalam hal ini sebagai bentuk perbuatan wanprestasi Tergugat terhadap Penggugat, dan memenuhi pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebagai perbuatan melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain. Dalam persidangan saksi tanggal 21 April 2010, Saksi I,
Wahyu Subianto, saksi yang dihadirkan Tergugat menerangkan perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) tidak ada batas waktunya.
Penggugat menyadari betul bahwa perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) tidak berlaku lagi setelah fee 5% dipenuhi oleh Tergugat. Namun faktanya Tergugat belum pernah memberikan persekot atau pembayaran keseluruhan fee sebesar 5%. Berarti perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) masih berlaku atau berharga. Atau perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) akan tidak berlaku lagi saat Penggugat selaku Pihak Kedua mengingkari tanggungjawabnya menelantarkan tugas yang diberikan oleh Tergugat selaku Pihak Kedua. Tetapi tidak ada fakta yang membuktikan Penggugat menyalahi isi perikatan (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1).
4) Bukti-bukti dan keterangan-keterangan para saksi mampu membuktikan bahwa Penggugat selalu memenuhi butir isi perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) secara bulat tidak ada perbuatan mengingkari tanggungjawab dalam tugasnya sebagai negosiator terhitung dari sepanjang bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September; tahun 2009.
5) Penggugat berpendapat bahwa hukum yang adil, bijaksana tegak-lurus, dan berimbang; adalah hukum yang mengacu pada Sunnatullah, atau Ketetapan Allah, atau Ketentuan Allah. Karena pasti adil dan bijaksana. Penggugat memohon izin mengemukakan contoh perbandingan menurut teori gravitasi yang didalilkan seorang ilmuwan bernama Isaac Newton. Dalilnya demikian; “benda akan tertarik ke bawah karena gaya gravitasi”. Dalil ini sebenarnya adalah hukum alam, yang mana sudah diatur oleh Sang Penciptanya. Hakikatnya merupakan Sunnatullah, atau Ketetapan Allah, atau Ketentuan Allah. Siapapun tunduk atau patuh pada ketentuan Sang Khalik. Kadar yang terkandung didalam Sunnatullah antara lain; sifat kebenaran, keadilan, kebijaksanaan, bagi siapa saja, tanpa peduli apakah subjek yang menerima kadar Tuhan berada pada posisi apapun, status sosialnya; tinggi atau rendah, mulia atau hina. Posisi ekonominya; kaya atau miskin. Posisi intelektualnya; pintar atau bodoh. Posisi budayanya; modern atau tertinggal. Posisi imannya; beragama atau tidak. Dimanapun posisinya semua umat pasti tunduk pada ketentuanNya, atau dalam bahasa agama muslim adalah; SUNNATULLAH. Berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan ini, Penggugat berharap teori yang sudah terbukti kebenarannya, dengan mengacu dan berkaca pada dasar muara hukum yakni Sunnatullah, semoga benar-benar menjadi landasan yang memudahkan saat menyelesaikan perkara yang cukup berat ini. Ibarat seutas benang yang akan diluruskan bagaikan persoalan yang masih kabur atau belum terang. Maka Penggugat mengharapkan agar tegak lurus, berimbang dan adil, serta bijaksana; dibebankanlah kepada dalil-dalil, yang didukung oleh alat-alat bukti dan keterangan saksi. Sama seperti pembuktian teori grativasi. Sebegitu banyak dalil-dalil yang dapat didukung dengan alat bukti yang benar dan keterangan saksi yang murni, sehingga mampu membebankan bobot sebuah perkara yang Penggugat ajukan dengan semua Tuntutan Penggugat dalam persidangan ini. Maka Penggugat percaya persidangan ini dapat memberikan keadaan yang tadi masih belum pasti sehingga akan berubah menjadi tegak lurus, adil dan berimbang karena berkat dimudahkan Tuhan saat dibutuhkan timbangan untuk mengambil kesimpulan. Karena itu berkat Allah yang memberikan Rahmat dan Hidayah kepada Penggugat sehingga Penggugat sudah banyak menyampaikan dalil-dalil dan pembuktian serta merangkum keterangan saksi semasa proses demi proses dalam setiap persidangan, hingga mampu menyampaikan Kesimpulan.
Maka berdasarkan hal-hal, bukti-bukti tersebut di atas, serta memperhatikan dalil dalam (perlawanan, jawaban, duplik, replik) serta keterangan para saksi, maka mohon kiranya majelis hakim yang terhormat dapat memeriksa perkara ini dan memberi putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk menyita segel asli tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad yang ada pada TERGUGAT selama dalam proses persidangan dan belum mendapatkan keputusan yang tetap, sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban.
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk berhenti meneruskan upayanya dalam hal tindakan-tindakan sendiri untuk merealisasikan pemindahan hak dalam bentuk apapun atas objek Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad kepada pihak manapun sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas bagian fee 5% dalam bentuk pembagian tanah sebanyak 75 hektar atas keseluruhan lahan yang jumlahnya 1500 hektar yang dijaga dan diurus oleh PENGGUGAT tanpa harus menunggu realisasi konpensasi dari Pihak Ketiga secara keseluruhan. Karena TERGUGAT secara tegas sudah mengabaikan perjanjiannya untuk berurusan beserta nilai fee sebagai imbalan jasanya. Sedangkan upaya PENGGUGAT selama ini sudah memberikan efek positif atau faedah terhadap realisasi yang terjadi kemudiannya.
Pertibangan lain, dikarenakan TERGUGAT telah berbuat curang, tidak jujur untuk menunjukkan tatabatas yang sebenarnya. Pada bagian area di hulu sungai suru yang sudah digarap Pihak Ketiga, Tergugat membuat pernyataan mengenai status lahan tersebut dengan menjelaskan bukan miliknya. Sementara Pihak Ketiga tidak dapat menunjukkan legalitas atas lahan yang dikerjakannya. (Dan dijelaskan menurut petunjuk batas dalam segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad, area tersebut termasuk dalam objek segel tersebut) objek yang selama ini diurus dan dinegosiasikan kepada pihak ketiga.
3. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 atas waktu yang selama ini diluangkan PENGGUGAT meninggalkan pekerjaan tetap, keluarganya, waktu buat rohaninya. Dan konpensasi atas upaya berupa energy dan pikiran yang selama ini dicurahkan;
4. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 250.000.000,00 atas biaya yang selama ini dikeluarkan;
5. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 atas beban moril yang ditanggung oleh PENGGUGAT, karena janji-janji yang dibuat PENGGUGAT kepada pihak-pihak yang selama ini membantu dalam urusan;
6. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk sita jaminan atas asset-asset barang bergerak (seperti; mobil, motor, dll.) milik TERGUGAT sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil (ex aequo et bono).....................................................

VII. DALAM REKONPENSI (GUGATAN BALIK)
1. Dari semua bukti yang disampaikan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, satu pun tak ada yang membuktikan bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memiliki transaksi keuangan dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Kemudian dikuatkan lagi dengan Pengakuan Murni dari keterangan 2 orang saksi yang diajukan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, yakni Saksi I, Wahyu Subianto, dan Saksi II, Syamsudin, bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak ada transaksi keuangan dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Sehingga dengan Pengakuan Murni ini maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak perlu lagi membuktikannya.
2. Gugatan Rekonpensi (Gugatan Balik) yang diajukan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak memiliki dasar yang dapat diterima, dan bahkan tak ada butir-butir pasal yang dapat menyertai adanya sesuatu yang memberatkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi terhadap pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Gugatan Rekonpensi (Gugatan Balik) yang diajukan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi muncul setelah adanya Gugatan Konpensi dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi. Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi terhadap Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, tetapi fakta yang ada terlebih dahulu terjadi pada perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Apalagi tak ada fakta-fakta bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum, maka Gugatan Rekonpensi tidak mencukupi persyaratan untuk diajukan ke persidangan.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi serta memperhatikan dalil-dalil dalam (perlawanan, jawaban, duplik, replik), maka mohon kiranya majelis hakim yang terhormat dapat memeriksa perkara ini dan memberi putusan sebagai berikut:
1. Menolak semua eksepsi tergugat.
2. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
3. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Terima kasih.

Hormat Saya,
PENGGUGAT



ZAINAL ABIDIN

0 komentar:

Posting Komentar

 
2012 Zainal Abidin | Blogger Templates for HostGator Coupon Code Sponsors: WooThemes Coupon Code, Rockable Press Discount Code