Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
BANJARMASIN, KALSEL, Indonesia
Perasa, berkemaun keras, komunikatif, koperatif, argumentatif, diplomatis, agamis,

REPLIK PENGGUGAT PERKARA NO. 13

ZAINAL ABIDIN
Jl. Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Telp. 0526-2027460
e-mail: patmaraga40@yahoo.co.uk
TANJUNG, KABUPATEN TABALONG, KALIMANTAN SELATAN

REPLIK
Perkara No. 13/Pdt.G/09/PNTG

Antara:
ZAINAL ABIDIN, pekerjaan swasta, alamat Jl. Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Tanjung, Kabupaten Tabalong. Kalimanta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Melawan:
H.SARNI, beralamat di Desa Batu Butok Rt. 1 Rw. 1 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.


Tanah Grogot, 17 Desember 2009


Kepada Yth,
Majelis Hakim
Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/09/PNTG
Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Di
Tanah Grogot.-

Dengan hormat,
Saya Zainal Abidin atas nama diri sendiri sebagai Penggugat,
Selanjutnya menyampaikan jawaban sebagai berikut:
I. Bahwa Penggugat menolak dalil-dalil Tergugat seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui dan dibenarkannya.
II. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat sebagaimana tercantum dalam point 1, 2,3 dan 4.
2. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat pada halaman 2 point 1;
a. Bahwa Penggugat sudah sesuai dengan kedudukannya dan dengan jelas diterangkan pada Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot untuk bertugas dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui, yang disepakati oleh Tergugat. Dalam hal ini Tergugat salah seorang yang memiliki hak waris.
b. Bahwa Tergugat sebelum mengadakan perjanjian dengan Penggugat sudah mendapatkan kuasa dari saudara-saudaranya (para hak waris) dengan Surat Kuasa Khusus (Insidentil) yang dibuat pada tanggal 28 Nopember 2008.
c. Bahwa sekalipun sebelum dibuatnya Surat Kuasa Khusus (Insidentil) tersebut pada tanggal 28 Nopember 2008, dinyatakan Tergugat belum didasari Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat Setempat, namun isi Surat Kuasa Khusus (Insidentil) tersebut pihak-pihak yang bertandatangan atas nama; A. Haniah, A. Salmiah dan A. Rahmat Kusasi, kesemuanya putri dan putra dari Adji Achmad yang memberikan Kuasa kepada Tergugat yang masih saudara kandung mereka sendiri, status mereka dinyatakan dalam Surat Kuasa Khusus (Insidentil) tersebut sebagai ahli waris seperti yang ditegaskan pada halaman 1.
d. Bahwa pada Surat Kuasa Khusus (Insidentil) tanggal 28 Nopember 2008 pada halaman 2 point II, dijelaskan Tergugat memiliki kuasa untuk menandatangani Surat Pelepasan Hak Milik Atas Tanah yang objeknya adalah Kebun Rotan di desa Busui itu.
3. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat pada halaman 2 point 2;
a. Bahwa saat dibuat Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot – Penggugat beralamat sementara di Perumda milik Pemda Kabupaten Tabalong karena Penggugat bertugas untuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong. Domisili Penggugat saat itu disamping berada di Banjarmasin kalau sedang diluar hari tugas, dan sebagian waktu bila bertugas di Dinas PU Kabupaten Tabalong sehingga Penggugat berada di Tanjung. Maka dalam Surat Perjanjian tersebut Penggugat tidak mencantumkan domisili di kota Tanjung karena bersifat tinggal sementara di perumahan dinas, tetapi mencantumkan alamat sesuai dengan KTP penggugat di Jalan Wildan Sari VIIA Rt. 11 No. 44 Banjarmasin.
b. Bahwa pada saat diajukan Gugatan pada tanggal 3 Oktober 2009 (memiliki rentang waktu lima bulan setengah sejak tanggal 18 Maret 2009 dibuatnya Surat Perjanjian itu), kemudian Penggugat memiliki kantor usaha dan rumah yang dikontrak di jalan Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Tanjung, Kabupaten Tabalong. Kalimantan Selatan, maka dicantumkan alamat tersebut.
c. Bahwa mengenai domisili Penggugat yang berkaitan erat dengan aktivitas dan pekerjaan Penggugat sudah ditegaskan pada Surat Permohonan Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata yang dibuat Penggugat yakni pada halaman 1 dan 2 point 1. Pada point 1 ini ternyata Tergugat tidak membacanya dengan baik.
d. Bahwa hal ini Penggugat sebagai subjek jelas.
4. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat pada halaman 2 point 3;
a. Bahwa kebun rotan yang merupakan objek yang diurus oleh Penggugat selaku subjek yang bertugas dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui kepada pihak ketiga yakni PT. Kideco Jaya Agung, faktanya objek tersebut pada bulan oktober 2009 sudah digarap atau dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung. Pihak Perusahaan baik sub kontraktor maupun PT. Kideco Jaya Agung menerangkan lahan tersebut sudah direalisasikan PT. Kideco Jaya Agung dengan persetujuan Tergugat kepada paman-pamannya (saudara orangtuanya) untuk merealisasikan lahan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui pada pihak PT. Kideco Jaya Agung di bulan November 2009. Sehingga Tenggugat tidak menuntut apa-apa kepada paman-pamannya (saudara orangtuanya) dijalur hukum, akan tetapi bersepakat secara kekeluargaan.
b. Bahwa perbuatan Tergugat tertutup atau tidak jujur kepada Penggugat atas terjadinya pengerjaan lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui. Perbuatan Tergugat tersebut memiliki motif untuk menghindari tuntutan Tergugat atas isi Surat Perjanjian yang pernah dibuat yakni Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot.
c. Bahwa dalam hal ini sehingga objek gugatan sudah ada hubungannya dengan hukum (hak dan kewajiban).
5. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat pada halaman 2 point 4;
a. Bahwa Penggugat memiliki dasar dalam objek gugatannya dan jelas. Gugatan sudah sempurna maka harus dinyatakan dapat diterima.
b. Bahwa perbuatan Tergugat sudah jelas secara sepihak dengan cara tidak benar mengabaikan isi perjanjian yang memberikan tugas kepada Penggugat untuk melaksanakan proses kompensasi/ganti rugi lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung. Proses kompensasi/ganti rugi lahan yang masih dalam tugas Penggugat secara sepihak dengan cara tidak benar diambil alih oleh Tergugat.
c. Bahwa makna dari kata “Tugas” dari isi Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 yang diambil alih secara sepihak dengan cara tidak benar dari Penggugat oleh Tergugat merupakan wanprestasi sehingga objek gugat Penggugat memiliki dasar, sudah tepat dan jelas.

DALAM PROVISI

a. Bahwa kepengurusan lahan Kebun rotan tersebut tetap dalam kepengurusan Penggugat, (dalam pengertian keadaannya pada saat Tergugat terang-terangan mengabaikan perjanjian dengan Penggugat), dikarenakan Penggugat secara konsisten tetap menjalankan tugasnya berdasarkan dengan Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot, dan saat itu proses negosiasi Penggugat kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung tetap intensif berlangsung. Jadi tidak ada alasan bagi Tergugat untuk mengambil alih secara sepihak dengan cara tidak benar tugas Penggugat untuk bertugas dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui berdasarkan dengan isi Surat Perjanjian tersebut, yang mana atas perbuatan Penggugat tersebut dengan begitu menjadi dalih pula bagi Tergugat untuk mengingkari dampak suatu tugas yakni kewajiban dalam isi perjanjian berupa fee sebesar 5%.
b. Bahwa kalau dinyatakan oleh Tergugat pada halaman 3 Dalam Provisi point 1, “tanah terperkara adalah tanah hak para ahli waris KIDAM bin ADJI ACHMAD jika benar itu ada toh masalahnya masih dalam proses pengurusan atau diurus dengan pihak lain yaitu PT. Kideco Jaya Agung dan belum ada realisasinya.” Dan pada point 2 dinyatakan Tergugat pula “Bahwa, dalam upaya menindaklanjuti pengurusannya kepada pihak ke tiga,…dan seterusnya.)” Pernyataan ini sudah merupakan pengakuan Tergugat sendiri atas adanya upaya Tergugat sendiri melanjutkan tahap final proses konpensasi/ganti rugi lahan kebun rotan kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung yang menjadi objek gugatan tersebut. Maka perbuatan Tergugat jelas sangat merugikan Penggugat karena mengabaikan inti dari isi Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 yaitu sebuah ‘Tugas’ dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan. Dengan mentiadakan ‘Tugas’ Penggugat tersebut secara tidak benar tanpa ada suatu kesepakatan dengan Penggugat, maka sama halnya mentiadakan semua dampak-dampak positif lainnya, termasuk kewajiban dalam isi perjanjian berupa fee sebesar 5%.
Maka perkenankanlah kiranya Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan permohonan Dalam Provisi sesuai dalam surat gugatan Penggugat.


DALAM KONPENSI (POKOK PERKARA)
1. Menyatakan menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
2. Mengabulkan permohonan sesuai dalam surat gugatan Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Atau:
Apabila majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



DALAM REKONPENSI (GUGATAN BALIK)
I. Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dalam eksepsi.

II. DALAM EKSEPSI
1) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum dalam point 1, 2,3 dan 4.
2) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum pada halaman 5 dalam point 2;
a) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak pernah menerima adanya pembayaran dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi baik dengan cara cash secara langsung maupun melalui perantara pihak ketiga. Dan tak ada pula sekalipun penerimaan transfer uang kedalam rekening Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berupa pembayaran dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi baik dari yang bersangkutan sendiri maupun pihak perantara.
b) Bahwa sehingga tidak ada dasar bagi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menuntut Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi suatu pengembalian pembayaran sejumlah Rp. 64.470.000,00 (Enam puluh empat juta empat ratus Tujuh puluh Ribu Rupiah). Karena pembayaran dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memang tidak pernah ada.
c) Bahwa justru sebaliknya Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang memiliki itikad buruk terhadap Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, yakni dengan cara mempermainkan kepercayaan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang sudah setuju menerima tugas berat dan memiliki resiko fisik dan psikologis serta resiko finansial, antaralain; telah mengorbankan pekerjaan tetap, waktu produktif dan waktu rohani, tenaga, pikiran, energi dan biaya-biaya baik untuk urusan maupun kehidupan keluarga yang berlangsung continue (terus-menerus) selama 7 bulan untuk mencapai goal atau target mewujudkan realisasi lahan dengan harga tinggi. Bahkan memiliki resiko hukum karena perjuangan ini merupakan perjuangan bersama hak warga yang sudah sering terkalahkan oleh “kekuatan-kekuatan tertentu.” Sikap Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak terbuka dan selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah, bersikap dan membuat keputusan yang tidak bertanggungjawab, bahkan memberikan keterangan yang tidak sejati, selama dalam proses memperjuangkan realisasi konpensasi/ganti rugi lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui.
d) Bahwa penegasan yang Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi jelaskan pada bullet (c) diatas dibuktikan dengan:
1) Penolakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi atas saran Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk meregister PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 April 2009 sekitar jam 09 pagi yakni pada peristiwa itu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membawa alat scanner dan laptop ke kediaman Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang jauh-jauh didatangkan dari Tanjung agar mendapatkan copy dari segel aslinya dan peta lahan objek tersebut, tindakan yang benar ini sebagai warga negara yang baik sebagai subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya yang ternyata tidak dilaksanakan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, padahal Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sudah mempersiapkan hal-hal administarif dan sudah berkonsultasi di Kantor Pajak Pratama di Balikpapan, yang rencana sesudah itu tinggal kesediaan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi.
2) Pembatalan janji dengan alasan tak masuk akal oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk bertemu Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 20 April 2009 dalam keperluan memperlihatkan segel asli agar mendapatkan dukungan sewajarnya dalam urusan konpensasi/ganti rugi lahan dengan PT. Kideco Jaya Agung.
3) Dengan secara sengaja Tergugat Konpensi/Penggugat Rekopensi tidak pernah menerangkan dengan jelas dan tegas kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi mengenai tata batas dan nama-nama batas atas area lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui. Bahkan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menyesatkan keadaan tata batas sebenarnya seperti tertuang dalam keterangan segel di area hulu sungai Suru jelas-jelas disebutkan batasnya sungai, tetapi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menunjukkan batasnya urut gunung. Peristiwa itu terjadi tanggal 12 September 2009 saat Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Kapolsek Muara Komam beserta sekitar kurang lebih 40 orang warga berada di area hulu Sungai Suru, termasuk Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sendiri menyaksikannya di sana.
4) Pernyataan yang tidak sejati oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang mengklaim kubikasi 1500 hektar atas luas lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui, yang mana Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada awalnya percaya saja keterangan tersebut karena memang belum survey secara fisik menyeluruh dan tidak pernah ditunjukkan semua batas-batasnya oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena kemudian Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi memasukkan keterangan tidak sejati ini ke dalam Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295W/2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot. Yang kemudian oleh adanya keterangan tidak sejati ini, Kepala Desa Busui, Sufiannur membuatkan Surat Keterangan Kepemilikan tanah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluas 1500 hektar pada tanggal 7 Mei 2009. Pantaslah saat Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi melalui warga penjaga kebun rotan yang ingin bersama-sama melakukan survey dan menentukan titik-titik koordinat area tersebut, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak sependapat dan mengatakan lahan Kebun Rotan sudah ada petanya. Kenyataannya peta yang dimaksud pada area tersebut tidak pernah diperlihatkan dan diberikan sampai sidang ini berjalan. Kemudian hari titik-titik koordinat di-input sendiri oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ke dalam program pemetaan, kalkulasi yang terdeteksi secara sederhana tak lebih dari 400 hektar. Perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut berpotensi menjerumuskan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada resiko hukum saat melaksanakan tugas dalam proses konpensasi/ganti rugi lahan. Bahwa jelas perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi banyak membuat kesulitan dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan resiko ke ranah hokum yang merugikan.
e) Bahwa jadi jelas Itikad buruk Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi bukan hanya merugikan keuangan saja bagi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, tetapi juga merugikan dalam banyak hal, Jadi tidak benar seperti yang didakwakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi bahwa itikad tidak baik ada pada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, bahwa sebaliknya itikad buruk yang terbukti pada tindakan-tindakannya ada pada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi selama dalam kegiatan proses konpensasi/ganti rugi lahan.

3) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum pada halaman 6 dalam point 3;
a) Bahwa seperti pada dalil-dalil yang telah disampaikan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada halaman 7 dan 8 bulet d)1), 2), 3), dan 4) akhirnya membuat masyarakat dan rekan-rekan bisnis Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak percaya. Hal ini diakibatkan oleh perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sendiri. Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memang berkewajiban menjawab yang terjadi sebenarnya apabila warga penjaga kebun rotan bertanya mengenai fakta-fakta yang ada selama dalam proses urusan konpensasi/ganti rugi lahan berlangsung. Dan begitu pula menjadi dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan ini.
b) Bahwa sebelum gugatan perkara perdata ini dimohonkan, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berbuat baik dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, sebelum gugatan perkara tersebut ini terlanjur terdaftar, kiranya agar islah kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi. Waktu itu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengirimkan surat tertanggal 13 September 2009, yang bukti tanda terimanya diparaf Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi pada buku ekspedisi tanggal 15 September 2009. Sampai Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, surat tersebut diabaikan begitu saja oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tanpa mengkonfirmasi via HP atau membalas lewat tertulis kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
c) Bahwa kesempatan islah yang diberikan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi apabila dilaksanakan secara baik dan benar oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, maka tidak akan terjadi tuntutan perdata seperti ini. Dengan tidak ada tuntutan perdata seperti ini maka tidak ada pula menimbulkan akibat beban dan kerugian baik secara immaterial dan materil. Maka hukum sebeb akibat yang terjadi oleh karena suatu kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, “siapa yang berbuat maka dia sendiri yang menanggung segala akibatnya”. Maka sangat tidak patut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengajukan ganti rugi immaterial sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), materil biaya selama perkara sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), dan terganggung melakukan bisnis selama berperkara Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah). Sehingga pengajuan ganti rugi ini boleh dikatakan tidak memiliki alasan yang tepat kendatipun dikaitkan dalam hal bentuk perbuatan yang merugikan orang lain. Karena sebaliknya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang dirugikan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yaitu dalam bentuk kerugian immaterial dan materil.
4) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum pada halaman 6 dalam point 4; pada point-point di atas sudah terjawab secara jelas.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
2. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
DALAM PROVISI
 Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM KONPENSI (POKOK PERKARA)
1. Menyatakan menolak eksepsi Tergugat Konpensi seluruhnya.
2. Mengabulkan permohonan sesuai dalam surat gugatan Penggugat Konpensi.
3. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara seluruhnya.


DALAM REKONPENSI (GUGATAN BALIK)
1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat saya,
Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi,


Zainal Abidin
ZAINAL ABIDIN
Jl. Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Telp. 0526-2027460
e-mail: patmaraga40@yahoo.co.uk
TANJUNG, KABUPATEN TABALONG, KALIMANTAN SELATAN

REPLIK
Perkara No. 13/Pdt.G/09/PNTG

Antara:
ZAINAL ABIDIN, pekerjaan swasta, alamat Jl. Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Tanjung, Kabupaten Tabalong. Kalimanta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Melawan:
H.SARNI, beralamat di Desa Batu Butok Rt. 1 Rw. 1 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.


Tanah Grogot, 17 Desember 2009


Kepada Yth,
Majelis Hakim
Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/09/PNTG
Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Di
Tanah Grogot.-

Dengan hormat,
Saya Zainal Abidin atas nama diri sendiri sebagai Penggugat,
Selanjutnya menyampaikan jawaban sebagai berikut:
I. Bahwa Penggugat menolak dalil-dalil Tergugat seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui dan dibenarkannya.
II. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat sebagaimana tercantum dalam point 1, 2,3 dan 4.
2. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat pada halaman 2 point 1;
a. Bahwa Penggugat sudah sesuai dengan kedudukannya dan dengan jelas diterangkan pada Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot untuk bertugas dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui, yang disepakati oleh Tergugat. Dalam hal ini Tergugat salah seorang yang memiliki hak waris.
b. Bahwa Tergugat sebelum mengadakan perjanjian dengan Penggugat sudah mendapatkan kuasa dari saudara-saudaranya (para hak waris) dengan Surat Kuasa Khusus (Insidentil) yang dibuat pada tanggal 28 Nopember 2008.
c. Bahwa sekalipun sebelum dibuatnya Surat Kuasa Khusus (Insidentil) tersebut pada tanggal 28 Nopember 2008, dinyatakan Tergugat belum didasari Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat Setempat, namun isi Surat Kuasa Khusus (Insidentil) tersebut pihak-pihak yang bertandatangan atas nama; A. Haniah, A. Salmiah dan A. Rahmat Kusasi, kesemuanya putri dan putra dari Adji Achmad yang memberikan Kuasa kepada Tergugat yang masih saudara kandung mereka sendiri, status mereka dinyatakan dalam Surat Kuasa Khusus (Insidentil) tersebut sebagai ahli waris seperti yang ditegaskan pada halaman 1.
d. Bahwa pada Surat Kuasa Khusus (Insidentil) tanggal 28 Nopember 2008 pada halaman 2 point II, dijelaskan Tergugat memiliki kuasa untuk menandatangani Surat Pelepasan Hak Milik Atas Tanah yang objeknya adalah Kebun Rotan di desa Busui itu.
3. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat pada halaman 2 point 2;
a. Bahwa saat dibuat Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot – Penggugat beralamat sementara di Perumda milik Pemda Kabupaten Tabalong karena Penggugat bertugas untuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong. Domisili Penggugat saat itu disamping berada di Banjarmasin kalau sedang diluar hari tugas, dan sebagian waktu bila bertugas di Dinas PU Kabupaten Tabalong sehingga Penggugat berada di Tanjung. Maka dalam Surat Perjanjian tersebut Penggugat tidak mencantumkan domisili di kota Tanjung karena bersifat tinggal sementara di perumahan dinas, tetapi mencantumkan alamat sesuai dengan KTP penggugat di Jalan Wildan Sari VIIA Rt. 11 No. 44 Banjarmasin.
b. Bahwa pada saat diajukan Gugatan pada tanggal 3 Oktober 2009 (memiliki rentang waktu lima bulan setengah sejak tanggal 18 Maret 2009 dibuatnya Surat Perjanjian itu), kemudian Penggugat memiliki kantor usaha dan rumah yang dikontrak di jalan Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Tanjung, Kabupaten Tabalong. Kalimantan Selatan, maka dicantumkan alamat tersebut.
c. Bahwa mengenai domisili Penggugat yang berkaitan erat dengan aktivitas dan pekerjaan Penggugat sudah ditegaskan pada Surat Permohonan Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata yang dibuat Penggugat yakni pada halaman 1 dan 2 point 1. Pada point 1 ini ternyata Tergugat tidak membacanya dengan baik.
d. Bahwa hal ini Penggugat sebagai subjek jelas.
4. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat pada halaman 2 point 3;
a. Bahwa kebun rotan yang merupakan objek yang diurus oleh Penggugat selaku subjek yang bertugas dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui kepada pihak ketiga yakni PT. Kideco Jaya Agung, faktanya objek tersebut pada bulan oktober 2009 sudah digarap atau dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung. Pihak Perusahaan baik sub kontraktor maupun PT. Kideco Jaya Agung menerangkan lahan tersebut sudah direalisasikan PT. Kideco Jaya Agung dengan persetujuan Tergugat kepada paman-pamannya (saudara orangtuanya) untuk merealisasikan lahan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui pada pihak PT. Kideco Jaya Agung di bulan November 2009. Sehingga Tenggugat tidak menuntut apa-apa kepada paman-pamannya (saudara orangtuanya) dijalur hukum, akan tetapi bersepakat secara kekeluargaan.
b. Bahwa perbuatan Tergugat tertutup atau tidak jujur kepada Penggugat atas terjadinya pengerjaan lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui. Perbuatan Tergugat tersebut memiliki motif untuk menghindari tuntutan Tergugat atas isi Surat Perjanjian yang pernah dibuat yakni Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot.
c. Bahwa dalam hal ini sehingga objek gugatan sudah ada hubungannya dengan hukum (hak dan kewajiban).
5. Bahwa Penggugat menolak eksepsi Tergugat pada halaman 2 point 4;
a. Bahwa Penggugat memiliki dasar dalam objek gugatannya dan jelas. Gugatan sudah sempurna maka harus dinyatakan dapat diterima.
b. Bahwa perbuatan Tergugat sudah jelas secara sepihak dengan cara tidak benar mengabaikan isi perjanjian yang memberikan tugas kepada Penggugat untuk melaksanakan proses kompensasi/ganti rugi lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung. Proses kompensasi/ganti rugi lahan yang masih dalam tugas Penggugat secara sepihak dengan cara tidak benar diambil alih oleh Tergugat.
c. Bahwa makna dari kata “Tugas” dari isi Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 yang diambil alih secara sepihak dengan cara tidak benar dari Penggugat oleh Tergugat merupakan wanprestasi sehingga objek gugat Penggugat memiliki dasar, sudah tepat dan jelas.

DALAM PROVISI

a. Bahwa kepengurusan lahan Kebun rotan tersebut tetap dalam kepengurusan Penggugat, (dalam pengertian keadaannya pada saat Tergugat terang-terangan mengabaikan perjanjian dengan Penggugat), dikarenakan Penggugat secara konsisten tetap menjalankan tugasnya berdasarkan dengan Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot, dan saat itu proses negosiasi Penggugat kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung tetap intensif berlangsung. Jadi tidak ada alasan bagi Tergugat untuk mengambil alih secara sepihak dengan cara tidak benar tugas Penggugat untuk bertugas dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan kebun rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui berdasarkan dengan isi Surat Perjanjian tersebut, yang mana atas perbuatan Penggugat tersebut dengan begitu menjadi dalih pula bagi Tergugat untuk mengingkari dampak suatu tugas yakni kewajiban dalam isi perjanjian berupa fee sebesar 5%.
b. Bahwa kalau dinyatakan oleh Tergugat pada halaman 3 Dalam Provisi point 1, “tanah terperkara adalah tanah hak para ahli waris KIDAM bin ADJI ACHMAD jika benar itu ada toh masalahnya masih dalam proses pengurusan atau diurus dengan pihak lain yaitu PT. Kideco Jaya Agung dan belum ada realisasinya.” Dan pada point 2 dinyatakan Tergugat pula “Bahwa, dalam upaya menindaklanjuti pengurusannya kepada pihak ke tiga,…dan seterusnya.)” Pernyataan ini sudah merupakan pengakuan Tergugat sendiri atas adanya upaya Tergugat sendiri melanjutkan tahap final proses konpensasi/ganti rugi lahan kebun rotan kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung yang menjadi objek gugatan tersebut. Maka perbuatan Tergugat jelas sangat merugikan Penggugat karena mengabaikan inti dari isi Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 yaitu sebuah ‘Tugas’ dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan. Dengan mentiadakan ‘Tugas’ Penggugat tersebut secara tidak benar tanpa ada suatu kesepakatan dengan Penggugat, maka sama halnya mentiadakan semua dampak-dampak positif lainnya, termasuk kewajiban dalam isi perjanjian berupa fee sebesar 5%.
Maka perkenankanlah kiranya Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan permohonan Dalam Provisi sesuai dalam surat gugatan Penggugat.


DALAM KONPENSI (POKOK PERKARA)
1. Menyatakan menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
2. Mengabulkan permohonan sesuai dalam surat gugatan Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Atau:
Apabila majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



DALAM REKONPENSI (GUGATAN BALIK)
I. Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dalam eksepsi.

II. DALAM EKSEPSI
1) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum dalam point 1, 2,3 dan 4.
2) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum pada halaman 5 dalam point 2;
a) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak pernah menerima adanya pembayaran dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi baik dengan cara cash secara langsung maupun melalui perantara pihak ketiga. Dan tak ada pula sekalipun penerimaan transfer uang kedalam rekening Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berupa pembayaran dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi baik dari yang bersangkutan sendiri maupun pihak perantara.
b) Bahwa sehingga tidak ada dasar bagi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menuntut Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi suatu pengembalian pembayaran sejumlah Rp. 64.470.000,00 (Enam puluh empat juta empat ratus Tujuh puluh Ribu Rupiah). Karena pembayaran dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memang tidak pernah ada.
c) Bahwa justru sebaliknya Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang memiliki itikad buruk terhadap Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, yakni dengan cara mempermainkan kepercayaan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang sudah setuju menerima tugas berat dan memiliki resiko fisik dan psikologis serta resiko finansial, antaralain; telah mengorbankan pekerjaan tetap, waktu produktif dan waktu rohani, tenaga, pikiran, energi dan biaya-biaya baik untuk urusan maupun kehidupan keluarga yang berlangsung continue (terus-menerus) selama 7 bulan untuk mencapai goal atau target mewujudkan realisasi lahan dengan harga tinggi. Bahkan memiliki resiko hukum karena perjuangan ini merupakan perjuangan bersama hak warga yang sudah sering terkalahkan oleh “kekuatan-kekuatan tertentu.” Sikap Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak terbuka dan selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah, bersikap dan membuat keputusan yang tidak bertanggungjawab, bahkan memberikan keterangan yang tidak sejati, selama dalam proses memperjuangkan realisasi konpensasi/ganti rugi lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui.
d) Bahwa penegasan yang Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi jelaskan pada bullet (c) diatas dibuktikan dengan:
1) Penolakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi atas saran Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk meregister PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 April 2009 sekitar jam 09 pagi yakni pada peristiwa itu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membawa alat scanner dan laptop ke kediaman Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang jauh-jauh didatangkan dari Tanjung agar mendapatkan copy dari segel aslinya dan peta lahan objek tersebut, tindakan yang benar ini sebagai warga negara yang baik sebagai subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya yang ternyata tidak dilaksanakan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, padahal Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sudah mempersiapkan hal-hal administarif dan sudah berkonsultasi di Kantor Pajak Pratama di Balikpapan, yang rencana sesudah itu tinggal kesediaan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi.
2) Pembatalan janji dengan alasan tak masuk akal oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk bertemu Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 20 April 2009 dalam keperluan memperlihatkan segel asli agar mendapatkan dukungan sewajarnya dalam urusan konpensasi/ganti rugi lahan dengan PT. Kideco Jaya Agung.
3) Dengan secara sengaja Tergugat Konpensi/Penggugat Rekopensi tidak pernah menerangkan dengan jelas dan tegas kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi mengenai tata batas dan nama-nama batas atas area lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui. Bahkan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menyesatkan keadaan tata batas sebenarnya seperti tertuang dalam keterangan segel di area hulu sungai Suru jelas-jelas disebutkan batasnya sungai, tetapi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menunjukkan batasnya urut gunung. Peristiwa itu terjadi tanggal 12 September 2009 saat Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Kapolsek Muara Komam beserta sekitar kurang lebih 40 orang warga berada di area hulu Sungai Suru, termasuk Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sendiri menyaksikannya di sana.
4) Pernyataan yang tidak sejati oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang mengklaim kubikasi 1500 hektar atas luas lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad berlokasi di desa Busui, yang mana Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada awalnya percaya saja keterangan tersebut karena memang belum survey secara fisik menyeluruh dan tidak pernah ditunjukkan semua batas-batasnya oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena kemudian Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi memasukkan keterangan tidak sejati ini ke dalam Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295W/2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot. Yang kemudian oleh adanya keterangan tidak sejati ini, Kepala Desa Busui, Sufiannur membuatkan Surat Keterangan Kepemilikan tanah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluas 1500 hektar pada tanggal 7 Mei 2009. Pantaslah saat Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi melalui warga penjaga kebun rotan yang ingin bersama-sama melakukan survey dan menentukan titik-titik koordinat area tersebut, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak sependapat dan mengatakan lahan Kebun Rotan sudah ada petanya. Kenyataannya peta yang dimaksud pada area tersebut tidak pernah diperlihatkan dan diberikan sampai sidang ini berjalan. Kemudian hari titik-titik koordinat di-input sendiri oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ke dalam program pemetaan, kalkulasi yang terdeteksi secara sederhana tak lebih dari 400 hektar. Perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut berpotensi menjerumuskan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada resiko hukum saat melaksanakan tugas dalam proses konpensasi/ganti rugi lahan. Bahwa jelas perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi banyak membuat kesulitan dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan resiko ke ranah hokum yang merugikan.
e) Bahwa jadi jelas Itikad buruk Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi bukan hanya merugikan keuangan saja bagi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, tetapi juga merugikan dalam banyak hal, Jadi tidak benar seperti yang didakwakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi bahwa itikad tidak baik ada pada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, bahwa sebaliknya itikad buruk yang terbukti pada tindakan-tindakannya ada pada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi selama dalam kegiatan proses konpensasi/ganti rugi lahan.

3) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum pada halaman 6 dalam point 3;
a) Bahwa seperti pada dalil-dalil yang telah disampaikan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada halaman 7 dan 8 bulet d)1), 2), 3), dan 4) akhirnya membuat masyarakat dan rekan-rekan bisnis Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak percaya. Hal ini diakibatkan oleh perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sendiri. Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memang berkewajiban menjawab yang terjadi sebenarnya apabila warga penjaga kebun rotan bertanya mengenai fakta-fakta yang ada selama dalam proses urusan konpensasi/ganti rugi lahan berlangsung. Dan begitu pula menjadi dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan ini.
b) Bahwa sebelum gugatan perkara perdata ini dimohonkan, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berbuat baik dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, sebelum gugatan perkara tersebut ini terlanjur terdaftar, kiranya agar islah kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi. Waktu itu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengirimkan surat tertanggal 13 September 2009, yang bukti tanda terimanya diparaf Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi pada buku ekspedisi tanggal 15 September 2009. Sampai Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, surat tersebut diabaikan begitu saja oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tanpa mengkonfirmasi via HP atau membalas lewat tertulis kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
c) Bahwa kesempatan islah yang diberikan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi apabila dilaksanakan secara baik dan benar oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, maka tidak akan terjadi tuntutan perdata seperti ini. Dengan tidak ada tuntutan perdata seperti ini maka tidak ada pula menimbulkan akibat beban dan kerugian baik secara immaterial dan materil. Maka hukum sebeb akibat yang terjadi oleh karena suatu kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, “siapa yang berbuat maka dia sendiri yang menanggung segala akibatnya”. Maka sangat tidak patut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengajukan ganti rugi immaterial sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), materil biaya selama perkara sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), dan terganggung melakukan bisnis selama berperkara Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah). Sehingga pengajuan ganti rugi ini boleh dikatakan tidak memiliki alasan yang tepat kendatipun dikaitkan dalam hal bentuk perbuatan yang merugikan orang lain. Karena sebaliknya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang dirugikan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yaitu dalam bentuk kerugian immaterial dan materil.
4) Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum pada halaman 6 dalam point 4; pada point-point di atas sudah terjawab secara jelas.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menolak eksepsi dan tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
2. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
DALAM PROVISI
 Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM KONPENSI (POKOK PERKARA)
1. Menyatakan menolak eksepsi Tergugat Konpensi seluruhnya.
2. Mengabulkan permohonan sesuai dalam surat gugatan Penggugat Konpensi.
3. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara seluruhnya.


DALAM REKONPENSI (GUGATAN BALIK)
1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat saya,
Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi,


Zainal Abidin

KESIMPULAN PERKARA PERDATA NO.13

ZAINAL ABIDIN
Jl. Wildan Sari VIIA Rt. 11 No. 44
e-mail: patmaraga40@yahoo.co.uk
BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN

KESIMPULAN
Perkara No. 13/Pdt.G/09/PNTG

Antara:
ZAINAL ABIDIN, pekerjaan swasta, alamat Jl. Wildan Sari VIIA Rt. 11 No. 44 Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Melawan:
H.SARNI, beralamat di Desa Batu Butok Rt. 1 Rw. 1 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.


Tanah Grogot, 12 Mei 2010


Kepada Yth,
Majelis Hakim
Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/09/PNTG
Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Di
Tanah Grogot.-

Dengan hormat,
Saya Zainal Abidin atas nama diri sendiri sebagai Penggugat,
Selanjutnya perkenankanlah untuk menanggapi semua proses yang sudah berjalan dalam persidangan kesimpulan, berdasarkan fakta-fakta yang sudah diajukan: jawaban, replik, duplik, bukti-bukti Penggugat dan bukti Tergugat, serta telah didengarnya keterangan para saksi.
I. Bahwa penggugat tetap pada dalil-dalilnya dalam gugatan, dan bukti-buktinya, dan tetap menolak dalil-dalil dan bukti-bukti Tergugat kecuali yang diakui Penggugat secara tegas dan terang.
II. Berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Perbuatan sengaja dilakukan Tergugat sehingga mengakibatkan atau membawa kerugian kepada Penggugat antara lain:
1) Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot, antara Penggugat dan Tergugat merupakan perjanjian mengikat, tanpa batas waktu, berharga; sepanjang tanggungjawab dan tugas dilaksanakan Penggugat sebagai Pihak Kedua dalam Surat Perjanjian tersebut.

Sejak dibuatnya Surat Perjanjian tersebut tanggal 18 Maret 2009 sampai tanggal 1 Oktober 2009 Tergugat memutuskan perikatan perjanjian, dengan membuat Surat Pencabutan Kuasa yang dilakukannya secara sepihak – padahal selama rentang waktu dari bulan; Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September; tahun 2009 – Penggugat melakukan aktivitas menjalankan tugas sebagai negosiator sesuai dengan isi surat perjanjian antara keduabelah pihak.
Dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonpensi Tergugat tanggal 7 Desember 2009 telah diakui Tergugat sendiri bahwa Tergugat kemudian yang menindaklanjuti sendiri pengurusan negosiasi dengan pihak ketiga yakni PT. Kideco Jaya Agung, sesudah Tergugat tanpa tanggungjawab memutuskan perikatan perjanjian tanggal 1 Oktober 2009; seperti yang diuraikan dalam kalimatnya pada hal 3 point 2 “Bahwa, dalam upaya menindaklanjuti pengurusannya kepada pihak ke tiga,…dan seterusnya.)” Pernyataan ini sudah merupakan pengakuan Tergugat sendiri atas adanya upaya Tergugat sendiri melanjutkan tahap final proses konpensasi/ganti rugi Watas lahan kebun Rotan kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung.
Maka perbuatan Tergugat jelas sangat merugikan Penggugat karena mengabaikan inti dari isi Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 yaitu sebuah ‘Tugas’ dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan. Dengan mentiadakan ‘Tugas’ Penggugat tersebut secara sepihak tanpa ada suatu kesepakatan dengan Penggugat, maka sama halnya mentiadakan semua dampak-dampak positif lainnya, termasuk kewajiban dalam isi perjanjian berupa fee sebesar 5%.
2) Unsur kerugian hakekatnya bukan hanya terletak pada tidak bertanggungjawabnya Tergugat dalam pemenuhan fee 5% yang dilakukan secara sengaja. Sekalipun harga yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat dalam margin yang harus deal ternyata diingkari Tergugat, artinya men-deal-kan secara sepihak dengan marginnya sendiri, walaupun tetap memenuhi tanggung jawab sebesar fee 5%, tetap saja unsur merugikan terpenuhi karena mengurangi nilai nominal yang sudah disepakati.
3) Atau sekalipun tanpa Tergugat menerima nilai konpensasi dengan kata lain Tergugat kemudian membiarkan Watas Lahan Kebun Rotan dikerjakan PT. Kideco Jaya Agung tanpa menagih pembayaran, sehingga tak ada nilai yang diterima oleh Tergugat, maka tak ada pula kewajiban sebesar 5% yang wajib dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam pasal perjanjiannya. Unsur ini pun tetap saja merugikan kepada Penggugat.
4) Apalagi kasusnya sangat meyakinkan dan tegas Tergugat secara sepihak memutuskan perikatan perjanjian dengan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 1 Oktober 2009, maka sudah jelas perbuatan Tergugat melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain.

III. Bahwa perbuatan merugikan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, yaitu sejak bulan Nopember 2009 sesuai dengan pengakuan saksi dan bukti tertulis, serta bukti rekaman audio perkacapan telepon Tergugat, yang nanti akan diuraikan dibagian alat bukti dan saksi, bahwa Watas Lahan Kebun Rotan sudah diganti rugi dan dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung.

IV. TENTANG ALAT BUKTI
1) Bahwa yang menjadi dasar gugatan ini adalah Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot, yang kemudian perikatan perjanjian ini secara sepihak diputuskan Tergugat dengan membuat Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 1 Oktober 2009. (Bukti P-8 dan Bukti T/PR - 1).
2) Bahwa objek perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah Watas Lahan Kebun Rotan yang terletak di desa Busui Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser (dahulu adalah Kampung Busui, Kewedanaan Pasir Hulu, Kabupaten Kota Baru) dengan legalitas segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad (orangtua Tergugat). (Bukti P-1).
3) Bahwa objek Watas Lahan Kebun Rotan tersebut diterangkan pula oleh Kepala Desa Busui, Supiannur, untuk atas nama Tergugat atas dasar (Bukti P-1) untuk persyaratan kelengkapan data kepengurusan pendaftaran objek pajak. (Bukti P-27).
4) Bahwa objek Watas Lahan Kebun Rotan tersebut pada keterangan (Bukti P-1) menunjukkan batas-batasnya; Sungai Kenyan Kecil, Sungai Mulud, Sungai Suru, Sungai Kandilo, Djamur bin Bari, didata Penggugat dengan GPS dan dibuatkan Penggugat pemetaan. (Bukti P-54 dan Bukti P-60).
5) Bahwa Tergugat memiliki dasar hukum untuk bertindak atas nama para ahli waris Kidam bin Achmad. (Bukti P-1, Bukti P-63, Bukti P-22, Bukti P-23, Bukti P-24, Bukti T/PR-2, Bukti T/PR-6, Bukti T/PR-7, dan Bukti T/PR-8).
6) Bahwa Penggugat selaku negosiator Tergugat membantu kegiatan Kuasa Tergugat; Maja Aidul, yang bertugas menjaga Watas Lahan Kebun Rotan beserta anggotanya yang juga memiliki perikatan perjanjian tersendiri dengan Tergugat. Maupun perikatan perjanjian antara kuasa Tergugat; Maja Aidul, dengan pihak-pihak lain. (Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-29, Bukti P-30, Bukti P-39, dan Bukti P-41).
7) Bahwa kegiatan Penggugat sepanjang bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, tahun 2009, selaku negosiator Tergugat dan membantu Kuasa Tergugat; Maja Aidul, antara lain; navigator menemui pihak-pihak berkepentingan, speaker, administrator file-file, membuat surat menyurat, dokumenter aktivitas yang berhubungan dengan Watas Lahan Kebun Rotan, dan advisor. (Bukti P-9, Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-13, Bukti P-14, Bukti P-15, Bukti P-16, Bukti P-17, Bukti P-18, Bukti P-19, Bukti P-20, Bukti P-21, Bukti P-22, Bukti P-23, Bukti P-24, Bukti P-25, Bukti P-26, Bukti P-31, Bukti P-32, Bukti P-33, Bukti P-34, Bukti P-36, Bukti P-37, Bukti P-42, Bukti P-44, Bukti P-45, Bukti P-46, Bukti P-47, Bukti P-48, Bukti P-49, Bukti P-50, Bukti P-51, Bukti P-57, Bukti P-64, Bukti P-65, dan Bukti P-66).
8) Bahwa Kuasa Tergugat; Maja Aidul, dan Sufianur Kepala Desa Busui memiliki perikatan perjanjian. (Bukti P-38).
9) Bahwa Penggugat mengetahui Maja Aidul selaku kuasa Tergugat mengadakan perikatan perjanjian masalah donatur dana dengan saudara H. Mulyadi Rukman, dalam perikatan perjanjian ini melibatkan secara langsung Tergugat. (Bukti P-28).
10) Bahwa Penggugat juga melakukan perikatan perjanjian dengan pihak ketiga sebagai donatur berurusan dengan perjanjian tertentu yakni kepada saudara H. Mulyadi Rukman. Dalam perikatan perjanjian ini Penggugat tidak melibatkan Tergugat. (Bukti P-40).
11) Bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah berurusan masalah dana. Faktanya Tergugat menyerahkan kepada Kuasanya; Maja Aidul, bantuan dana berurusan yang tidak diketahui Penggugat dan memang bukan urusan Penggugat masalah dana tersebut. Tergugat mengakui catatan yang dibuktikannya dengan rincian: catatan perjalanan pertama ke Jakarta; perjalanan kedua dan pembelian cincin; perjalanan yang ketiga, sama sekali tidak membuktikan penerimaan oleh Penggugat dari Tergugat. (Bukti T/PR-3).
12) Bahwa antara Tergugat dengan Kuasanya; Maja Aidul, pernah melakukan transaksi keuangan via transfer bank, masalah itu juga bukan urusan Penggugat karena tidak pernah melibatkan rekening Penggugat. (Bukti T/PR-4, dan Bukti T/PR-5).
13) Bahwa Penggugat dalam berurusan banyak mengandalkan biaya dari simpanan hasil bekerja pribadi. (Bukti P-55, dan Bukti P-56).
14) Bahwa Tergugat mengetahui kejadian pada hari selasa tanggal 8 September 2009. Penguasaan Zona di hulu sungai Suru atau Kepala Suru di Watas Lahan Kebun Rotan oleh Kuasa Tergugat; Maja Aidul, bersama-sama anggotanya. Inti peristiwanya ketika aparat Kepolisaan membubarkan warga menggunakan dasar Surat Pernyataan Tergugat. Padahal Surat Pernyataan yang dibuat Tergugat bertentangan dengan (Bukti P-1) yang jelas-jelas menunjukkan zona ini adalah Watas Lahan Kebun Rotan. (Bukti P-43).
15) Bahwa Penggugat sebelum membawa perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, terlebih dahulu memberikan kesempatan islah, Penggugat terlebih dahulu memberikan peringatan melalui surat yang dikirimkan tertanggal 13 September 2009 kepada Tergugat melalui perantara ekspedisi pribadi yang bukti tanda terimanya langsung diparaf oleh Tergugat dalam buku Ekspedisi. (Bukti P-52 dan Bukti P-53).
16) Bahwa Tergugat menyampaikan Surat Pencabutan Kuasa melalui perantara yang dititipkan kepada seorang yang bernama Yadi beralamat di Rt. 1 Rw. 1 Desa Batu Butok Muara Komam Kabupaten Paser atau beralamat di depan Objek Wisata Goa Losan. (Bukti P-59).
17) Bahwa Penggugat mendapatkan peta dari manager lapangan sub-kontraktor PT. Kideco Jaya Agung yakni saudara Asmoro. Peta tersebut menerangkan wilayah kerja PT. Kideco Jaya Agung berada di Watas Lahan Kebun Rotan yang berada dalam bagian kecil wilayah yang ditunjuk pada Bukti P-1. (Bukti P-61).
18) Bahwa Penggugat diberikan sebuah peta oleh PT. Kideco Jaya Agung melalui Mr. Kim Dae Woo, sembari dia mengatakan bahwa lahan Tergugat sudah dibayar dengan bukti peta tersebut. (Bukti P-62).
19) Bahwa ada proses pembicaraan intensif antara PT. Kideco Jaya Agung, Unsur Muspika, dan Tergugat di hari Selasa tanggal 4 Agustus 2009 di kantor PT. Kideco Jaya Agung di Batu Kajang. Tergugat tidak melibatkan Penggugat dalam pertemuan penting ini. Penggugat melihat langsung Tergugat ada di kantor PT. Kideco Jaya Agung pada hari itu. Sehingga Penggugat mengetahui perbuatan Tergugat secara membelakangi untuk berunding dengan pihak PT. Kideco Jaya Agung. Setelah beberapa hari kemudian pada tanggal 8 Agustus 2009 Penggugat diberikan Mr. Kim Dae Woo sebuah notulen tentang isi pertemuan itu. (Bukti P-35).
20) Bukti Audio dan Video.
1) Bukti rekaman audio percakapan handphone antara Tergugat dan seorang warga penjaga Watas Lahan Kebun Rotan yakni saudara Rudi.
Transkrip percakapannya sebagai berikut:
 Istri Tergugat: Hallo...
 Rudi : Assalamuaalaikum.
 Istri Tergugat: Alaikum salam.
 Rudi : Maaf, bu. Pak hajinya ada?
 Istri Tergugat: Ada....
 Rudi : Inggih.....
 Tergugat : Hallo?
 Rudi : Assalamualaikum pak haji...
 Tergugat : Waalaikum salam.
 Rudi : Pak haji sarni?
 Tergugat : Ya betul.
 Rudi : Inggih...Ulun Rudi.
 Tergugat : He-eh.
 Rudi: Rudiiii... yang kemaren ke rumah pian. Ingat pak Haji?
 Tergugat : Yang... yang mana nih?
 Rudi: Yang kemarin... yang ulun minta nomor pian. Ulun kan penjaga.... ikut jaga pak haji.
 Tergugat : Oh, ya, ya..
 Rudi: Inggih.. inggih...
 Tergugat : Kenapa?... Kenapa?
 Rudi : Inggih, anu kadapapa ulun... handak tahu.... apa... ceritanya pak haji..... gimana selanjutnya pak haji menurut pian? Pak Haji.....
 Tergugat : Ya.....untuk selanjutnya mahadang... mahadang penyelesaian mulai Kideco aja sudah.
 Rudi : Oh ya, inggih... ingggih...
 Rudi : Ya.. bingung kami sudah jaga sepuluh bulan ini, apa lagi mendengar sudah ada yang dibebaskan... yang di.... sungai mulud pak haji. Yang kemarin pian marah-marah di polsek.
 Tergugat : He-eh.
 Rudi : ya itu.. yaitu jadi bingung kami nih...
 Tergugat : Itu yang di polsek semalam itu memang bukan ampun kita itu....
 Rudi : Oo.....
 Tergugat : ya itu bukan itu... itu ampun orang yang sudah dibebaskan itu.
 Rudi : Yang di OB pak haji?
 Tergugat : Yaaa..
 Rudi : Inggih... inggih...
 Tergugat : Eeeh..
 Rudi : Tapi alat nyeberang pak haji!
 Tergugat : Eh?
 Rudi : Alat katanya nyeberang... yang di batas yang pian kasih pagar kawat kemarin.
 Tergugat: Ya itu... itu yang ampun betiga yang sudah dibebaskan itu.
 Rudi :Oh inggih...
 Tergugat : He-eh, ampun julak sorang jua itu.
 Rudi : Oh ampun anu... inggih... keluarga juga, inggih.
 Tergugat : He-eh, He-eh...
 Rudi : Oh gitu...

Dari transkrip ini menunjukkan sebuah pengakuan Tergugat bahwa objek yang dipagari Tergugat dengan kawat berduri di sungai Mulud yang termasuk dalam watas (Bukti P-1) sudah dibebaskan oleh Paman Tergugat (family Tergugat). Mengingat perikatan perjanjian antara Tergugat dan Penggugat (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) dibuat dengan didasari objek yang diperjanjikan (Bukti P-1) yakni Watas Lahan Kebun Rotan yang sudah dibebaskan, maka kewajiban pembayaran fee oleh Tergugat selaku Pihak Pertama kepada Penggugat selaku Pihak Kedua sesuai tertuang dalam butir perjanjian wajib dipenuhi sebagai konsekwensinya. Oleh karena Tergugat berbuat mangkir untuk mentaati perikatan perjanjian tersebut, bahkan lebih berbuat ‘ekstrim’ membuat Surat Pencabutan Kuasa (Bukti P-58) maka sudah terpenuhinya pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebagai perbuatan melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain.

2) Bukti Rekaman Video Watas Lahan Kebun Rotan.
Rekaman video dari beberapa warga pemilik lahan di desa Busui yang termasuk dalam izin PKB2B PT. Kideco Jaya Agung, semuanya sudah diberikan ganti rugi dengan nilai yang beragam. Ada yang relatif rendah, ada pula tinggi hingga mencapai Rp 125.000.000,00 (terbilang: seratus duapuluh lima juta rupiah) perhertar. Seperti yang diceritakan putri H. Sri, bahwa ayahnya berurusan langsung dengan Mr. Kim Dae Woo seorang petinggi di PT. Kideco Jaya Agung. Maka dengan bukti rekaman video ini, dibandingkan dengan tindakan Penggugat selama menjalankan tugas yang diberikan oleh dasar hukum pada perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) sudah benar bila negosiasi dilakukan Penggugat dengan orang yang tepat di PT. Kideco Jaya Agung ketika mengurus ganti rugi atas kepemilikan Watas Tergugat.
Bukti Rekaman Video ini juga memperlihatkan rombongan warga penjaga Watas Lahan Kebun Rotan Tergugat dengan waktu pengambilan rekaman sekitar awal bulan Maret sebelum dibuatnya perikatan perjanjian antara Tergugat dan Penggugat. (Bukti P-8 dan Bukti T/PR - 1).

V. TENTANG SAKSI
1) Bahwa saksi yang dihadirkan Tergugat dalam Persidangan Saksi tanggal 21 April 2010 ada Pengakuan Murni (aveu pur et simple). Antara lain dalam persaksian yang diberikan:
1. Saksi I, Wahyu Subianto, Umur 38 tahun, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi menerangkan saudara Maja Aidul dibawa oleh Guru Basit (saudara Syamsudin) ditemukan dengan Tergugat.
o Bahwa saudara saksi menerangkan antara Tergugat dan saudara Maja Aidul ada perjanjian.
o Bahwa saudara saksi menerangkan saudara Maja Aidul yang membawa Penggugat kepada Tergugat.
o Bahwa saudara saksi mengakui mengetahui pada tanggal 18 Maret 2008 mendengarkan pembicaraan Penggugat dan Tergugat dari ruang sebelah atau ruang belakang; di rumah saudara Syamsudin, dan mengetahui pada hari itu Tergugat dan Penggugat pergi ke Grogot untuk membuat perjanjian, selanjutnya 2 hari kemudian saudara saksi bertemu Tergugat dan membaca perikatan perjanjian (Bukti T/PR-1). Bahwa pengakuan saudara saksi menjelaskan perikatan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tidak ada batas waktunya.
o Bahwa saudara saksi mengetahui Watas milik Tergugat di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Didalamnya terdapat kebun karet dan cempedak.
o Bahwa saudara saksi mengakui melihat sendiri karena bekerja di tambang, bahwa Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung sudah sebanyak sekitar 50% dari luas keseluruhan 1500 hektar.
o Bahwa saudara saksi mengakui tidak ada perjanjian biaya berurusan antara Penggugat dan Tergugat.
o Bahwa saudara saksi mengakui Penggugat tidak menerima uang dari Tergugat.
2. Saksi II, Syamsudin, Umur 52 tahun, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara Saksi mengakui dapat melihat dari jalan raya/jalan propinsi Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat di desa Busui. Bahwa saudara saksi mengakui dapat melihat Watas Lahan Kebun Rotan tersebut sudah diclearing.
o Bahwa saudara saksi mengakui yang mengerjakan Watas Lahan Kebun Rotan tersebut adalah PT. Kideco Jaya Agung.
o Bahwa saudara saksi mengakui saat Tergugat menyerahkan uang kepada Kuasanya Penjaga Kebun Rotan; saudara Maja Aidul, saat itu tidak ada kehadiran Penggugat ikut serta dalam penyerahan uang.
o Bahwa saudara saksi mengakui tidak pernah melihat kwitansi tanda terima Penggugat yang menyatakan pernah menerima uang dari Tergugat.
2) Saksi lain yang diajukan Tergugat.
• Saksi III, Siti Aisyah, Umur 58 tahun, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudari saksi mengakui adalah tetangga Tergugat dengan jarak rumah hanya 3 buah dari rumah Tergugat.
o Bahwa saudari saksi mengakui sering mencari emas di sekitar Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat.
o Bahwa saudari saksi mengakui mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan Tergugat adalah milik orangtua Tergugat yakni Kidam bin Adji Achmad.
o Bahwa saudari saksi mengakui mengetahui bukti kepemilikan Tergugat adalah berupa segel.

3) Saksi yang dihadirkan Penggugat.
1. Saksi I, Kius Petrus, Umur 50 th, kristen, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi mengakui ikut jaga Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat.
o Bahwa saudara saksi cukup mengetahui semasa pengalaman waktu menjaga Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dan tidak mengetahui diluar daripada itu.
o Bahwa saudara saksi mengakui terakhir jaga pada akhir bulan Desember 2009.
o Bahwa saudara saksi mengetahui batas kawat berduri milik Tergugat di Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat disorong oleh PT. Kideco Jaya Agung.
2. Saksi II, Hendrik, Umur 47 th, kristen, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi mengakui pernah menandatangani Testimonial Pendataan Titik Kordinat sungai Suru dan sungai Kenyan Kecil dalam satu surat bersama Penggugat.
o Bahwa Saudara saksi mengetahui batas-batas Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat antara lain; sungai Mulud, sungai Suru, sungai Kenyan Kecil, sungai Kandilo.
o Bahwa saudara saksi mengakui selama pengalaman berada di Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat pernah berhadapan dengan aparat kepolisaan dan saudara saksi mengakui tindakan aparat kepolisian menekan warga penjaga Watas Lahan Kebun Rotan.
o Bahwa saudara saksi mengakui mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dikerjakan Perusahaan Tambang PT. Kideco Jaya Agung.
3. Saksi III, Didit Kurniawan, Umur 31 th, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi mengakui ikut menjaga Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat.
o Bahwa saudara saksi mengakui Tergugat menyuruh jaga ketika setelah memasang batas dengan tali plastik di bulan 9 tahun 2009.
o Bahwa saudara saksi mengakui menjaga beserta warga yang lain, dapat menerangkan anggota penjaga lain yang dikenal; Ical, Bain, Ibur, Iis.
o Bahwa saudara saksi mengakui mengetahui ada perikatan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat namun tidak membaca jelas isinya.
o Bahwa saudara saksi mengetahui kedudukan Penggugat sebagai seorang perantara antara Tergugat dengan PT. Kideco Jaya Agung.
o Bahwa saudara saksi mengakui tidak mengetahui secara pasti apakah Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat tersebut dibayar atau belum.
o Bahwa saudara saksi mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung, kejadiannya mulai digusur pada bulan Nopember 2009. Bahwa saudara saksi melihat sendiri ada alat berat PT. Kideco Jaya Agung di Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat. Bahwa saudara saksi mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan tersebut untuk pembuangan limbah.
4. Saksi IV, Abdul Hadi, Umur 57 th, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi mengetahui Tergugat memiliki legalitas kepemilikan Watas Lahan Kebun Rotan dengan sebuah segel atas nama Kidam bin Adji Ahmad.
o Bahwa saudara saksi mengakui jaga di Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat disuruh Tergugat.
o Bahwa saudara saksi mengakui Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dijaga dengan alasan karena mau dimasuki PT. Kideco Jaya Agung.
o Bahwa saudara saksi mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat berbatasan dengan lokasi tambang PT. Kideco Jaya Agung.
o Bahwa saudara saksi mengakui Tergugat menyerukan kepada warga penjaga Watas tersebut bahwa PT. Kideco Jaya Agung tidak boleh melewati batas kawat berduri.
o Bahwa saudara saksi mengakui Tergugat menjanjikan akan memberi imbalan ketika berada di Tambang.
o Bahwa saudara saksi mengakui Tergugat menyuruh absen jaga.
o Bahwa saudara saksi mengetahui Watas tersebut terdapat Rotan dan Karet, waktu itu ada dimasuki dozer sebagian.

VI. DALAM POKOK PERKARA
1) Bahwa Watas Lahan Kebun Rotan (Bukti P-1) objek yang mendasari perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) yang menjadi dasar gugatan, faktanya objek tersebut sudah diganti rugi dan dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung. Pengakuannya termuat dalam bukti rekaman audio percakapan Tergugat dengan saudara Rudi dan (Bukti P-62). Maka butir dalam perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) sudah sangat terang atau jelas membebankan kepada Tergugat selaku Pihak Pertama untuk memenuhi isi perjanjiannya kepada Penggugat selaku Pihak Kedua.
2) Bahwa Penggugat tidak menerima uang dalam bentuk apapun atau uang fee ganti rugi realisasi lahan dari Tergugat. Saksi I, Wahyu Subianto, yang dihadirkan Tergugat mengakuinya saat memberikan keterangan kesaksian tanggal 21 April 2010. Pengakuan saudara saksi menerangkan, bahwa Penggugat tidak menerima uang dari Tergugat.
3) Isi butir perjanjian pada (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) selain tidak dipenuhi oleh Tergugat kepada Penggugat berupa fee sebagai imbalan atas jasa tugas yang selama 7 bulan dilaksanakan Penggugat, malah perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) oleh Tergugat dibatalkan secara keseluruhan baik fungsinya yang mengandung sebuah kewenangan untuk mengemban tugas dalam urusan ganti rugi atau konpensasi lahan dengan pihak PT. Kideco Jaya Agung, dan imbalannya yang disebutkan sebesar 5%. Dalam hal ini sebagai bentuk perbuatan wanprestasi Tergugat terhadap Penggugat, dan memenuhi pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebagai perbuatan melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain. Dalam persidangan saksi tanggal 21 April 2010, Saksi I,
Wahyu Subianto, saksi yang dihadirkan Tergugat menerangkan perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) tidak ada batas waktunya.
Penggugat menyadari betul bahwa perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) tidak berlaku lagi setelah fee 5% dipenuhi oleh Tergugat. Namun faktanya Tergugat belum pernah memberikan persekot atau pembayaran keseluruhan fee sebesar 5%. Berarti perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) masih berlaku atau berharga. Atau perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) akan tidak berlaku lagi saat Penggugat selaku Pihak Kedua mengingkari tanggungjawabnya menelantarkan tugas yang diberikan oleh Tergugat selaku Pihak Kedua. Tetapi tidak ada fakta yang membuktikan Penggugat menyalahi isi perikatan (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1).
4) Bukti-bukti dan keterangan-keterangan para saksi mampu membuktikan bahwa Penggugat selalu memenuhi butir isi perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) secara bulat tidak ada perbuatan mengingkari tanggungjawab dalam tugasnya sebagai negosiator terhitung dari sepanjang bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September; tahun 2009.
5) Penggugat berpendapat bahwa hukum yang adil, bijaksana tegak-lurus, dan berimbang; adalah hukum yang mengacu pada Sunnatullah, atau Ketetapan Allah, atau Ketentuan Allah. Karena pasti adil dan bijaksana. Penggugat memohon izin mengemukakan contoh perbandingan menurut teori gravitasi yang didalilkan seorang ilmuwan bernama Isaac Newton. Dalilnya demikian; “benda akan tertarik ke bawah karena gaya gravitasi”. Dalil ini sebenarnya adalah hukum alam, yang mana sudah diatur oleh Sang Penciptanya. Hakikatnya merupakan Sunnatullah, atau Ketetapan Allah, atau Ketentuan Allah. Siapapun tunduk atau patuh pada ketentuan Sang Khalik. Kadar yang terkandung didalam Sunnatullah antara lain; sifat kebenaran, keadilan, kebijaksanaan, bagi siapa saja, tanpa peduli apakah subjek yang menerima kadar Tuhan berada pada posisi apapun, status sosialnya; tinggi atau rendah, mulia atau hina. Posisi ekonominya; kaya atau miskin. Posisi intelektualnya; pintar atau bodoh. Posisi budayanya; modern atau tertinggal. Posisi imannya; beragama atau tidak. Dimanapun posisinya semua umat pasti tunduk pada ketentuanNya, atau dalam bahasa agama muslim adalah; SUNNATULLAH. Berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan ini, Penggugat berharap teori yang sudah terbukti kebenarannya, dengan mengacu dan berkaca pada dasar muara hukum yakni Sunnatullah, semoga benar-benar menjadi landasan yang memudahkan saat menyelesaikan perkara yang cukup berat ini. Ibarat seutas benang yang akan diluruskan bagaikan persoalan yang masih kabur atau belum terang. Maka Penggugat mengharapkan agar tegak lurus, berimbang dan adil, serta bijaksana; dibebankanlah kepada dalil-dalil, yang didukung oleh alat-alat bukti dan keterangan saksi. Sama seperti pembuktian teori grativasi. Sebegitu banyak dalil-dalil yang dapat didukung dengan alat bukti yang benar dan keterangan saksi yang murni, sehingga mampu membebankan bobot sebuah perkara yang Penggugat ajukan dengan semua Tuntutan Penggugat dalam persidangan ini. Maka Penggugat percaya persidangan ini dapat memberikan keadaan yang tadi masih belum pasti sehingga akan berubah menjadi tegak lurus, adil dan berimbang karena berkat dimudahkan Tuhan saat dibutuhkan timbangan untuk mengambil kesimpulan. Karena itu berkat Allah yang memberikan Rahmat dan Hidayah kepada Penggugat sehingga Penggugat sudah banyak menyampaikan dalil-dalil dan pembuktian serta merangkum keterangan saksi semasa proses demi proses dalam setiap persidangan, hingga mampu menyampaikan Kesimpulan.
Maka berdasarkan hal-hal, bukti-bukti tersebut di atas, serta memperhatikan dalil dalam (perlawanan, jawaban, duplik, replik) serta keterangan para saksi, maka mohon kiranya majelis hakim yang terhormat dapat memeriksa perkara ini dan memberi putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk menyita segel asli tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad yang ada pada TERGUGAT selama dalam proses persidangan dan belum mendapatkan keputusan yang tetap, sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban.
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk berhenti meneruskan upayanya dalam hal tindakan-tindakan sendiri untuk merealisasikan pemindahan hak dalam bentuk apapun atas objek Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad kepada pihak manapun sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas bagian fee 5% dalam bentuk pembagian tanah sebanyak 75 hektar atas keseluruhan lahan yang jumlahnya 1500 hektar yang dijaga dan diurus oleh PENGGUGAT tanpa harus menunggu realisasi konpensasi dari Pihak Ketiga secara keseluruhan. Karena TERGUGAT secara tegas sudah mengabaikan perjanjiannya untuk berurusan beserta nilai fee sebagai imbalan jasanya. Sedangkan upaya PENGGUGAT selama ini sudah memberikan efek positif atau faedah terhadap realisasi yang terjadi kemudiannya.
Pertibangan lain, dikarenakan TERGUGAT telah berbuat curang, tidak jujur untuk menunjukkan tatabatas yang sebenarnya. Pada bagian area di hulu sungai suru yang sudah digarap Pihak Ketiga, Tergugat membuat pernyataan mengenai status lahan tersebut dengan menjelaskan bukan miliknya. Sementara Pihak Ketiga tidak dapat menunjukkan legalitas atas lahan yang dikerjakannya. (Dan dijelaskan menurut petunjuk batas dalam segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad, area tersebut termasuk dalam objek segel tersebut) objek yang selama ini diurus dan dinegosiasikan kepada pihak ketiga.
3. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 atas waktu yang selama ini diluangkan PENGGUGAT meninggalkan pekerjaan tetap, keluarganya, waktu buat rohaninya. Dan konpensasi atas upaya berupa energy dan pikiran yang selama ini dicurahkan;
4. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 250.000.000,00 atas biaya yang selama ini dikeluarkan;
5. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 atas beban moril yang ditanggung oleh PENGGUGAT, karena janji-janji yang dibuat PENGGUGAT kepada pihak-pihak yang selama ini membantu dalam urusan;
6. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk sita jaminan atas asset-asset barang bergerak (seperti; mobil, motor, dll.) milik TERGUGAT sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil (ex aequo et bono).....................................................

VII. DALAM REKONPENSI (GUGATAN BALIK)
1. Dari semua bukti yang disampaikan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, satu pun tak ada yang membuktikan bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memiliki transaksi keuangan dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Kemudian dikuatkan lagi dengan Pengakuan Murni dari keterangan 2 orang saksi yang diajukan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, yakni Saksi I, Wahyu Subianto, dan Saksi II, Syamsudin, bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak ada transaksi keuangan dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Sehingga dengan Pengakuan Murni ini maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak perlu lagi membuktikannya.
2. Gugatan Rekonpensi (Gugatan Balik) yang diajukan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak memiliki dasar yang dapat diterima, dan bahkan tak ada butir-butir pasal yang dapat menyertai adanya sesuatu yang memberatkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi terhadap pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Gugatan Rekonpensi (Gugatan Balik) yang diajukan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi muncul setelah adanya Gugatan Konpensi dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi. Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi terhadap Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, tetapi fakta yang ada terlebih dahulu terjadi pada perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Apalagi tak ada fakta-fakta bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum, maka Gugatan Rekonpensi tidak mencukupi persyaratan untuk diajukan ke persidangan.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi serta memperhatikan dalil-dalil dalam (perlawanan, jawaban, duplik, replik), maka mohon kiranya majelis hakim yang terhormat dapat memeriksa perkara ini dan memberi putusan sebagai berikut:
1. Menolak semua eksepsi tergugat.
2. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
3. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Terima kasih.

Hormat Saya,
PENGGUGAT



ZAINAL ABIDIN
ZAINAL ABIDIN
Jl. Wildan Sari VIIA Rt. 11 No. 44
e-mail: patmaraga40@yahoo.co.uk
BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN

KESIMPULAN
Perkara No. 13/Pdt.G/09/PNTG

Antara:
ZAINAL ABIDIN, pekerjaan swasta, alamat Jl. Wildan Sari VIIA Rt. 11 No. 44 Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Melawan:
H.SARNI, beralamat di Desa Batu Butok Rt. 1 Rw. 1 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.


Tanah Grogot, 12 Mei 2010


Kepada Yth,
Majelis Hakim
Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/09/PNTG
Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Di
Tanah Grogot.-

Dengan hormat,
Saya Zainal Abidin atas nama diri sendiri sebagai Penggugat,
Selanjutnya perkenankanlah untuk menanggapi semua proses yang sudah berjalan dalam persidangan kesimpulan, berdasarkan fakta-fakta yang sudah diajukan: jawaban, replik, duplik, bukti-bukti Penggugat dan bukti Tergugat, serta telah didengarnya keterangan para saksi.
I. Bahwa penggugat tetap pada dalil-dalilnya dalam gugatan, dan bukti-buktinya, dan tetap menolak dalil-dalil dan bukti-bukti Tergugat kecuali yang diakui Penggugat secara tegas dan terang.
II. Berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Perbuatan sengaja dilakukan Tergugat sehingga mengakibatkan atau membawa kerugian kepada Penggugat antara lain:
1) Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot, antara Penggugat dan Tergugat merupakan perjanjian mengikat, tanpa batas waktu, berharga; sepanjang tanggungjawab dan tugas dilaksanakan Penggugat sebagai Pihak Kedua dalam Surat Perjanjian tersebut.

Sejak dibuatnya Surat Perjanjian tersebut tanggal 18 Maret 2009 sampai tanggal 1 Oktober 2009 Tergugat memutuskan perikatan perjanjian, dengan membuat Surat Pencabutan Kuasa yang dilakukannya secara sepihak – padahal selama rentang waktu dari bulan; Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September; tahun 2009 – Penggugat melakukan aktivitas menjalankan tugas sebagai negosiator sesuai dengan isi surat perjanjian antara keduabelah pihak.
Dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonpensi Tergugat tanggal 7 Desember 2009 telah diakui Tergugat sendiri bahwa Tergugat kemudian yang menindaklanjuti sendiri pengurusan negosiasi dengan pihak ketiga yakni PT. Kideco Jaya Agung, sesudah Tergugat tanpa tanggungjawab memutuskan perikatan perjanjian tanggal 1 Oktober 2009; seperti yang diuraikan dalam kalimatnya pada hal 3 point 2 “Bahwa, dalam upaya menindaklanjuti pengurusannya kepada pihak ke tiga,…dan seterusnya.)” Pernyataan ini sudah merupakan pengakuan Tergugat sendiri atas adanya upaya Tergugat sendiri melanjutkan tahap final proses konpensasi/ganti rugi Watas lahan kebun Rotan kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung.
Maka perbuatan Tergugat jelas sangat merugikan Penggugat karena mengabaikan inti dari isi Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 yaitu sebuah ‘Tugas’ dalam proses kompensasi/ganti rugi lahan. Dengan mentiadakan ‘Tugas’ Penggugat tersebut secara sepihak tanpa ada suatu kesepakatan dengan Penggugat, maka sama halnya mentiadakan semua dampak-dampak positif lainnya, termasuk kewajiban dalam isi perjanjian berupa fee sebesar 5%.
2) Unsur kerugian hakekatnya bukan hanya terletak pada tidak bertanggungjawabnya Tergugat dalam pemenuhan fee 5% yang dilakukan secara sengaja. Sekalipun harga yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat dalam margin yang harus deal ternyata diingkari Tergugat, artinya men-deal-kan secara sepihak dengan marginnya sendiri, walaupun tetap memenuhi tanggung jawab sebesar fee 5%, tetap saja unsur merugikan terpenuhi karena mengurangi nilai nominal yang sudah disepakati.
3) Atau sekalipun tanpa Tergugat menerima nilai konpensasi dengan kata lain Tergugat kemudian membiarkan Watas Lahan Kebun Rotan dikerjakan PT. Kideco Jaya Agung tanpa menagih pembayaran, sehingga tak ada nilai yang diterima oleh Tergugat, maka tak ada pula kewajiban sebesar 5% yang wajib dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam pasal perjanjiannya. Unsur ini pun tetap saja merugikan kepada Penggugat.
4) Apalagi kasusnya sangat meyakinkan dan tegas Tergugat secara sepihak memutuskan perikatan perjanjian dengan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 1 Oktober 2009, maka sudah jelas perbuatan Tergugat melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain.

III. Bahwa perbuatan merugikan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, yaitu sejak bulan Nopember 2009 sesuai dengan pengakuan saksi dan bukti tertulis, serta bukti rekaman audio perkacapan telepon Tergugat, yang nanti akan diuraikan dibagian alat bukti dan saksi, bahwa Watas Lahan Kebun Rotan sudah diganti rugi dan dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung.

IV. TENTANG ALAT BUKTI
1) Bahwa yang menjadi dasar gugatan ini adalah Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot, yang kemudian perikatan perjanjian ini secara sepihak diputuskan Tergugat dengan membuat Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 1 Oktober 2009. (Bukti P-8 dan Bukti T/PR - 1).
2) Bahwa objek perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah Watas Lahan Kebun Rotan yang terletak di desa Busui Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser (dahulu adalah Kampung Busui, Kewedanaan Pasir Hulu, Kabupaten Kota Baru) dengan legalitas segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad (orangtua Tergugat). (Bukti P-1).
3) Bahwa objek Watas Lahan Kebun Rotan tersebut diterangkan pula oleh Kepala Desa Busui, Supiannur, untuk atas nama Tergugat atas dasar (Bukti P-1) untuk persyaratan kelengkapan data kepengurusan pendaftaran objek pajak. (Bukti P-27).
4) Bahwa objek Watas Lahan Kebun Rotan tersebut pada keterangan (Bukti P-1) menunjukkan batas-batasnya; Sungai Kenyan Kecil, Sungai Mulud, Sungai Suru, Sungai Kandilo, Djamur bin Bari, didata Penggugat dengan GPS dan dibuatkan Penggugat pemetaan. (Bukti P-54 dan Bukti P-60).
5) Bahwa Tergugat memiliki dasar hukum untuk bertindak atas nama para ahli waris Kidam bin Achmad. (Bukti P-1, Bukti P-63, Bukti P-22, Bukti P-23, Bukti P-24, Bukti T/PR-2, Bukti T/PR-6, Bukti T/PR-7, dan Bukti T/PR-8).
6) Bahwa Penggugat selaku negosiator Tergugat membantu kegiatan Kuasa Tergugat; Maja Aidul, yang bertugas menjaga Watas Lahan Kebun Rotan beserta anggotanya yang juga memiliki perikatan perjanjian tersendiri dengan Tergugat. Maupun perikatan perjanjian antara kuasa Tergugat; Maja Aidul, dengan pihak-pihak lain. (Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-29, Bukti P-30, Bukti P-39, dan Bukti P-41).
7) Bahwa kegiatan Penggugat sepanjang bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, tahun 2009, selaku negosiator Tergugat dan membantu Kuasa Tergugat; Maja Aidul, antara lain; navigator menemui pihak-pihak berkepentingan, speaker, administrator file-file, membuat surat menyurat, dokumenter aktivitas yang berhubungan dengan Watas Lahan Kebun Rotan, dan advisor. (Bukti P-9, Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-13, Bukti P-14, Bukti P-15, Bukti P-16, Bukti P-17, Bukti P-18, Bukti P-19, Bukti P-20, Bukti P-21, Bukti P-22, Bukti P-23, Bukti P-24, Bukti P-25, Bukti P-26, Bukti P-31, Bukti P-32, Bukti P-33, Bukti P-34, Bukti P-36, Bukti P-37, Bukti P-42, Bukti P-44, Bukti P-45, Bukti P-46, Bukti P-47, Bukti P-48, Bukti P-49, Bukti P-50, Bukti P-51, Bukti P-57, Bukti P-64, Bukti P-65, dan Bukti P-66).
8) Bahwa Kuasa Tergugat; Maja Aidul, dan Sufianur Kepala Desa Busui memiliki perikatan perjanjian. (Bukti P-38).
9) Bahwa Penggugat mengetahui Maja Aidul selaku kuasa Tergugat mengadakan perikatan perjanjian masalah donatur dana dengan saudara H. Mulyadi Rukman, dalam perikatan perjanjian ini melibatkan secara langsung Tergugat. (Bukti P-28).
10) Bahwa Penggugat juga melakukan perikatan perjanjian dengan pihak ketiga sebagai donatur berurusan dengan perjanjian tertentu yakni kepada saudara H. Mulyadi Rukman. Dalam perikatan perjanjian ini Penggugat tidak melibatkan Tergugat. (Bukti P-40).
11) Bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah berurusan masalah dana. Faktanya Tergugat menyerahkan kepada Kuasanya; Maja Aidul, bantuan dana berurusan yang tidak diketahui Penggugat dan memang bukan urusan Penggugat masalah dana tersebut. Tergugat mengakui catatan yang dibuktikannya dengan rincian: catatan perjalanan pertama ke Jakarta; perjalanan kedua dan pembelian cincin; perjalanan yang ketiga, sama sekali tidak membuktikan penerimaan oleh Penggugat dari Tergugat. (Bukti T/PR-3).
12) Bahwa antara Tergugat dengan Kuasanya; Maja Aidul, pernah melakukan transaksi keuangan via transfer bank, masalah itu juga bukan urusan Penggugat karena tidak pernah melibatkan rekening Penggugat. (Bukti T/PR-4, dan Bukti T/PR-5).
13) Bahwa Penggugat dalam berurusan banyak mengandalkan biaya dari simpanan hasil bekerja pribadi. (Bukti P-55, dan Bukti P-56).
14) Bahwa Tergugat mengetahui kejadian pada hari selasa tanggal 8 September 2009. Penguasaan Zona di hulu sungai Suru atau Kepala Suru di Watas Lahan Kebun Rotan oleh Kuasa Tergugat; Maja Aidul, bersama-sama anggotanya. Inti peristiwanya ketika aparat Kepolisaan membubarkan warga menggunakan dasar Surat Pernyataan Tergugat. Padahal Surat Pernyataan yang dibuat Tergugat bertentangan dengan (Bukti P-1) yang jelas-jelas menunjukkan zona ini adalah Watas Lahan Kebun Rotan. (Bukti P-43).
15) Bahwa Penggugat sebelum membawa perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, terlebih dahulu memberikan kesempatan islah, Penggugat terlebih dahulu memberikan peringatan melalui surat yang dikirimkan tertanggal 13 September 2009 kepada Tergugat melalui perantara ekspedisi pribadi yang bukti tanda terimanya langsung diparaf oleh Tergugat dalam buku Ekspedisi. (Bukti P-52 dan Bukti P-53).
16) Bahwa Tergugat menyampaikan Surat Pencabutan Kuasa melalui perantara yang dititipkan kepada seorang yang bernama Yadi beralamat di Rt. 1 Rw. 1 Desa Batu Butok Muara Komam Kabupaten Paser atau beralamat di depan Objek Wisata Goa Losan. (Bukti P-59).
17) Bahwa Penggugat mendapatkan peta dari manager lapangan sub-kontraktor PT. Kideco Jaya Agung yakni saudara Asmoro. Peta tersebut menerangkan wilayah kerja PT. Kideco Jaya Agung berada di Watas Lahan Kebun Rotan yang berada dalam bagian kecil wilayah yang ditunjuk pada Bukti P-1. (Bukti P-61).
18) Bahwa Penggugat diberikan sebuah peta oleh PT. Kideco Jaya Agung melalui Mr. Kim Dae Woo, sembari dia mengatakan bahwa lahan Tergugat sudah dibayar dengan bukti peta tersebut. (Bukti P-62).
19) Bahwa ada proses pembicaraan intensif antara PT. Kideco Jaya Agung, Unsur Muspika, dan Tergugat di hari Selasa tanggal 4 Agustus 2009 di kantor PT. Kideco Jaya Agung di Batu Kajang. Tergugat tidak melibatkan Penggugat dalam pertemuan penting ini. Penggugat melihat langsung Tergugat ada di kantor PT. Kideco Jaya Agung pada hari itu. Sehingga Penggugat mengetahui perbuatan Tergugat secara membelakangi untuk berunding dengan pihak PT. Kideco Jaya Agung. Setelah beberapa hari kemudian pada tanggal 8 Agustus 2009 Penggugat diberikan Mr. Kim Dae Woo sebuah notulen tentang isi pertemuan itu. (Bukti P-35).
20) Bukti Audio dan Video.
1) Bukti rekaman audio percakapan handphone antara Tergugat dan seorang warga penjaga Watas Lahan Kebun Rotan yakni saudara Rudi.
Transkrip percakapannya sebagai berikut:
 Istri Tergugat: Hallo...
 Rudi : Assalamuaalaikum.
 Istri Tergugat: Alaikum salam.
 Rudi : Maaf, bu. Pak hajinya ada?
 Istri Tergugat: Ada....
 Rudi : Inggih.....
 Tergugat : Hallo?
 Rudi : Assalamualaikum pak haji...
 Tergugat : Waalaikum salam.
 Rudi : Pak haji sarni?
 Tergugat : Ya betul.
 Rudi : Inggih...Ulun Rudi.
 Tergugat : He-eh.
 Rudi: Rudiiii... yang kemaren ke rumah pian. Ingat pak Haji?
 Tergugat : Yang... yang mana nih?
 Rudi: Yang kemarin... yang ulun minta nomor pian. Ulun kan penjaga.... ikut jaga pak haji.
 Tergugat : Oh, ya, ya..
 Rudi: Inggih.. inggih...
 Tergugat : Kenapa?... Kenapa?
 Rudi : Inggih, anu kadapapa ulun... handak tahu.... apa... ceritanya pak haji..... gimana selanjutnya pak haji menurut pian? Pak Haji.....
 Tergugat : Ya.....untuk selanjutnya mahadang... mahadang penyelesaian mulai Kideco aja sudah.
 Rudi : Oh ya, inggih... ingggih...
 Rudi : Ya.. bingung kami sudah jaga sepuluh bulan ini, apa lagi mendengar sudah ada yang dibebaskan... yang di.... sungai mulud pak haji. Yang kemarin pian marah-marah di polsek.
 Tergugat : He-eh.
 Rudi : ya itu.. yaitu jadi bingung kami nih...
 Tergugat : Itu yang di polsek semalam itu memang bukan ampun kita itu....
 Rudi : Oo.....
 Tergugat : ya itu bukan itu... itu ampun orang yang sudah dibebaskan itu.
 Rudi : Yang di OB pak haji?
 Tergugat : Yaaa..
 Rudi : Inggih... inggih...
 Tergugat : Eeeh..
 Rudi : Tapi alat nyeberang pak haji!
 Tergugat : Eh?
 Rudi : Alat katanya nyeberang... yang di batas yang pian kasih pagar kawat kemarin.
 Tergugat: Ya itu... itu yang ampun betiga yang sudah dibebaskan itu.
 Rudi :Oh inggih...
 Tergugat : He-eh, ampun julak sorang jua itu.
 Rudi : Oh ampun anu... inggih... keluarga juga, inggih.
 Tergugat : He-eh, He-eh...
 Rudi : Oh gitu...

Dari transkrip ini menunjukkan sebuah pengakuan Tergugat bahwa objek yang dipagari Tergugat dengan kawat berduri di sungai Mulud yang termasuk dalam watas (Bukti P-1) sudah dibebaskan oleh Paman Tergugat (family Tergugat). Mengingat perikatan perjanjian antara Tergugat dan Penggugat (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) dibuat dengan didasari objek yang diperjanjikan (Bukti P-1) yakni Watas Lahan Kebun Rotan yang sudah dibebaskan, maka kewajiban pembayaran fee oleh Tergugat selaku Pihak Pertama kepada Penggugat selaku Pihak Kedua sesuai tertuang dalam butir perjanjian wajib dipenuhi sebagai konsekwensinya. Oleh karena Tergugat berbuat mangkir untuk mentaati perikatan perjanjian tersebut, bahkan lebih berbuat ‘ekstrim’ membuat Surat Pencabutan Kuasa (Bukti P-58) maka sudah terpenuhinya pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebagai perbuatan melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain.

2) Bukti Rekaman Video Watas Lahan Kebun Rotan.
Rekaman video dari beberapa warga pemilik lahan di desa Busui yang termasuk dalam izin PKB2B PT. Kideco Jaya Agung, semuanya sudah diberikan ganti rugi dengan nilai yang beragam. Ada yang relatif rendah, ada pula tinggi hingga mencapai Rp 125.000.000,00 (terbilang: seratus duapuluh lima juta rupiah) perhertar. Seperti yang diceritakan putri H. Sri, bahwa ayahnya berurusan langsung dengan Mr. Kim Dae Woo seorang petinggi di PT. Kideco Jaya Agung. Maka dengan bukti rekaman video ini, dibandingkan dengan tindakan Penggugat selama menjalankan tugas yang diberikan oleh dasar hukum pada perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) sudah benar bila negosiasi dilakukan Penggugat dengan orang yang tepat di PT. Kideco Jaya Agung ketika mengurus ganti rugi atas kepemilikan Watas Tergugat.
Bukti Rekaman Video ini juga memperlihatkan rombongan warga penjaga Watas Lahan Kebun Rotan Tergugat dengan waktu pengambilan rekaman sekitar awal bulan Maret sebelum dibuatnya perikatan perjanjian antara Tergugat dan Penggugat. (Bukti P-8 dan Bukti T/PR - 1).

V. TENTANG SAKSI
1) Bahwa saksi yang dihadirkan Tergugat dalam Persidangan Saksi tanggal 21 April 2010 ada Pengakuan Murni (aveu pur et simple). Antara lain dalam persaksian yang diberikan:
1. Saksi I, Wahyu Subianto, Umur 38 tahun, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi menerangkan saudara Maja Aidul dibawa oleh Guru Basit (saudara Syamsudin) ditemukan dengan Tergugat.
o Bahwa saudara saksi menerangkan antara Tergugat dan saudara Maja Aidul ada perjanjian.
o Bahwa saudara saksi menerangkan saudara Maja Aidul yang membawa Penggugat kepada Tergugat.
o Bahwa saudara saksi mengakui mengetahui pada tanggal 18 Maret 2008 mendengarkan pembicaraan Penggugat dan Tergugat dari ruang sebelah atau ruang belakang; di rumah saudara Syamsudin, dan mengetahui pada hari itu Tergugat dan Penggugat pergi ke Grogot untuk membuat perjanjian, selanjutnya 2 hari kemudian saudara saksi bertemu Tergugat dan membaca perikatan perjanjian (Bukti T/PR-1). Bahwa pengakuan saudara saksi menjelaskan perikatan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tidak ada batas waktunya.
o Bahwa saudara saksi mengetahui Watas milik Tergugat di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Didalamnya terdapat kebun karet dan cempedak.
o Bahwa saudara saksi mengakui melihat sendiri karena bekerja di tambang, bahwa Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung sudah sebanyak sekitar 50% dari luas keseluruhan 1500 hektar.
o Bahwa saudara saksi mengakui tidak ada perjanjian biaya berurusan antara Penggugat dan Tergugat.
o Bahwa saudara saksi mengakui Penggugat tidak menerima uang dari Tergugat.
2. Saksi II, Syamsudin, Umur 52 tahun, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara Saksi mengakui dapat melihat dari jalan raya/jalan propinsi Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat di desa Busui. Bahwa saudara saksi mengakui dapat melihat Watas Lahan Kebun Rotan tersebut sudah diclearing.
o Bahwa saudara saksi mengakui yang mengerjakan Watas Lahan Kebun Rotan tersebut adalah PT. Kideco Jaya Agung.
o Bahwa saudara saksi mengakui saat Tergugat menyerahkan uang kepada Kuasanya Penjaga Kebun Rotan; saudara Maja Aidul, saat itu tidak ada kehadiran Penggugat ikut serta dalam penyerahan uang.
o Bahwa saudara saksi mengakui tidak pernah melihat kwitansi tanda terima Penggugat yang menyatakan pernah menerima uang dari Tergugat.
2) Saksi lain yang diajukan Tergugat.
• Saksi III, Siti Aisyah, Umur 58 tahun, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudari saksi mengakui adalah tetangga Tergugat dengan jarak rumah hanya 3 buah dari rumah Tergugat.
o Bahwa saudari saksi mengakui sering mencari emas di sekitar Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat.
o Bahwa saudari saksi mengakui mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan Tergugat adalah milik orangtua Tergugat yakni Kidam bin Adji Achmad.
o Bahwa saudari saksi mengakui mengetahui bukti kepemilikan Tergugat adalah berupa segel.

3) Saksi yang dihadirkan Penggugat.
1. Saksi I, Kius Petrus, Umur 50 th, kristen, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi mengakui ikut jaga Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat.
o Bahwa saudara saksi cukup mengetahui semasa pengalaman waktu menjaga Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dan tidak mengetahui diluar daripada itu.
o Bahwa saudara saksi mengakui terakhir jaga pada akhir bulan Desember 2009.
o Bahwa saudara saksi mengetahui batas kawat berduri milik Tergugat di Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat disorong oleh PT. Kideco Jaya Agung.
2. Saksi II, Hendrik, Umur 47 th, kristen, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi mengakui pernah menandatangani Testimonial Pendataan Titik Kordinat sungai Suru dan sungai Kenyan Kecil dalam satu surat bersama Penggugat.
o Bahwa Saudara saksi mengetahui batas-batas Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat antara lain; sungai Mulud, sungai Suru, sungai Kenyan Kecil, sungai Kandilo.
o Bahwa saudara saksi mengakui selama pengalaman berada di Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat pernah berhadapan dengan aparat kepolisaan dan saudara saksi mengakui tindakan aparat kepolisian menekan warga penjaga Watas Lahan Kebun Rotan.
o Bahwa saudara saksi mengakui mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dikerjakan Perusahaan Tambang PT. Kideco Jaya Agung.
3. Saksi III, Didit Kurniawan, Umur 31 th, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi mengakui ikut menjaga Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat.
o Bahwa saudara saksi mengakui Tergugat menyuruh jaga ketika setelah memasang batas dengan tali plastik di bulan 9 tahun 2009.
o Bahwa saudara saksi mengakui menjaga beserta warga yang lain, dapat menerangkan anggota penjaga lain yang dikenal; Ical, Bain, Ibur, Iis.
o Bahwa saudara saksi mengakui mengetahui ada perikatan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat namun tidak membaca jelas isinya.
o Bahwa saudara saksi mengetahui kedudukan Penggugat sebagai seorang perantara antara Tergugat dengan PT. Kideco Jaya Agung.
o Bahwa saudara saksi mengakui tidak mengetahui secara pasti apakah Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat tersebut dibayar atau belum.
o Bahwa saudara saksi mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung, kejadiannya mulai digusur pada bulan Nopember 2009. Bahwa saudara saksi melihat sendiri ada alat berat PT. Kideco Jaya Agung di Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat. Bahwa saudara saksi mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan tersebut untuk pembuangan limbah.
4. Saksi IV, Abdul Hadi, Umur 57 th, Islam, di bawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:
o Bahwa saudara saksi mengetahui Tergugat memiliki legalitas kepemilikan Watas Lahan Kebun Rotan dengan sebuah segel atas nama Kidam bin Adji Ahmad.
o Bahwa saudara saksi mengakui jaga di Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat disuruh Tergugat.
o Bahwa saudara saksi mengakui Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat dijaga dengan alasan karena mau dimasuki PT. Kideco Jaya Agung.
o Bahwa saudara saksi mengetahui Watas Lahan Kebun Rotan milik Tergugat berbatasan dengan lokasi tambang PT. Kideco Jaya Agung.
o Bahwa saudara saksi mengakui Tergugat menyerukan kepada warga penjaga Watas tersebut bahwa PT. Kideco Jaya Agung tidak boleh melewati batas kawat berduri.
o Bahwa saudara saksi mengakui Tergugat menjanjikan akan memberi imbalan ketika berada di Tambang.
o Bahwa saudara saksi mengakui Tergugat menyuruh absen jaga.
o Bahwa saudara saksi mengetahui Watas tersebut terdapat Rotan dan Karet, waktu itu ada dimasuki dozer sebagian.

VI. DALAM POKOK PERKARA
1) Bahwa Watas Lahan Kebun Rotan (Bukti P-1) objek yang mendasari perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) yang menjadi dasar gugatan, faktanya objek tersebut sudah diganti rugi dan dikerjakan oleh PT. Kideco Jaya Agung. Pengakuannya termuat dalam bukti rekaman audio percakapan Tergugat dengan saudara Rudi dan (Bukti P-62). Maka butir dalam perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) sudah sangat terang atau jelas membebankan kepada Tergugat selaku Pihak Pertama untuk memenuhi isi perjanjiannya kepada Penggugat selaku Pihak Kedua.
2) Bahwa Penggugat tidak menerima uang dalam bentuk apapun atau uang fee ganti rugi realisasi lahan dari Tergugat. Saksi I, Wahyu Subianto, yang dihadirkan Tergugat mengakuinya saat memberikan keterangan kesaksian tanggal 21 April 2010. Pengakuan saudara saksi menerangkan, bahwa Penggugat tidak menerima uang dari Tergugat.
3) Isi butir perjanjian pada (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) selain tidak dipenuhi oleh Tergugat kepada Penggugat berupa fee sebagai imbalan atas jasa tugas yang selama 7 bulan dilaksanakan Penggugat, malah perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) oleh Tergugat dibatalkan secara keseluruhan baik fungsinya yang mengandung sebuah kewenangan untuk mengemban tugas dalam urusan ganti rugi atau konpensasi lahan dengan pihak PT. Kideco Jaya Agung, dan imbalannya yang disebutkan sebesar 5%. Dalam hal ini sebagai bentuk perbuatan wanprestasi Tergugat terhadap Penggugat, dan memenuhi pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebagai perbuatan melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain. Dalam persidangan saksi tanggal 21 April 2010, Saksi I,
Wahyu Subianto, saksi yang dihadirkan Tergugat menerangkan perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) tidak ada batas waktunya.
Penggugat menyadari betul bahwa perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) tidak berlaku lagi setelah fee 5% dipenuhi oleh Tergugat. Namun faktanya Tergugat belum pernah memberikan persekot atau pembayaran keseluruhan fee sebesar 5%. Berarti perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) masih berlaku atau berharga. Atau perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) akan tidak berlaku lagi saat Penggugat selaku Pihak Kedua mengingkari tanggungjawabnya menelantarkan tugas yang diberikan oleh Tergugat selaku Pihak Kedua. Tetapi tidak ada fakta yang membuktikan Penggugat menyalahi isi perikatan (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1).
4) Bukti-bukti dan keterangan-keterangan para saksi mampu membuktikan bahwa Penggugat selalu memenuhi butir isi perikatan perjanjian (Bukti P-8 dan Bukti T/PR-1) secara bulat tidak ada perbuatan mengingkari tanggungjawab dalam tugasnya sebagai negosiator terhitung dari sepanjang bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September; tahun 2009.
5) Penggugat berpendapat bahwa hukum yang adil, bijaksana tegak-lurus, dan berimbang; adalah hukum yang mengacu pada Sunnatullah, atau Ketetapan Allah, atau Ketentuan Allah. Karena pasti adil dan bijaksana. Penggugat memohon izin mengemukakan contoh perbandingan menurut teori gravitasi yang didalilkan seorang ilmuwan bernama Isaac Newton. Dalilnya demikian; “benda akan tertarik ke bawah karena gaya gravitasi”. Dalil ini sebenarnya adalah hukum alam, yang mana sudah diatur oleh Sang Penciptanya. Hakikatnya merupakan Sunnatullah, atau Ketetapan Allah, atau Ketentuan Allah. Siapapun tunduk atau patuh pada ketentuan Sang Khalik. Kadar yang terkandung didalam Sunnatullah antara lain; sifat kebenaran, keadilan, kebijaksanaan, bagi siapa saja, tanpa peduli apakah subjek yang menerima kadar Tuhan berada pada posisi apapun, status sosialnya; tinggi atau rendah, mulia atau hina. Posisi ekonominya; kaya atau miskin. Posisi intelektualnya; pintar atau bodoh. Posisi budayanya; modern atau tertinggal. Posisi imannya; beragama atau tidak. Dimanapun posisinya semua umat pasti tunduk pada ketentuanNya, atau dalam bahasa agama muslim adalah; SUNNATULLAH. Berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan ini, Penggugat berharap teori yang sudah terbukti kebenarannya, dengan mengacu dan berkaca pada dasar muara hukum yakni Sunnatullah, semoga benar-benar menjadi landasan yang memudahkan saat menyelesaikan perkara yang cukup berat ini. Ibarat seutas benang yang akan diluruskan bagaikan persoalan yang masih kabur atau belum terang. Maka Penggugat mengharapkan agar tegak lurus, berimbang dan adil, serta bijaksana; dibebankanlah kepada dalil-dalil, yang didukung oleh alat-alat bukti dan keterangan saksi. Sama seperti pembuktian teori grativasi. Sebegitu banyak dalil-dalil yang dapat didukung dengan alat bukti yang benar dan keterangan saksi yang murni, sehingga mampu membebankan bobot sebuah perkara yang Penggugat ajukan dengan semua Tuntutan Penggugat dalam persidangan ini. Maka Penggugat percaya persidangan ini dapat memberikan keadaan yang tadi masih belum pasti sehingga akan berubah menjadi tegak lurus, adil dan berimbang karena berkat dimudahkan Tuhan saat dibutuhkan timbangan untuk mengambil kesimpulan. Karena itu berkat Allah yang memberikan Rahmat dan Hidayah kepada Penggugat sehingga Penggugat sudah banyak menyampaikan dalil-dalil dan pembuktian serta merangkum keterangan saksi semasa proses demi proses dalam setiap persidangan, hingga mampu menyampaikan Kesimpulan.
Maka berdasarkan hal-hal, bukti-bukti tersebut di atas, serta memperhatikan dalil dalam (perlawanan, jawaban, duplik, replik) serta keterangan para saksi, maka mohon kiranya majelis hakim yang terhormat dapat memeriksa perkara ini dan memberi putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk menyita segel asli tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad yang ada pada TERGUGAT selama dalam proses persidangan dan belum mendapatkan keputusan yang tetap, sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban.
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk berhenti meneruskan upayanya dalam hal tindakan-tindakan sendiri untuk merealisasikan pemindahan hak dalam bentuk apapun atas objek Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad kepada pihak manapun sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas bagian fee 5% dalam bentuk pembagian tanah sebanyak 75 hektar atas keseluruhan lahan yang jumlahnya 1500 hektar yang dijaga dan diurus oleh PENGGUGAT tanpa harus menunggu realisasi konpensasi dari Pihak Ketiga secara keseluruhan. Karena TERGUGAT secara tegas sudah mengabaikan perjanjiannya untuk berurusan beserta nilai fee sebagai imbalan jasanya. Sedangkan upaya PENGGUGAT selama ini sudah memberikan efek positif atau faedah terhadap realisasi yang terjadi kemudiannya.
Pertibangan lain, dikarenakan TERGUGAT telah berbuat curang, tidak jujur untuk menunjukkan tatabatas yang sebenarnya. Pada bagian area di hulu sungai suru yang sudah digarap Pihak Ketiga, Tergugat membuat pernyataan mengenai status lahan tersebut dengan menjelaskan bukan miliknya. Sementara Pihak Ketiga tidak dapat menunjukkan legalitas atas lahan yang dikerjakannya. (Dan dijelaskan menurut petunjuk batas dalam segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad, area tersebut termasuk dalam objek segel tersebut) objek yang selama ini diurus dan dinegosiasikan kepada pihak ketiga.
3. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 atas waktu yang selama ini diluangkan PENGGUGAT meninggalkan pekerjaan tetap, keluarganya, waktu buat rohaninya. Dan konpensasi atas upaya berupa energy dan pikiran yang selama ini dicurahkan;
4. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 250.000.000,00 atas biaya yang selama ini dikeluarkan;
5. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 atas beban moril yang ditanggung oleh PENGGUGAT, karena janji-janji yang dibuat PENGGUGAT kepada pihak-pihak yang selama ini membantu dalam urusan;
6. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk sita jaminan atas asset-asset barang bergerak (seperti; mobil, motor, dll.) milik TERGUGAT sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil (ex aequo et bono).....................................................

VII. DALAM REKONPENSI (GUGATAN BALIK)
1. Dari semua bukti yang disampaikan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, satu pun tak ada yang membuktikan bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memiliki transaksi keuangan dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Kemudian dikuatkan lagi dengan Pengakuan Murni dari keterangan 2 orang saksi yang diajukan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, yakni Saksi I, Wahyu Subianto, dan Saksi II, Syamsudin, bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak ada transaksi keuangan dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Sehingga dengan Pengakuan Murni ini maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak perlu lagi membuktikannya.
2. Gugatan Rekonpensi (Gugatan Balik) yang diajukan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak memiliki dasar yang dapat diterima, dan bahkan tak ada butir-butir pasal yang dapat menyertai adanya sesuatu yang memberatkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi terhadap pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Gugatan Rekonpensi (Gugatan Balik) yang diajukan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi muncul setelah adanya Gugatan Konpensi dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi. Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi terhadap Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, tetapi fakta yang ada terlebih dahulu terjadi pada perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Apalagi tak ada fakta-fakta bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum, maka Gugatan Rekonpensi tidak mencukupi persyaratan untuk diajukan ke persidangan.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi serta memperhatikan dalil-dalil dalam (perlawanan, jawaban, duplik, replik), maka mohon kiranya majelis hakim yang terhormat dapat memeriksa perkara ini dan memberi putusan sebagai berikut:
1. Menolak semua eksepsi tergugat.
2. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
3. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Terima kasih.

Hormat Saya,
PENGGUGAT



ZAINAL ABIDIN

GUGATAN PERKARA PERDATA No. 13/pdtG/09/PNTG


GUGATAN PERKARA PERDATA No. 13/pdt6/09/PNTG

ZAINAL ABIDIN
Jl. Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Telp. 0526-2027460
e-mail: patmaraga40@yahoo.co.uk
TANJUNG, KABUPATEN TABALONG, KALIMANTAN SELATAN


Kepada Yth,
Bapak KETUA PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
Di
TANAH GROGOT.-


Hal : Permohonan Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata


Mempermaklumkan dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:
ZAINAL ABIDIN, beralamat di Jl. Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Telp. 0526-2027460 Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kaliantan Selatan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan Gugatan Perkara Perdata berdasarkan perbutan mengabaikan Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot, kepada:

H.SARNI, beralamat di Desa Batu Butok Rt. 1 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur., selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun dasar dan alasan-alasan gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut:

1. Bahwa PENGGUGAT di datangi 4 orang bernama; Sdr. Maja Aidul, Sdr. Sholihin, Sdri. Yuli dan suami Yuli (yang tidak PENGGUGAT kenal dan tidak PENGGUGAT ketahui namanya) di kediamannya di Perumda IV Rt. 5 No. 9 Tanjung. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009 pagi hari sekitar jam 09:00. Keepat orang tersebut datang dengan mobil Ford double cabin dari Muara Komam. Maja Aidul datang bermaksud mengajak PENGGUGAT berurusan dengan Pihak perusahaan tambang batu bara PT. Kideco Jaya Agung. Karena Maja Aidul memperlihatkan bukti-buktinya dengan foto copy segel tanah atas nama Kidam bin Adji Ahmad tertanggal 21 September 1957, dan surat asli pegangan Maja Aidul dari TERGUGAT selaku salah satu ahli waris Kidam bin Adji Ahmad berupa Surat Kuasa Menjaga Kebun Rotan dari TERGUGAT kepada Maja Aidul yang tertera tempat dan tertanggal pembuatannya di Batu Butok, 18 Nopember 2008.
Dengan 2 lembar bukti surat pegangan Maja Aidul menurut analisa PENGGUGAT dengan jujur PENGGUGAT bisa mempercayainya. Maka diputuskan pula oleh kesepakatan bersama antara PENGGUGAT, Maja Aidul dan Sholihin untuk berkonsultasi dengan seorang sprituil bernama KH. Anang Ramli Haq di Bati-Bati.
Karena kebetulan istri PENGGUGAT akan pulang dari Jakarta ke Banjarmasin, maka PENGGUGAT dari Tanjung bisa kebetulan pulang juga ke Banjarmasin membawa anak PENGGUGAT yang masih berumur 3 bulan dengan menumpang mobil yang dibawa Sholihin yang bertujuan bersama-sama ke Bati-Bati bertemu KH. Anang Ramli Haq dan sekaligus mengantarkan mobil perusahaan tempatnya bekerja di Banjamasin.
Saat PENGGUGAT bersama dengan istri di Banjarmasin dan saat PENGGUGAT bersama istri dan anak kembali ke Tanjung tempat pekerjaan PENGGUGAT, (dimana PENGGUGAT sebagai professional pengelola website di Kantor Dinas PU Kab. Tabalong dan istri PENGGUGAT Rachmaniah bekerja di BNI Life di KLN BNI Tanjung), dalam kesempatan pertama bersama kembali dengan istri dan beberapa hari selanjutnya PENGGUGAT selalu bercerita kepada istrinya mengenai ajakan Maja Aidul untuk berurusan dengan perusahaan PT. Kideco Jaya Agung. Dengan bertukar pikiran pada istri, PENGGUGAT semakin bersemangat untuk menyertai Maja Aidul berurusan di Kalimantan Timur meskipun jaraknya relatif jauh dengan tempat pekerjaan dan tempat tinggal PENGGUGAT. PENGGUGAT menyadari tantangan di hari-hari kedepan nanti, dan pasti banyak meninggalkan keluarga serta pekerjaan di kantor Dinas PU. Kab. Tabalong, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan finansial.
2. Bahwa selain 2 lembar surat pegangan Maja Aidul yang PENGGUGAT jelaskan tadi, ada pula yang PENGGUGAT ketahui secara tertulis pernyataan TERGUGAT kepada Maja Aidul mengenai pemberian fee sebesar 5% yang dibuat di Batu Butok tertanggal 25 Januari 2009. Surat Pernyataan TERGUGAT tersebut kemudian oleh Maja Aidul di-waarmerking pada tanggal 24 Agustus 2009 pada notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot. Mengenai hal ini PENGGUGAT mengetahuinya.
Dan PENGGUGAT juga mengetahui secara lisan dari Maja Aidul adanya janji-janji lisan TERGUGAT kepada Maja Aidul. Dan dalam kesempatan lain PENGGUGAT langsung mendengar sendiri pernyataan lisan janji-janji TERGUGAT kepada Maja Aidul dan juga kepada PENGGUGAT, berupa fee tambahan untuk umroh dan membelikan mobil. Peristiwa itu saat PENGGUGAT, Maja Aidul dan TERGUGAT melewati Gunung Rambutan di dalam mobil TERGUGAT saat dalam perjalanan dari Tanah Grogot ke Muara Komam pada tanggal 2 April 2009 sore hari sekitar antara jam 17:00 sampai dengan 18:00.
3. Pertama kali PENGGUGAT datang ke Muara Komam untuk menyertai Maja Aidul berurusan terjadi pada tanggal 6 Maret 2009 dengan berangkat pada malam hari dan tidur bermalam di rumah Maja Aidul. Besok harinya pada tanggal
4. Bahwa hari itu selain PENGGUGAT sudah terlibat dalam urusan lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad -- dengan membantu Maja Aidul mendapatkan Surat Keterangan dari TERGUGAT untuk menegosiasikan lahan Kebun Rotan tersebut dengan pihak yang berkepentingan, PENGGUGAT juga membantu Maja Aidul dan TERGUGAT dalam melakukan investigasi kepada masyarakat yang lahannya sudah direalisasikan PT. Kideco Jaya Agung untuk menerima ganti rugi atau konpensasi sebagai pengumpulan data-data yang akan dipergunakan untuk kepentingan negosiasi dengan pihak yang berkepentingan, agar nantinya realisasi lahan Kebon Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad mendapatkan realisasi dengan harga yang layak sesuai dengan RAB, yang dibuat oleh Komisaris PT Kideco Jaya Agung dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Investigasi tersebut PENGGUGAT lakukan sekitar antara minggu pertama dan minggu kedua di bulan Maret 2009. Dan PENGGUGAT berhasil mewawancarai beberapa orang warga yang ternyata tidak cukup puas mendapatkan realisasi konpensasi lahan dari PT. Kideco Jaya Agung. Hasil wawancara tersebut PENGGUGAT buatkan file dalam bentuk rekaman video. Dan PENGGUGAT berhasil pula mewawancarai salah seorang putri H. Sri yang mana ayahnya satu-satunya warga yang berhasil mendapatkan realisasi dengan harga tinggi dari PT. Kideco Jaya Agung, yakni sebesar Rp 125.000.000,00 (seratu duapuluh lima juta) perhektar. Data ini untuk perbandingan nilai konpensasi yang kelak akan dijadikan acuan dalam negosiasi atas Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad. Wawancara yang PENGGUGAT lakukan terhadap putri H. Sri pada tanggal 18 Maret 2009 di Batu Kajang, saat itu PENGGUGAT diantar oleh TERGUGAT yang bersama-sama Maja Aidul dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih.
5. Bahwa setelah berhasil mengumpulkan data-data penting untuk keperluan bernegosiasi dengan pihak yang berkepentingan, agar Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad mendapatkan harga yang layak – PENGGUGAT menyarankan kepada Maja Aidul agar memberitahukan Surat Kuasa Menjaga Kebun Rotan dan Surat Keterangan bernegosiasi kepada; PT. Kideco Jaya Agung, unsur Muspika dan unsur Muspida Kabupaten Paser serta unsur Muspida Kalimantan Timur. Dan memberitahukan Nilai Konpensasi Lahan kepada PT. Kideco Jaya Agung. Maja Aidul menyetujui saran PENGGUGAT.
6. Bahwa pada suatu kesempatan sebelum pemberitahuan Surat Kuasa Menjaga Kebun Rotan dan Surat Keterangan bernegosiasi tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, Maja Aidul datang menemui PENGGUGAT ke Tanjung bersama istrinya Mas Murah dan anaknya Dinda, mengajak TERGUGAT dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2009 sekitar jam 16:00 sampai dengan jam 17:00. PENGGUGAT menerima mereka di kantor PENGGUGAT Dinas PU. Kab. Tabalong di ruang pengelola website PU. Yang waktu itu PENGGUGAT meminta ijin meminjam ruangan kepada H. Ir. Arifin Noor MT (yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tabalong). Maja Aidul, TERGUGAT dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih sempat pula berkonsultasi dengan H. Ir. Arifin Noor MT di ruangan beliau yang kebetulan saat itu datang ke kantor meskipun di hari libur. Waktu itu PENGGUGAT sekalian meminta ijin kepada Kepala Kantor tempat PENGGUGAT bekerja untuk melibatkan diri dalam urusan lahan batu bara, karena PENGGUGAT pasti akan absen dalam jam-jam kerja di kantor tersebut. Dengan kedatangan orang-orang tersebut PENGGUGAT bisa meyakinkan agar Kepala Kantor PENGGUGAT percaya.
7. Bahwa Kelanjutan dari pertemuan di hari Minggu tanggal 15 Maret 2009 di Tanjung, akhirnya menghasilkan pembicaraan yang tidak diduga-duga PENGGUGAT sendiri yang terjadi pada tanggal 18 Maret 2009 sekitar antara jam 10:00 sampai dengan 11:00 di rumah Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih di desa Batu Butok Lama Kecamatan Muara Komam. Keputusan yang penting yang disepakati oleh TERGUGAT, Maja Aidul dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih, adalah membuatkan PENGGUGAT Surat Perjanjian untuk PENGGUGAT. Maka melalui notaries Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot pada tanggal 18 Maret 2009 sekitar jam 16:00 sampai dengan 17:00 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dibacakan notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. Surat Perjanjian dengan disaksikan Maja Aidul dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih, dan kemudian ditandatangani oleh semua pihak. Adapun Surat Perjanjian yang dibuat berupa Akta: Waarmerking No. 6295 W/ 2009.
8. Bahwa kemudian pendapat yang PENGGUGAT sarankan kepada Maja Aidul mulai PENGGUGAT dan Maja Aidul laksanakan pada tanggal 21 Maret 2009, berangkat dari Banjarmasin ke Jakarta untuk melalui link urusan ke PT. Kideco Jaya Agung di kantor pusatnya di Jakarta. Karena pemegang sahamnya yakni PT. Indika Energy, Samtan, dan Gunung Bayan berkantor di pusat. Hal ini ditempuh untuk mendapatkan nilai konpensasi yang layak atau lebih tinggi dari realisasi yang sudah-sudah diberikan oleh Humas PT. Kideco Jaya Agung di Batu Kajang kepada warga yang terlanjur menyesal dan kecewa. Pada tanggal 23 Maret 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul menyampaikan Surat Pemberitahuan Nilai Konpensasi/Ganti Rugi kepada seorang staf PT. Kideco Jaya Agung yang kantornya berada di Mulia Tower lantai 17 di Jakarta. Dan pada surat tersendiri PENGGUGAT dan Maja Aidul juga memberitahukan bahwa Maja Aidul sebagai negosiator dalam urusan ganti rugi Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad.
9. Bahwa tanggal 24 Maret 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul pulang kembali ke Kalimantan dengan jalur penerbangan Jakarta – Balikpapan. Karena PENGGUGAT dan Maja Aidul bermaksud untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur. Namun dikarenakan PENGGUGAT dan Maja Aidul belum memiliki link di Samarinda sehingga PENGGUGAT dan Maja Aidul harus melalui urusan dengan pendekatan pada ajudan. Sehingga pada akhir bulan Maret 2009 itu PENGGUGAT dan Maja Aidul belum bisa bertemu langsung dengan Gubernur Kalimantan Timur. Namun pada tanggal 25 Maret 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur melalui staf. Setelah itu PENGGUGAT dan Maja Aidul kembali pulang ke Muara Komam. Tetapi pada tanggal 30 Maret 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul menyampaikan surat pemberitahuan melalui staf kepada Kapolda Kalimantan Timur di Balikpapan. Kemudian pada tanggal 1 April 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul bisa bertemu Gubernur Kalimantan Timur di kantor beliau sekitar jam 08:00 pagi untuk menyampaikan surat pemberitahuan. Surat tersebut mendapatkan perhatian Beliau sehingga diparaf dan diberikan catatan yang kemudian diarahkan pada asisten I (Karo Hukum). Surat Pemberitahuan disampai pula kepada Kapolres Paser di Tanah Grogot, Ketua DPRD Kabupaten Paser (yang diantar oleh Kasfinnur), Kapolsek Batu Kajang di Batu Kajang, kesemuanya pada tanggal 2 April 2009. Pada kesempatan yang lain di tanggal 14 April 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kajari Tanah Grogot. Demikianlah rangkaian kegiatan PENGGUGAT dan Maja Aidul yang sangat padat antara tanggal 15 Maret 2009 sampai dengan 14 April 2009 yang banyak menguras tenaga, pikiran, mengorbankan waktu meninggalkan keluarga dan pekerjaan tetap, serta mengeluarkan biaya yang sangat besar.
10. Bahwa mempertimbangkan bahwa dihari-hari kedepannya nanti akan semakin padat lagi urusan, maka PENGGUGAT memutuskan berhenti dari pekerjaan tetap PENGGUGAT di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong sebagai professional pengelola website PU. Dan pada akhir bulan April 2009 PENGGUGAT mengundurkan diri secara resmi dengan memberitahukan secara baik-baik kepada Kepala Kantor tempat PENGGUGAT bekerja.
11. Bahwa PENGGUGAT dan Maja Aidul juga pernah melibatkan TERGUGAT berurusan dengan PT. Kideco Jaya Agung, yakni pada tanggal 2 April 2009 saat PENGGUGAT dan Maja Aidul serta TERGUGAT pulang dari Tanah Grogot, dijemput TERGUGAT di Kuaro dan bersama-sama ke Batu Kajang datang ke kantor PT. Kideco Jaya Agung.
12. Bahwa pada kesempatan yang lain PENGGUGAT dan Maja Aidul juga pernah mempertemukan antara TERGUGAT dengan Mr. Kim Dae Woo seorang petinggi di PT. Kideco Jaya Agung yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2009.
13. Bahwa karena PENGGUGAT sudah mahir mempergunakan teknologi internet, dalam hal surat menyurat PENGGUGAT lebih mudah memanfaatkannya, seperti mengirim surat yang pertama kalinya kepada President Direktur PT. Kideco Jaya Agung, Mr. Kim Dal Soo pada tanggal 8 April 2009. Karena untuk menembus pucuk pimpinan di PT. Kideco Jaya Agung sangat susah melalui staf Humas seperti kegagalan PENGGUGAT dan Maja Aidul serta TERGUGAT datang pada tanggal 2 April 2009. PENGGUGAT dan Maja Aidul serta TERGUGAT hanya disambut oleh Bapak Putu yang hanya membuat kecewa karena dihalangi untuk bertemu pucuk pimpinan perusahaan.
14. Bahwa dengan upaya PENGGUGAT sendiri, akhirnya PENGGUGAT bisa menemukan No. Hp dan E-mail dua orang Korea petinggi PT. Kideco Jaya Agung, yakni Mr. Kim Dal Soo dan Mr. Kim Dae Woo tersebut. Demikian dapat membuahkan hasil terjadinya pertemuan langsung dan pembicaraan mengenai konpensasi atau ganti rugi lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad.
15. Bahwa pada akhir bulan Maret 2009 PENGGUGAT mengetahui RAB nilai konpensasi lahan sebenarnya Rp 105.000.000,00 perhektar. Maka saat PENGGUGAT dan Maja Aidul bernegosiasi masalah nilai konpensasi pada Mr. Kim Dae Woo, tetapi PENGGUGAT dan Maja Aidul tidak pernah menyetujuinya tanggapan Mr. Kim Dae Woo karena nilainya relative terpaut jauh dari RAB nilai konpensasi yang ditetapkan oleh komisaris pusat di Jakarta.
16. Bahwa tentang RAB nilai konpensasi sebenarnya ini, PENGGUGAT jelaskan secara terbuka kepada TERGUGAT. Kemudian PENGGUGAT menyarankan kepada TERGUGAT untuk meregister Pajak Bumi Bangunan (PBB.) atas objek pajak Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad di Kantor Pajak di Balikpapan. Upaya tersebut PENGGUGAT bantu dengan menguruskan Surat Keterangan Ahli Waris nomor: 130/2002/Pem/IV/2009 yang dibuatkan oleh Kepala Desa Batu Butok tertanggal 20 April 2009. Sebelumnya PENGGUGAT sudah berkonsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam di Balikpapan untuk meregister objek pajak dan memintakan form untuk kepengurusan objek pajak Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad tersebut.
17. Bahwa pada tanggal 20 April 2009 itu pula PENGGUGAT dan Maja Aidul mengajak TERGUGAT bertemu Gubernur Kalimantan Timur untuk memperlihatkan segel asli agar mendapatkan dukungan yang sewajarnya dalam urusan konpensasi lahan dengan PT. Kideco Jaya Agung. Pada siang hari itu TERGUGAT sudah positif bersedia berangkat. Tetapi pada malam harinya antara jam 23:00 sampai dengan 01:00, saat mulai bersiap-siap akan berangkat dari kediaman Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih, kemudian tertunda sebentar karena masih ada pembicaraan di kediaman TERGUGAT antara Maja Aidul, Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih, dan TERGUGAT. Ternyata TERGUGAT dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih membatalkan berangkat ke Balikpapan dengan alasan yang tak masuk akal, salah satu diantaranya punya firasat akan dihadang dan ditembak ditengah perjalanan, seperti yang dikatakan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih kepada PENGGUGAT di depan mobil yang sudah siap di halaman depan gang kediaman Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih. Karena PENGGUGAT dan Maja Aidul sudah ada janji pertemuan dengan ajudan Gubernur melalui sms dan call langsung, maka PENGGUGAT dan Maja Aidul tetap memutuskan berangkat ke Balikpapan malam itu meskipun tanpa TERGUGAT dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih. Keesokan harinya, pagi-pagi sekali tanggal 21 April 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul cek in di Hotel Novotel di kamar 341 atas nama Darsani. Waktu itu PENGGUGAT dan Maja Aidul pergi berempat; PENGGUGAT, Maja Aidul, Darsani (seorang Supir) dan teman PENGGUGAT Heru. Setelah PENGGUGAT dan Maja Aidul mandi dan berpakaian pantas lalu pergi ke lantai satu untuk menemui ajudan Gubernur bernama Untung sambil sarapan menunggu Gubernur Kaltim Bapak Awang Farouk Ishak. Tak lama kemudian Beliau juga berada di restoran hotel, setelah beliau selesai sarapan bersama tamu Negara dari Singapore, kemudian PENGGUGAT dan Maja Aidul sampat diajak bergabung, setelah itu giliran PENGGUGAT dan Maja Aidul berkesempatan secara pribadi sempat berfoto bersama sebagai bukti untuk ditunjukkan pada TERGUGAT bahwa PENGGUGAT dan Maja Aidul benar-benar sudah punya jadwal untuk pertemuan hari itu dengan Bapak Gubernur Kalimantan Timur.
18. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2009 jam 09:54 PENGGUGAT mengirimkan e-mail kepada Mr. Kim Dae Woo melalui e-mail PENGGUGAT (patmaraga40@yahoo.co.uk) yang isi suratnya diketahui oleh TERGUGAT ditujukan sebagai ketetapan harga yang PENGGUGAT dan Maja Aidul negosiasikan kepada PT. Kideco Jaya Agung dengan nilai Rp 102.500.000,00 (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) perhektar.
19. Bahwa mengenai rencana untuk melanjutkan urusan yang tahapan dasarnya sudah dirintis untuk meregister objek pajak Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad, PENGGUGAT tindaklanjuti dengan membawa alat scanner dan laptop ke kediaman TERGUGAT pada hari Minggu tanggal 26 April 2009 sekitar jam 09:00 pagi yang peralatan tersebut diantar oleh Sdr. Amat (orang suruhan Maja Aidul). PENGGUGAT bersusah sedikit membawa peralatan ini dari Tanjung agar mendapat copy dari segel aslinya dan peta lahan yang termasuk tambang PKB2B PT. Kideco Jaya Agung dari print warna yang asli -- yang belum dicopykan oleh TERGUGAT buat PENGGUGAT untuk kepentingan berurusan. Upaya ini dilakukan karena TERGUGAT tidak akan percaya kalau surat pentingnya dibawa keluar rumah, dari pengalaman yang terjadi pada tanggal 20 April 2009 tempo lalu itu.
20. Bahwa usaha PENGGUGAT mendapatkan copy dengan cara melakukan scanning itu ternyata ditolak oleh TERGUGAT. Bahkan TERGUGAT membatalkan rencana untuk meregistrasikan objek pajak Kebun Rotan tersebut. Padahal objek pajak yang terdaftar nanti akan dipergunakan untuk proses negosiasi supaya mendapatkan nilai konpensasi atau ganti rugi yang layak. PENGGUGAT tidak mengetahui apa sebenarnya motif TERGUGAT sehingga membatalkannya? Dan dihari-hari kemudian memang menjadi rintangan untuk mencapai keberhasilan yang dimaksud saat negosiasi dengan PT. Kideco Jaya Agung. Sebelumnya memang sudah PENGGUGAT prediksi bahwa ini benar-benar menjadi rintangan. Karena Pihak PT. Kideco Jaya Agung mencari point-point lemah dalam legalitas data-data pendukung yang PENGGUGAT dan Maja Aidul serta TERGUGAT miliki.
21. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2009 Kepala Desa Busui, Sufiannur, membuatkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah TERGUGAT seluas 1500 Ha. Surat tersebut dihasilkan oleh upaya PENGGUGAT untuk keperluan dan kepentingan TERGUGAT.
22. Bahwa dalam hal dana berurusan, disamping dikeluarkan oleh Maja Aidul sendiri, yang mana PENGGUGAT ketahui Maja Aidul pernah kehabisan dana hingga mengalihkan Kwh listrik tempat tinggalnya kepada pihak lain untuk mendapatkan dana, demi meneruskan urusan yang sudah jauh melalui prosesnya hingga ketahap diambang realisasi. Disamping itu pula Maja Aidul melibatkan pihak ketiga sebagai donatur. Salah seorang donator kuat yang men-support dalam urusan tersebut adalah H. Mulyadi Rukman. Pada tanggal 18 Mei 2009 PENGGUGAT ketahui Maja Aidul dan H. Mulyadi Rukman membuat Surat Perjanjian menyangkut dana untuk mengurus proses negosiasi konpensasi Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad, yang kemudian hari Surat Perjanjian tersebut diperbaharui kembali pada tanggal 27 Agustus 2009 dimana PENGGUGAT sendiri dan Maja Aidul sebagai Pihak I sedangkan H. Mulyadi Rukman sebagai Pihak II pada notaris Hema Loka, SH di Balikpapan. Dana berurusan bertambah pula nominalnya hingga mencapai lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
23. Bahwa PENGGUGAT dan Maja Aidul tetap bernegosiasi dengan pihak PT. Kideco Jaya Agung pada tanggal 27 Mei 2009, tanggal 8 Juni 2009, tanggal 4 Agustus 2009, tanggal 8 Agustus 2009, dan tanggal 13 Agustus 2009, yang merupakan pertemuan secara langsung dengan Mr. Kim Dae Woo di kantornya di Batu Kajang.
24. Bahwa pertemuan PENGGUGAT beserta Maja Aidul dengan Mr. Kim Dae Woo yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2009 merupakan tindakan PENGGUGAT dan Maja Aidul dikarenakan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad dicoba PT. Kideco Jaya Agung dikerjakannya dengan membuat jalur jalan rintisan untuk landclearing dan membuang sampah tambang. Dan sebelum pertemuan itu PENGGUGAT mengirimkan e-mail kepada Mr. Kim Dae Woo satu folder file foto-foto lahan yang dikerjakan PT. Kideco Jaya Agung tersebut. Pengiriman surat melalui e-mail tersebut PENGGUGAT kirimkan pada hari Senin 3 Agustus 2009 jam 22:35.
25. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2009 itu pula saat PENGGUGAT dan Maja Aidul ingin bertemu dengan Mr. Kim Dae Woo di kantornya, TERGUGAT ketahuan oleh PENGGUGAT tertangkap basah datang sendiri ke kantor PT. Kideco Jaya Agung tanpa pemberitahuan kepada PENGGUGAT dan Maja Aidul selaku negosiator dalam urusan dengan pihak perusahaan. Maka segala rentetan peristiwa yang terjadi pada sikap TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan Maja Aidul, yakni; membatalkan ke Balikpapan dengan membawa segel asli untuk ditunjukkan kepada Gubernur, dan membatalkan regestrasi PBB, serta datang sendiri ke PT. Kideco Jaya Agung tanpa konfirmasi dulu dengan PENGGUGAT dan Maja Aidul, hal ini sangat meyakinkan PENGGUGAT, bahwa TERGUGAT mengabaikan Surat Perjanjian yang pernah dibuatnya kepada PENGGUGAT dengan Akta : Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot.
26. Bahwa pertemuan TERGUGAT dengan Pihak PT. Kideco Jaya Agung beserta unsur Muspika Kecamatan Batu Kajang dengan Kepala BPN disaksikan oleh Sufiannur (Kepala Desa Busui), Maja Aidul, Polisi Sarwo dan bukti pertemuan itu berupa catatan yang merupakan NOTULEN yang copynya diberikan Mr. Kim Dae Woo pada saat ada pertemuan dengan PENGGUGAT dan Maja Aidul di kantornya Batu Kajang pada tanggal 8 Agustus 2009.
27. Bahwa PENGGUGAT juga telah membantu memperkuat kedudukan/status tanah Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad serta menjaga keamanannya dari sentuhan illegal yang ingin dilakukan oleh PT. Kideco Jaya Agung yaitu dengan membuatkan Surat Pernyataan Dukungan Pengurusan Kebun Rotan dan Ladang segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad dari beberapa warga yang diketahui oleh Sufiannur selaku Kepala Desa Busui yang diurus oleh Maja Aidul dan PENGGUGAT sendiri. Dukungan dari Kepala Desa Busui Sufiannur didasari juga dengan Surat Perjanjian yang dibuat pada tanggal 24 Agustus 2009 antara Maja Aidul dan Sufiannur yang PENGGUGAT ketahui pula keberadaannya. Karena PENGGUGAT punya tanggungjawab moril juga menyangkut perjanjian tersebut karena didalamnya ada janji berupa nilai materi yang cukup besar bila urusan lahan Kebun Rotan tersebut selesai dalam proses konpenasasinya dengan PT. Kideco Jaya Agung. Selain daripada itu Maja Aidul juga membuat perjanjian kepada 10 orang inti penjaga Kebun Rotan yang dibuat pada tanggal 29 Agustus 2009, yang isinya juga menyangkut nilai materi. PENGGUGAT juga memiliki tanggungjawab moril dalam isi perjanjian ini.
28. Bahwa PENGGUGAT sudah lama menyadari bahwa TERGUGAT tidak memiliki itikad baik dengan Surat Perjanjian yang pernah dibuatnya kepada PENGGUGAT dengan Akta : Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot. Selain dari rentetan peristiwa atas sikap TERGUGAT yang PENGGUGAT jelaskan dimuka tadi, TERGUGAT juga tidak pernah menunjukkan tata batas keseluruhan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad kepada Maja Aidul dan PENGGUGAT. Maka PENGGUGAT selama menyertai Maja Aidul saat berurusan maupun statusnya selaku Kuasa Penjaga Kebun Rotan, ingin mendatakan titik koordinat tata batas lahan tersebut dengan maksud agar bisa mengantisipasi bila suatu ketika terjadi penyerobotan lahan oleh PT. Kideco Jaya Agung. Pada tanggal 2 September 2009 melalui bantuan seseorang yang didatangkan PENGGUGAT dari Banjarasin bernama Faisal Riza, PENGGUGAT turun ke lokasi Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad, disertai 10 orang inti penjaga kebun Rotan yang dikerahkan Maja Aidul untuk mendatakan titik koordinat tata batas lahan tersebut dengan alat GPS yang akses langsung dengan satelit. Pekerjaan itu cuma dilaksanakan dalam satu hari.
29. Bahwa Pada tanggal 3 September 2009 jam 09:00 melalui e-mail (patmaraga40@yahoo.co.uk) PENGGUGAT mengirimkan surat Peringatan kepada Mr. Kim Dae Woo agar bersikap baik dalam proses konpensasi lahan.
30. Bahwa pada hari yang lain PENGGUGAT sendiri yang menggunkan GPS dengan tetap dibantu oleh perintis jalan 10 orang inti penjaga Kebun Rotan. PENGGUGAT dan 10 orang inti penjaga Kebun Rotan mengerjakannya 2 hari pada tanggal 6 dan 7 September 2009, selanjutnya pada tanggal 7 September 2009 tersebut PENGGUGAT dan 10 orang inti penjaga Kebun Rotan langsung mendata di bagian hulu sungai Suru. Hari itu Rasidi alias Pak Raden sebagai penunjuk batas. Dalam kesempatan itu PENGGUGAT mendapatkan keterangan dari Rasidi alias Pak Raden bahwa TERGUGAT ingin meminta bagian 50% apabila Rasidi alias Pak Raden menerima realisasi lahan dari PT. Kideco Jaya Agung, karena tanahnya adalah hibah dari TERGUGAT.
31. Bahwa pada tanggal 8 September 2009 PENGGUGAT membantu Maja Aidul untuk menghentikan aktivitas pekerjaan pertambangan di area hulu sungai Suru yang termasuk dalam batas-batas keterangan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad yang dilakukan oleh PT. Karunia Wahananusa Kontraktor PT. Kideco Jaya Agung dengan cara pemberitahuan tertulis melalui surat yang PENGGUGAT kirim via e-mail kepada; PT. Karunia Wahananusa dengan Cc: Mr. Kim Dae Woo dan Mr. Kim Dal Soo. Email tersebut dikirimkan juga kepada Mr. Sung Kook Kim dan Mr. Reynard Hanoppo selaku Managing Director dan Senior Manager Samtan Co. LTD di Jakarta dimana salah satu perusahaan pemegang saham PT. Kideco Jaya Agung. Email dikirimkan pula kepada Mr. Frank Choi dan Mr. Hank Yoo selaku tim Marketing Samtan Co. LTD di Korea.
32. Bahwa dengan disertai penghentian secara fisik yaitu dengan teguran lisan langsung di lapangan, maka setelah itu area tersebut diduduki oleh warga penjaga kebun rotan yang merupakan arahan dari Maja Aidul. Penghentian aktivitas tambang PT. Kideco Jaya Agung yang PENGGUGAT dan Maja Aidul lakukan mendapatkan respon dari perusahaan, yaitu dengan mengirimkan seorang staf Humas PT. Kideco Jaya Agung bernama Dian dikawal oleh 6 orang anggota polisi perintis datang ke lokasi tambang tersebut sekitar jam 12:00 sampai dengan 13:00. Seorang Humas tersebut bertujuan meminta kepada PENGGUGAT dan Maja Aidul agar dapat bekerja. Permintaan PT. Kideco Jaya Agung tidak PENGGUGAT dan Maja Aidul disetujui dikarenakan harus ada pencapaian perundingan antara keduabelah pihak.
33. Bahwa besok harinya tanggal 10 September 2009 Kapolsek Muara Komam, Kapolsek Batu Sopang dan Wakapolres Paser beserta beberapa anggota polisi datang ke lokasi tambang tersebut. Kemudian Warga penjaga kebun rotan; Rudi dan Hendrik dibawa ke kantor Polsek Muara Komam untuk dimintai keterangan. PENGGUGAT dan Maja Aidul saat itu kebetulan sedang berada di Tanjung untuk merencanakan berangkat ke Jakarta melaporkan permasalahan tambang tersebut kepada Pihak-Pihak terkait di Pusat. Tetapi perkembangan peristiwa yang terjadi di Kantor Polisi Sektor Muara Komam yang dialami oleh Rudi dan Hendrik dapat PENGGUGAT pantau melalui ponsel yang sama-sama dibuka atau diaktifkan dan mendengarkan dialog-dialog di Kantor Polsek Muara Komam selama sekitar kurang lebih 1 jam.
34. Bahwa tanggal 11 September 2009 Maja Aidul menemui Kapolsek Muara Komam sendirian. PENGGUGAT sendiri pada tanggal 12 September 2009 dari Tanjung melakukan upaya dengan mengirimkan surat tembusan via e-mail kepada PT. Karunia Wahananusa dengan Cc: Mr. Kim Dae Woo selaku Humas Kideco dan Mr. Kim Dal Soo selaku Direktur PT Kideco Jaya Agung (menujukan langsung pula kepada mereka berdua melalui e-mail yang dikirim pada tanggal 12 September 2009 jam 07:06, yang tujuan suratnya kepada Kapolsek Muara Komam berisikan mengenai Pemberitahuan Permasalahan Penambangan PT. Kideco Jaya Agung.
35. Bahwa dihari yang sama tanggal 12 September 2009 di area hulu sungai Suru, sekitar Jam 10:00 Satuan Perintis Polres Grogot, Kapolsek Muara Komam dan anggotanya datang ke lokasi dan membawa Maja Aidul ke kantor Polsek Muara Komam. Ternyata TERGUGAT menunjukkan Surat Pernyataannya tertanggal 8 September 2009 tentang status tanah di area Hulu sungai Suru kepada Maja Aidul dan orang-orang berkepentingan di kantor polisi sektor Muara Komam. Waktu itu PENGGUGAT dalam perjalanan dari Tanjung ke Muara Komam menggunakan Metik Suzuki Skywave. PENGGUGAT tiba di kantor polsek Muara Komam sekitar jam 11:00. PENGGUGAT sarankan pada Maja Aidul supaya menyampaikan Surat Hal Pemberitahuan Permasalahan Penambangan PT. Kideco Jaya Agung tertanggal surat 11 September 2009 dengan tujuan surat kepada Kapolsek Muara Komam dengan tembusan kepada; 1. PT. Karunia Wahananusa 2. PT. Kideco Jaya Agung 3. Kapolsek Batu Sopang 4. Kapolres Paser 5. Kapolda Kalimantan Timur. (yang sebagian tujuan suratnya sudah PENGGUGAT sampaikan melalui e-mail tadi pagi).
36. Bahwa sekitar jam 11: 25 PENGGUGAT tiba ke lokasi tambang yang dikerjakan PT. Karunia Wahananusa di area hulu sungai Suru. Disana PENGGUGAT berhadapan dengan sekitar 6 orang polisi dari Polres Tanah Grogot yang sudah siap siaga di lapangan sejak pagi tadi. PENGGUGAT tidak pergi kemana-mana karena sambil memberikan semangat kepada kawan-kawan warga yang menjaga Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad, dan PENGGUGAT bertahan sampai sekitar jam 13:00 dimana kemudian Kapolsek Muara Komam didampingi beberapa anggota datang ke lokasi tambang tersebut, sehingga PT. Karunia Wahananusa selaku kontraktor PT. Kideco Jaya Agung bisa kembali melakukan aktivitasnya. Sedangkan warga penjaga kebun rotan meninggalkan lahan setelah disuruh pulang oleh Kapolsek Muara Komam.
37. Bahwa di tanggal 24 September 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul datang kembali pertama kalinya ke area hulu sungai Suru setelah peristiwa 12 September 2009. PENGGUGAT menemui lahan yang semula dipaksa kerja oleh PT. Kideco Jaya Agung melalui kontraktornya PT. Karunia Wahananusa dengan bantuan aparat kepolisian, entah oleh alasan yang tidak jelas, ditinggalkan kosong, atau tidak dikerjakan lagi. Yang jelas PENGGUGAT dan Maja Aidul sebelumnya telah membuat pemberitahuan sebagai peringatan atas aktivitas kedua perusahaan tersebut melalui surat-surat yang dikirim via email.
38. Bahwa peristiwa di bulan September 2009 merupakan perjuangan yang sangat luar biasa bagi PENGGUGAT selama melalui proses negosiasi dengan PT. Kideco Jaya Agung. Namun sangat disesalkan adalah pada tanggal 12 September 2009 siang hari itu antara jam 12:00 s/d 13:00 siang saat PENGGUGAT adu argument dengan pihak aparat kepolisian, disela kesempatan itu PENGGUGAT mengajak TERGUGAT bicara berdua untuk menanyakan mengenai perjanjiannya kepada PENGGUGAT yang dibuat dengan Akta: Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot. TERGUGAT dengan gamblang saja menjawab; bahwa “atas keputusan keluarga karena upaya PENGGUGAT dianggap ‘tidur’, maka fee 5% tidak dipenuhi.” Sebelumnya PENGGUGAT sudah mendengar dari Maja Aidul sikap TERGUGAT tersebut yang pernah diungkapkan TERGUGAT kepada Heru dan Bambang akan mencabut Akta: Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot yang kemudian disampaikan mereka berdua kepada Maja Aidul.
39. Bahwa PENGGUGAT menyanggah apa yang dikatakan TERGUGAT sangat keliru. Keberhasilan urusan PENGGUGAT digagalkan sendiri oleh TERGUGAT, seperti membatalkan meregister objek pajak saat PENGGUGAT mau membantu Maja Aidul memproseskannya.
40. Bahwa TERGUGAT berurusan sendiri dengan pihak-pihak berkepentingan padahal upaya yang PENGGUGAT lakukan masih berjalan, sehingga memperkecil peluang upaya keberhasilan PENGGUGAT dalam berurusan. Dan yang paling penting, dengan upaya-upaya PENGGUGAT selama ini cukup membuat perhitungan bagi PT. Kideco Jaya Agung kalau ingin bertindak meremehkan warga yang tidak banyak tahu hal-hal penting dalam konpensasi lahan.
41. Bahwa Sedangkan tindakan TERGUGAT sudah jelas ingin melepaskan upaya-upaya yang sudah PENGGUGAT lakukan, dimulai setelah TERGUGAT PENGGUGAT pertemukan dengan Mr. Kim Dae Woo pada tanggal 27 Mei 2009.
42. Bahwa PENGGUGAT merespon langsung atas keputusan TERGUGAT tersebut dengan mengatakan: “PENGGUGAT akan menuntut ke Pengadilan.” Kemudian PENGGUGAT dan TERGUGAT melewati peristiwa keributan mulut. Sesaat saja Kapolsek Muara Komam menghampiri, kemudian PENGGUGAT tutup mulut agar masalahnya tidak terkuak dan jadi melebar. PENGGUGAT pikir, PENGGUGAT akan bertindak dengan mengajukan gugutan saja nanti ke pengadilan. Lalu tidak lama kemudian PENGGUGAT meninggalkan lokasi area hulu sungai Suru dengan menggunakan Metik Suzuki Skywave.
43. Bahwa selanjutnya atas niat PENGGUGAT untuk menuntut TERGUGAT ke Pengadilan, PENGGUGAT terlebih dahulu mencoba memberikan kesempatan kepada TERGUGAT untuk islah kepada PENGGUGAT dengan cara mengirimkan surat tertanggal 13 September 2009, yang bukti tanda terimanya diparaf TERGUGAT pada buku ekspedisi tanggal 15 September 2009. Sampai PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, surat tersebut diabaikan begitu saja oleh TERGUGAT tanpa mengkonfirmasi via HP atau membalas lewat tertulis kepada PENGGUGAT.
44. Bahwa selama dalam urusan ini PENGGUGAT sudah banyak mengorbankan waktu berharga PENGGUGAT bagi keluarga PENGGUGAT, pekerjaan tetap PENGGUGAT, kepentingan waktu rohani PENGGUGAT. PENGGUGAT juga banyak membuang energy yang memiliki nilai produktif bila PENGGUGAT arahkan pada pekerjaan tetap PENGGUGAT. Juga spiritual berupa pemikiran dan ide-ide adalah modal dasar yang berfotensi menghasilkan nilai materi yang relative besar. Sementara resiko yang PENGGUGAT hadapi selama berurusan cukup besar selama di perjalanan menempuh medan, berhadapan dengan warga-warga yang memiliki karakter yang susah diduga, aparat kepolisian yang mana bila warga pendukung menjaga kebun rotan khilaf bertindak dapat membuat PENGGUGAT korban menanggung akibat hukumnya, dan lain sebagainya. Maka PENGGUGAT beranggapan waktu yang PENGGUGAT berikan dalam urusan ini selama kurang lebih 7 bulan memiliki nilai yang berharga yang sangat patut dan pantas PENGGUGAT tuntut dan dapatkan hasil moril dan materilnya.




Maka berdasarkan atas hal-hal yang dikemukakan di atas, Para Penggugat mohon dengan hormat kiranya Pengadilan Negeri Tanah Grogot berkenan memutuskan perkara ini, sebagai berikut:
DALAM PROVISI:

1. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk menyita segel asli tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad yang ada pada TERGUGAT selama dalam proses persidangan dan belum mendapatkan keputusan yang tetap, sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban;

2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk berhenti meneruskan upayanya dalam hal tindakan-tindakan sendiri untuk merealisasikan pemindahan hak dalam bentuk apapun atas objek Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad kepada pihak manapun sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.

DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas bagian fee 5% dalam bentuk pembagian tanah sebanyak 75 hektar atas keseluruhan lahan yang jumlahnya 1500 hektar yang dijaga dan diurus oleh PENGGUGAT tanpa harus menunggu realisasi konpensasi dari Pihak Ketiga secara keseluruhan. Karena TERGUGAT secara tegas sudah mengabaikan perjanjiannya untuk berurusan beserta nilai fee sebagai imbalan jasanya. Sedangkan upaya PENGGUGAT selama ini sudah memberikan efek positif atau faedah terhadap realisasi yang terjadi kemudiannya.
Pertibangan lain, dikarenakan TERGUGAT telah berbuat curang, tidak jujur untuk menunjukkan tatabatas yang sebenarnya. Pada bagian area di hulu sungai suru yang sudah digarap Pihak Ketiga, Tergugat membuat pernyataan mengenai status lahan tersebut dengan menjelaskan bukan miliknya. Sementara Pihak Ketiga tidak dapat menunjukkan legalitas atas lahan yang dikerjakannya. (Dan dijelaskan menurut petunjuk batas dalam segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad, area tersebut termasuk dalam objek segel tersebut) objek yang selama ini diurus dan dinegosiasikan kepada Pihak Ketiga;
3. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 atas waktu yang selama ini diluangkan PENGGUGAT meninggalkan pekerjaan tetap, keluarganya, waktu buat rohaninya. Dan konpensasi atas upaya berupa energy dan pikiran yang selama ini dicurahkan;
4. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 250.000.000,00 atas biaya yang selama ini dikeluarkan;
5. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 atas beban moril yang ditanggung oleh PENGGUGAT, karena janji-janji yang dibuat PENGGUGAT kepada pihak-pihak yang selama ini membantu dalam urusan;
6. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk sita jaminan atas asset-asset barang bergerak (seperti; mobil, motor, dll.) milik TERGUGAT sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

A t a u :

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan, atas perkenaan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengabulkannya, PENGGUGAT mengucapkan terima kasih.


Hormat Saya,
PENGGUGAT




ZAINAL ABIDIN

GUGATAN PERKARA PERDATA No. 13/pdt6/09/PNTG

ZAINAL ABIDIN
Jl. Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Telp. 0526-2027460
e-mail: patmaraga40@yahoo.co.uk
TANJUNG, KABUPATEN TABALONG, KALIMANTAN SELATAN


Kepada Yth,
Bapak KETUA PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
Di
TANAH GROGOT.-


Hal : Permohonan Pendaftaran Gugatan Perkara Perdata


Mempermaklumkan dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:
ZAINAL ABIDIN, beralamat di Jl. Mabuun Raya Tugu Obor Ruko Tower Rt. 5 No. 3 Telp. 0526-2027460 Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kaliantan Selatan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan Gugatan Perkara Perdata berdasarkan perbutan mengabaikan Surat Perjanjian Akta Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot, kepada:

H.SARNI, beralamat di Desa Batu Butok Rt. 1 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur., selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun dasar dan alasan-alasan gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut:

1. Bahwa PENGGUGAT di datangi 4 orang bernama; Sdr. Maja Aidul, Sdr. Sholihin, Sdri. Yuli dan suami Yuli (yang tidak PENGGUGAT kenal dan tidak PENGGUGAT ketahui namanya) di kediamannya di Perumda IV Rt. 5 No. 9 Tanjung. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009 pagi hari sekitar jam 09:00. Keepat orang tersebut datang dengan mobil Ford double cabin dari Muara Komam. Maja Aidul datang bermaksud mengajak PENGGUGAT berurusan dengan Pihak perusahaan tambang batu bara PT. Kideco Jaya Agung. Karena Maja Aidul memperlihatkan bukti-buktinya dengan foto copy segel tanah atas nama Kidam bin Adji Ahmad tertanggal 21 September 1957, dan surat asli pegangan Maja Aidul dari TERGUGAT selaku salah satu ahli waris Kidam bin Adji Ahmad berupa Surat Kuasa Menjaga Kebun Rotan dari TERGUGAT kepada Maja Aidul yang tertera tempat dan tertanggal pembuatannya di Batu Butok, 18 Nopember 2008.
Dengan 2 lembar bukti surat pegangan Maja Aidul menurut analisa PENGGUGAT dengan jujur PENGGUGAT bisa mempercayainya. Maka diputuskan pula oleh kesepakatan bersama antara PENGGUGAT, Maja Aidul dan Sholihin untuk berkonsultasi dengan seorang sprituil bernama KH. Anang Ramli Haq di Bati-Bati.
Karena kebetulan istri PENGGUGAT akan pulang dari Jakarta ke Banjarmasin, maka PENGGUGAT dari Tanjung bisa kebetulan pulang juga ke Banjarmasin membawa anak PENGGUGAT yang masih berumur 3 bulan dengan menumpang mobil yang dibawa Sholihin yang bertujuan bersama-sama ke Bati-Bati bertemu KH. Anang Ramli Haq dan sekaligus mengantarkan mobil perusahaan tempatnya bekerja di Banjamasin.
Saat PENGGUGAT bersama dengan istri di Banjarmasin dan saat PENGGUGAT bersama istri dan anak kembali ke Tanjung tempat pekerjaan PENGGUGAT, (dimana PENGGUGAT sebagai professional pengelola website di Kantor Dinas PU Kab. Tabalong dan istri PENGGUGAT Rachmaniah bekerja di BNI Life di KLN BNI Tanjung), dalam kesempatan pertama bersama kembali dengan istri dan beberapa hari selanjutnya PENGGUGAT selalu bercerita kepada istrinya mengenai ajakan Maja Aidul untuk berurusan dengan perusahaan PT. Kideco Jaya Agung. Dengan bertukar pikiran pada istri, PENGGUGAT semakin bersemangat untuk menyertai Maja Aidul berurusan di Kalimantan Timur meskipun jaraknya relatif jauh dengan tempat pekerjaan dan tempat tinggal PENGGUGAT. PENGGUGAT menyadari tantangan di hari-hari kedepan nanti, dan pasti banyak meninggalkan keluarga serta pekerjaan di kantor Dinas PU. Kab. Tabalong, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan finansial.
2. Bahwa selain 2 lembar surat pegangan Maja Aidul yang PENGGUGAT jelaskan tadi, ada pula yang PENGGUGAT ketahui secara tertulis pernyataan TERGUGAT kepada Maja Aidul mengenai pemberian fee sebesar 5% yang dibuat di Batu Butok tertanggal 25 Januari 2009. Surat Pernyataan TERGUGAT tersebut kemudian oleh Maja Aidul di-waarmerking pada tanggal 24 Agustus 2009 pada notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot. Mengenai hal ini PENGGUGAT mengetahuinya.
Dan PENGGUGAT juga mengetahui secara lisan dari Maja Aidul adanya janji-janji lisan TERGUGAT kepada Maja Aidul. Dan dalam kesempatan lain PENGGUGAT langsung mendengar sendiri pernyataan lisan janji-janji TERGUGAT kepada Maja Aidul dan juga kepada PENGGUGAT, berupa fee tambahan untuk umroh dan membelikan mobil. Peristiwa itu saat PENGGUGAT, Maja Aidul dan TERGUGAT melewati Gunung Rambutan di dalam mobil TERGUGAT saat dalam perjalanan dari Tanah Grogot ke Muara Komam pada tanggal 2 April 2009 sore hari sekitar antara jam 17:00 sampai dengan 18:00.
3. Pertama kali PENGGUGAT datang ke Muara Komam untuk menyertai Maja Aidul berurusan terjadi pada tanggal 6 Maret 2009 dengan berangkat pada malam hari dan tidur bermalam di rumah Maja Aidul. Besok harinya pada tanggal
4. Bahwa hari itu selain PENGGUGAT sudah terlibat dalam urusan lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad -- dengan membantu Maja Aidul mendapatkan Surat Keterangan dari TERGUGAT untuk menegosiasikan lahan Kebun Rotan tersebut dengan pihak yang berkepentingan, PENGGUGAT juga membantu Maja Aidul dan TERGUGAT dalam melakukan investigasi kepada masyarakat yang lahannya sudah direalisasikan PT. Kideco Jaya Agung untuk menerima ganti rugi atau konpensasi sebagai pengumpulan data-data yang akan dipergunakan untuk kepentingan negosiasi dengan pihak yang berkepentingan, agar nantinya realisasi lahan Kebon Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad mendapatkan realisasi dengan harga yang layak sesuai dengan RAB, yang dibuat oleh Komisaris PT Kideco Jaya Agung dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Investigasi tersebut PENGGUGAT lakukan sekitar antara minggu pertama dan minggu kedua di bulan Maret 2009. Dan PENGGUGAT berhasil mewawancarai beberapa orang warga yang ternyata tidak cukup puas mendapatkan realisasi konpensasi lahan dari PT. Kideco Jaya Agung. Hasil wawancara tersebut PENGGUGAT buatkan file dalam bentuk rekaman video. Dan PENGGUGAT berhasil pula mewawancarai salah seorang putri H. Sri yang mana ayahnya satu-satunya warga yang berhasil mendapatkan realisasi dengan harga tinggi dari PT. Kideco Jaya Agung, yakni sebesar Rp 125.000.000,00 (seratu duapuluh lima juta) perhektar. Data ini untuk perbandingan nilai konpensasi yang kelak akan dijadikan acuan dalam negosiasi atas Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad. Wawancara yang PENGGUGAT lakukan terhadap putri H. Sri pada tanggal 18 Maret 2009 di Batu Kajang, saat itu PENGGUGAT diantar oleh TERGUGAT yang bersama-sama Maja Aidul dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih.
5. Bahwa setelah berhasil mengumpulkan data-data penting untuk keperluan bernegosiasi dengan pihak yang berkepentingan, agar Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad mendapatkan harga yang layak – PENGGUGAT menyarankan kepada Maja Aidul agar memberitahukan Surat Kuasa Menjaga Kebun Rotan dan Surat Keterangan bernegosiasi kepada; PT. Kideco Jaya Agung, unsur Muspika dan unsur Muspida Kabupaten Paser serta unsur Muspida Kalimantan Timur. Dan memberitahukan Nilai Konpensasi Lahan kepada PT. Kideco Jaya Agung. Maja Aidul menyetujui saran PENGGUGAT.
6. Bahwa pada suatu kesempatan sebelum pemberitahuan Surat Kuasa Menjaga Kebun Rotan dan Surat Keterangan bernegosiasi tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, Maja Aidul datang menemui PENGGUGAT ke Tanjung bersama istrinya Mas Murah dan anaknya Dinda, mengajak TERGUGAT dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2009 sekitar jam 16:00 sampai dengan jam 17:00. PENGGUGAT menerima mereka di kantor PENGGUGAT Dinas PU. Kab. Tabalong di ruang pengelola website PU. Yang waktu itu PENGGUGAT meminta ijin meminjam ruangan kepada H. Ir. Arifin Noor MT (yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tabalong). Maja Aidul, TERGUGAT dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih sempat pula berkonsultasi dengan H. Ir. Arifin Noor MT di ruangan beliau yang kebetulan saat itu datang ke kantor meskipun di hari libur. Waktu itu PENGGUGAT sekalian meminta ijin kepada Kepala Kantor tempat PENGGUGAT bekerja untuk melibatkan diri dalam urusan lahan batu bara, karena PENGGUGAT pasti akan absen dalam jam-jam kerja di kantor tersebut. Dengan kedatangan orang-orang tersebut PENGGUGAT bisa meyakinkan agar Kepala Kantor PENGGUGAT percaya.
7. Bahwa Kelanjutan dari pertemuan di hari Minggu tanggal 15 Maret 2009 di Tanjung, akhirnya menghasilkan pembicaraan yang tidak diduga-duga PENGGUGAT sendiri yang terjadi pada tanggal 18 Maret 2009 sekitar antara jam 10:00 sampai dengan 11:00 di rumah Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih di desa Batu Butok Lama Kecamatan Muara Komam. Keputusan yang penting yang disepakati oleh TERGUGAT, Maja Aidul dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih, adalah membuatkan PENGGUGAT Surat Perjanjian untuk PENGGUGAT. Maka melalui notaries Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot pada tanggal 18 Maret 2009 sekitar jam 16:00 sampai dengan 17:00 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dibacakan notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. Surat Perjanjian dengan disaksikan Maja Aidul dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih, dan kemudian ditandatangani oleh semua pihak. Adapun Surat Perjanjian yang dibuat berupa Akta: Waarmerking No. 6295 W/ 2009.
8. Bahwa kemudian pendapat yang PENGGUGAT sarankan kepada Maja Aidul mulai PENGGUGAT dan Maja Aidul laksanakan pada tanggal 21 Maret 2009, berangkat dari Banjarmasin ke Jakarta untuk melalui link urusan ke PT. Kideco Jaya Agung di kantor pusatnya di Jakarta. Karena pemegang sahamnya yakni PT. Indika Energy, Samtan, dan Gunung Bayan berkantor di pusat. Hal ini ditempuh untuk mendapatkan nilai konpensasi yang layak atau lebih tinggi dari realisasi yang sudah-sudah diberikan oleh Humas PT. Kideco Jaya Agung di Batu Kajang kepada warga yang terlanjur menyesal dan kecewa. Pada tanggal 23 Maret 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul menyampaikan Surat Pemberitahuan Nilai Konpensasi/Ganti Rugi kepada seorang staf PT. Kideco Jaya Agung yang kantornya berada di Mulia Tower lantai 17 di Jakarta. Dan pada surat tersendiri PENGGUGAT dan Maja Aidul juga memberitahukan bahwa Maja Aidul sebagai negosiator dalam urusan ganti rugi Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad.
9. Bahwa tanggal 24 Maret 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul pulang kembali ke Kalimantan dengan jalur penerbangan Jakarta – Balikpapan. Karena PENGGUGAT dan Maja Aidul bermaksud untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur. Namun dikarenakan PENGGUGAT dan Maja Aidul belum memiliki link di Samarinda sehingga PENGGUGAT dan Maja Aidul harus melalui urusan dengan pendekatan pada ajudan. Sehingga pada akhir bulan Maret 2009 itu PENGGUGAT dan Maja Aidul belum bisa bertemu langsung dengan Gubernur Kalimantan Timur. Namun pada tanggal 25 Maret 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur melalui staf. Setelah itu PENGGUGAT dan Maja Aidul kembali pulang ke Muara Komam. Tetapi pada tanggal 30 Maret 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul menyampaikan surat pemberitahuan melalui staf kepada Kapolda Kalimantan Timur di Balikpapan. Kemudian pada tanggal 1 April 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul bisa bertemu Gubernur Kalimantan Timur di kantor beliau sekitar jam 08:00 pagi untuk menyampaikan surat pemberitahuan. Surat tersebut mendapatkan perhatian Beliau sehingga diparaf dan diberikan catatan yang kemudian diarahkan pada asisten I (Karo Hukum). Surat Pemberitahuan disampai pula kepada Kapolres Paser di Tanah Grogot, Ketua DPRD Kabupaten Paser (yang diantar oleh Kasfinnur), Kapolsek Batu Kajang di Batu Kajang, kesemuanya pada tanggal 2 April 2009. Pada kesempatan yang lain di tanggal 14 April 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kajari Tanah Grogot. Demikianlah rangkaian kegiatan PENGGUGAT dan Maja Aidul yang sangat padat antara tanggal 15 Maret 2009 sampai dengan 14 April 2009 yang banyak menguras tenaga, pikiran, mengorbankan waktu meninggalkan keluarga dan pekerjaan tetap, serta mengeluarkan biaya yang sangat besar.
10. Bahwa mempertimbangkan bahwa dihari-hari kedepannya nanti akan semakin padat lagi urusan, maka PENGGUGAT memutuskan berhenti dari pekerjaan tetap PENGGUGAT di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong sebagai professional pengelola website PU. Dan pada akhir bulan April 2009 PENGGUGAT mengundurkan diri secara resmi dengan memberitahukan secara baik-baik kepada Kepala Kantor tempat PENGGUGAT bekerja.
11. Bahwa PENGGUGAT dan Maja Aidul juga pernah melibatkan TERGUGAT berurusan dengan PT. Kideco Jaya Agung, yakni pada tanggal 2 April 2009 saat PENGGUGAT dan Maja Aidul serta TERGUGAT pulang dari Tanah Grogot, dijemput TERGUGAT di Kuaro dan bersama-sama ke Batu Kajang datang ke kantor PT. Kideco Jaya Agung.
12. Bahwa pada kesempatan yang lain PENGGUGAT dan Maja Aidul juga pernah mempertemukan antara TERGUGAT dengan Mr. Kim Dae Woo seorang petinggi di PT. Kideco Jaya Agung yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2009.
13. Bahwa karena PENGGUGAT sudah mahir mempergunakan teknologi internet, dalam hal surat menyurat PENGGUGAT lebih mudah memanfaatkannya, seperti mengirim surat yang pertama kalinya kepada President Direktur PT. Kideco Jaya Agung, Mr. Kim Dal Soo pada tanggal 8 April 2009. Karena untuk menembus pucuk pimpinan di PT. Kideco Jaya Agung sangat susah melalui staf Humas seperti kegagalan PENGGUGAT dan Maja Aidul serta TERGUGAT datang pada tanggal 2 April 2009. PENGGUGAT dan Maja Aidul serta TERGUGAT hanya disambut oleh Bapak Putu yang hanya membuat kecewa karena dihalangi untuk bertemu pucuk pimpinan perusahaan.
14. Bahwa dengan upaya PENGGUGAT sendiri, akhirnya PENGGUGAT bisa menemukan No. Hp dan E-mail dua orang Korea petinggi PT. Kideco Jaya Agung, yakni Mr. Kim Dal Soo dan Mr. Kim Dae Woo tersebut. Demikian dapat membuahkan hasil terjadinya pertemuan langsung dan pembicaraan mengenai konpensasi atau ganti rugi lahan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad.
15. Bahwa pada akhir bulan Maret 2009 PENGGUGAT mengetahui RAB nilai konpensasi lahan sebenarnya Rp 105.000.000,00 perhektar. Maka saat PENGGUGAT dan Maja Aidul bernegosiasi masalah nilai konpensasi pada Mr. Kim Dae Woo, tetapi PENGGUGAT dan Maja Aidul tidak pernah menyetujuinya tanggapan Mr. Kim Dae Woo karena nilainya relative terpaut jauh dari RAB nilai konpensasi yang ditetapkan oleh komisaris pusat di Jakarta.
16. Bahwa tentang RAB nilai konpensasi sebenarnya ini, PENGGUGAT jelaskan secara terbuka kepada TERGUGAT. Kemudian PENGGUGAT menyarankan kepada TERGUGAT untuk meregister Pajak Bumi Bangunan (PBB.) atas objek pajak Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad di Kantor Pajak di Balikpapan. Upaya tersebut PENGGUGAT bantu dengan menguruskan Surat Keterangan Ahli Waris nomor: 130/2002/Pem/IV/2009 yang dibuatkan oleh Kepala Desa Batu Butok tertanggal 20 April 2009. Sebelumnya PENGGUGAT sudah berkonsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam di Balikpapan untuk meregister objek pajak dan memintakan form untuk kepengurusan objek pajak Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad tersebut.
17. Bahwa pada tanggal 20 April 2009 itu pula PENGGUGAT dan Maja Aidul mengajak TERGUGAT bertemu Gubernur Kalimantan Timur untuk memperlihatkan segel asli agar mendapatkan dukungan yang sewajarnya dalam urusan konpensasi lahan dengan PT. Kideco Jaya Agung. Pada siang hari itu TERGUGAT sudah positif bersedia berangkat. Tetapi pada malam harinya antara jam 23:00 sampai dengan 01:00, saat mulai bersiap-siap akan berangkat dari kediaman Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih, kemudian tertunda sebentar karena masih ada pembicaraan di kediaman TERGUGAT antara Maja Aidul, Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih, dan TERGUGAT. Ternyata TERGUGAT dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih membatalkan berangkat ke Balikpapan dengan alasan yang tak masuk akal, salah satu diantaranya punya firasat akan dihadang dan ditembak ditengah perjalanan, seperti yang dikatakan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih kepada PENGGUGAT di depan mobil yang sudah siap di halaman depan gang kediaman Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih. Karena PENGGUGAT dan Maja Aidul sudah ada janji pertemuan dengan ajudan Gubernur melalui sms dan call langsung, maka PENGGUGAT dan Maja Aidul tetap memutuskan berangkat ke Balikpapan malam itu meskipun tanpa TERGUGAT dan Syamsuddin alias Guru Basit atau Guru Batu Putih. Keesokan harinya, pagi-pagi sekali tanggal 21 April 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul cek in di Hotel Novotel di kamar 341 atas nama Darsani. Waktu itu PENGGUGAT dan Maja Aidul pergi berempat; PENGGUGAT, Maja Aidul, Darsani (seorang Supir) dan teman PENGGUGAT Heru. Setelah PENGGUGAT dan Maja Aidul mandi dan berpakaian pantas lalu pergi ke lantai satu untuk menemui ajudan Gubernur bernama Untung sambil sarapan menunggu Gubernur Kaltim Bapak Awang Farouk Ishak. Tak lama kemudian Beliau juga berada di restoran hotel, setelah beliau selesai sarapan bersama tamu Negara dari Singapore, kemudian PENGGUGAT dan Maja Aidul sampat diajak bergabung, setelah itu giliran PENGGUGAT dan Maja Aidul berkesempatan secara pribadi sempat berfoto bersama sebagai bukti untuk ditunjukkan pada TERGUGAT bahwa PENGGUGAT dan Maja Aidul benar-benar sudah punya jadwal untuk pertemuan hari itu dengan Bapak Gubernur Kalimantan Timur.
18. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2009 jam 09:54 PENGGUGAT mengirimkan e-mail kepada Mr. Kim Dae Woo melalui e-mail PENGGUGAT (patmaraga40@yahoo.co.uk) yang isi suratnya diketahui oleh TERGUGAT ditujukan sebagai ketetapan harga yang PENGGUGAT dan Maja Aidul negosiasikan kepada PT. Kideco Jaya Agung dengan nilai Rp 102.500.000,00 (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) perhektar.
19. Bahwa mengenai rencana untuk melanjutkan urusan yang tahapan dasarnya sudah dirintis untuk meregister objek pajak Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad, PENGGUGAT tindaklanjuti dengan membawa alat scanner dan laptop ke kediaman TERGUGAT pada hari Minggu tanggal 26 April 2009 sekitar jam 09:00 pagi yang peralatan tersebut diantar oleh Sdr. Amat (orang suruhan Maja Aidul). PENGGUGAT bersusah sedikit membawa peralatan ini dari Tanjung agar mendapat copy dari segel aslinya dan peta lahan yang termasuk tambang PKB2B PT. Kideco Jaya Agung dari print warna yang asli -- yang belum dicopykan oleh TERGUGAT buat PENGGUGAT untuk kepentingan berurusan. Upaya ini dilakukan karena TERGUGAT tidak akan percaya kalau surat pentingnya dibawa keluar rumah, dari pengalaman yang terjadi pada tanggal 20 April 2009 tempo lalu itu.
20. Bahwa usaha PENGGUGAT mendapatkan copy dengan cara melakukan scanning itu ternyata ditolak oleh TERGUGAT. Bahkan TERGUGAT membatalkan rencana untuk meregistrasikan objek pajak Kebun Rotan tersebut. Padahal objek pajak yang terdaftar nanti akan dipergunakan untuk proses negosiasi supaya mendapatkan nilai konpensasi atau ganti rugi yang layak. PENGGUGAT tidak mengetahui apa sebenarnya motif TERGUGAT sehingga membatalkannya? Dan dihari-hari kemudian memang menjadi rintangan untuk mencapai keberhasilan yang dimaksud saat negosiasi dengan PT. Kideco Jaya Agung. Sebelumnya memang sudah PENGGUGAT prediksi bahwa ini benar-benar menjadi rintangan. Karena Pihak PT. Kideco Jaya Agung mencari point-point lemah dalam legalitas data-data pendukung yang PENGGUGAT dan Maja Aidul serta TERGUGAT miliki.
21. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2009 Kepala Desa Busui, Sufiannur, membuatkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah TERGUGAT seluas 1500 Ha. Surat tersebut dihasilkan oleh upaya PENGGUGAT untuk keperluan dan kepentingan TERGUGAT.
22. Bahwa dalam hal dana berurusan, disamping dikeluarkan oleh Maja Aidul sendiri, yang mana PENGGUGAT ketahui Maja Aidul pernah kehabisan dana hingga mengalihkan Kwh listrik tempat tinggalnya kepada pihak lain untuk mendapatkan dana, demi meneruskan urusan yang sudah jauh melalui prosesnya hingga ketahap diambang realisasi. Disamping itu pula Maja Aidul melibatkan pihak ketiga sebagai donatur. Salah seorang donator kuat yang men-support dalam urusan tersebut adalah H. Mulyadi Rukman. Pada tanggal 18 Mei 2009 PENGGUGAT ketahui Maja Aidul dan H. Mulyadi Rukman membuat Surat Perjanjian menyangkut dana untuk mengurus proses negosiasi konpensasi Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad, yang kemudian hari Surat Perjanjian tersebut diperbaharui kembali pada tanggal 27 Agustus 2009 dimana PENGGUGAT sendiri dan Maja Aidul sebagai Pihak I sedangkan H. Mulyadi Rukman sebagai Pihak II pada notaris Hema Loka, SH di Balikpapan. Dana berurusan bertambah pula nominalnya hingga mencapai lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
23. Bahwa PENGGUGAT dan Maja Aidul tetap bernegosiasi dengan pihak PT. Kideco Jaya Agung pada tanggal 27 Mei 2009, tanggal 8 Juni 2009, tanggal 4 Agustus 2009, tanggal 8 Agustus 2009, dan tanggal 13 Agustus 2009, yang merupakan pertemuan secara langsung dengan Mr. Kim Dae Woo di kantornya di Batu Kajang.
24. Bahwa pertemuan PENGGUGAT beserta Maja Aidul dengan Mr. Kim Dae Woo yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2009 merupakan tindakan PENGGUGAT dan Maja Aidul dikarenakan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad dicoba PT. Kideco Jaya Agung dikerjakannya dengan membuat jalur jalan rintisan untuk landclearing dan membuang sampah tambang. Dan sebelum pertemuan itu PENGGUGAT mengirimkan e-mail kepada Mr. Kim Dae Woo satu folder file foto-foto lahan yang dikerjakan PT. Kideco Jaya Agung tersebut. Pengiriman surat melalui e-mail tersebut PENGGUGAT kirimkan pada hari Senin 3 Agustus 2009 jam 22:35.
25. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2009 itu pula saat PENGGUGAT dan Maja Aidul ingin bertemu dengan Mr. Kim Dae Woo di kantornya, TERGUGAT ketahuan oleh PENGGUGAT tertangkap basah datang sendiri ke kantor PT. Kideco Jaya Agung tanpa pemberitahuan kepada PENGGUGAT dan Maja Aidul selaku negosiator dalam urusan dengan pihak perusahaan. Maka segala rentetan peristiwa yang terjadi pada sikap TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan Maja Aidul, yakni; membatalkan ke Balikpapan dengan membawa segel asli untuk ditunjukkan kepada Gubernur, dan membatalkan regestrasi PBB, serta datang sendiri ke PT. Kideco Jaya Agung tanpa konfirmasi dulu dengan PENGGUGAT dan Maja Aidul, hal ini sangat meyakinkan PENGGUGAT, bahwa TERGUGAT mengabaikan Surat Perjanjian yang pernah dibuatnya kepada PENGGUGAT dengan Akta : Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot.
26. Bahwa pertemuan TERGUGAT dengan Pihak PT. Kideco Jaya Agung beserta unsur Muspika Kecamatan Batu Kajang dengan Kepala BPN disaksikan oleh Sufiannur (Kepala Desa Busui), Maja Aidul, Polisi Sarwo dan bukti pertemuan itu berupa catatan yang merupakan NOTULEN yang copynya diberikan Mr. Kim Dae Woo pada saat ada pertemuan dengan PENGGUGAT dan Maja Aidul di kantornya Batu Kajang pada tanggal 8 Agustus 2009.
27. Bahwa PENGGUGAT juga telah membantu memperkuat kedudukan/status tanah Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad serta menjaga keamanannya dari sentuhan illegal yang ingin dilakukan oleh PT. Kideco Jaya Agung yaitu dengan membuatkan Surat Pernyataan Dukungan Pengurusan Kebun Rotan dan Ladang segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad dari beberapa warga yang diketahui oleh Sufiannur selaku Kepala Desa Busui yang diurus oleh Maja Aidul dan PENGGUGAT sendiri. Dukungan dari Kepala Desa Busui Sufiannur didasari juga dengan Surat Perjanjian yang dibuat pada tanggal 24 Agustus 2009 antara Maja Aidul dan Sufiannur yang PENGGUGAT ketahui pula keberadaannya. Karena PENGGUGAT punya tanggungjawab moril juga menyangkut perjanjian tersebut karena didalamnya ada janji berupa nilai materi yang cukup besar bila urusan lahan Kebun Rotan tersebut selesai dalam proses konpenasasinya dengan PT. Kideco Jaya Agung. Selain daripada itu Maja Aidul juga membuat perjanjian kepada 10 orang inti penjaga Kebun Rotan yang dibuat pada tanggal 29 Agustus 2009, yang isinya juga menyangkut nilai materi. PENGGUGAT juga memiliki tanggungjawab moril dalam isi perjanjian ini.
28. Bahwa PENGGUGAT sudah lama menyadari bahwa TERGUGAT tidak memiliki itikad baik dengan Surat Perjanjian yang pernah dibuatnya kepada PENGGUGAT dengan Akta : Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot. Selain dari rentetan peristiwa atas sikap TERGUGAT yang PENGGUGAT jelaskan dimuka tadi, TERGUGAT juga tidak pernah menunjukkan tata batas keseluruhan Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad kepada Maja Aidul dan PENGGUGAT. Maka PENGGUGAT selama menyertai Maja Aidul saat berurusan maupun statusnya selaku Kuasa Penjaga Kebun Rotan, ingin mendatakan titik koordinat tata batas lahan tersebut dengan maksud agar bisa mengantisipasi bila suatu ketika terjadi penyerobotan lahan oleh PT. Kideco Jaya Agung. Pada tanggal 2 September 2009 melalui bantuan seseorang yang didatangkan PENGGUGAT dari Banjarasin bernama Faisal Riza, PENGGUGAT turun ke lokasi Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Achmad, disertai 10 orang inti penjaga kebun Rotan yang dikerahkan Maja Aidul untuk mendatakan titik koordinat tata batas lahan tersebut dengan alat GPS yang akses langsung dengan satelit. Pekerjaan itu cuma dilaksanakan dalam satu hari.
29. Bahwa Pada tanggal 3 September 2009 jam 09:00 melalui e-mail (patmaraga40@yahoo.co.uk) PENGGUGAT mengirimkan surat Peringatan kepada Mr. Kim Dae Woo agar bersikap baik dalam proses konpensasi lahan.
30. Bahwa pada hari yang lain PENGGUGAT sendiri yang menggunkan GPS dengan tetap dibantu oleh perintis jalan 10 orang inti penjaga Kebun Rotan. PENGGUGAT dan 10 orang inti penjaga Kebun Rotan mengerjakannya 2 hari pada tanggal 6 dan 7 September 2009, selanjutnya pada tanggal 7 September 2009 tersebut PENGGUGAT dan 10 orang inti penjaga Kebun Rotan langsung mendata di bagian hulu sungai Suru. Hari itu Rasidi alias Pak Raden sebagai penunjuk batas. Dalam kesempatan itu PENGGUGAT mendapatkan keterangan dari Rasidi alias Pak Raden bahwa TERGUGAT ingin meminta bagian 50% apabila Rasidi alias Pak Raden menerima realisasi lahan dari PT. Kideco Jaya Agung, karena tanahnya adalah hibah dari TERGUGAT.
31. Bahwa pada tanggal 8 September 2009 PENGGUGAT membantu Maja Aidul untuk menghentikan aktivitas pekerjaan pertambangan di area hulu sungai Suru yang termasuk dalam batas-batas keterangan segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad yang dilakukan oleh PT. Karunia Wahananusa Kontraktor PT. Kideco Jaya Agung dengan cara pemberitahuan tertulis melalui surat yang PENGGUGAT kirim via e-mail kepada; PT. Karunia Wahananusa dengan Cc: Mr. Kim Dae Woo dan Mr. Kim Dal Soo. Email tersebut dikirimkan juga kepada Mr. Sung Kook Kim dan Mr. Reynard Hanoppo selaku Managing Director dan Senior Manager Samtan Co. LTD di Jakarta dimana salah satu perusahaan pemegang saham PT. Kideco Jaya Agung. Email dikirimkan pula kepada Mr. Frank Choi dan Mr. Hank Yoo selaku tim Marketing Samtan Co. LTD di Korea.
32. Bahwa dengan disertai penghentian secara fisik yaitu dengan teguran lisan langsung di lapangan, maka setelah itu area tersebut diduduki oleh warga penjaga kebun rotan yang merupakan arahan dari Maja Aidul. Penghentian aktivitas tambang PT. Kideco Jaya Agung yang PENGGUGAT dan Maja Aidul lakukan mendapatkan respon dari perusahaan, yaitu dengan mengirimkan seorang staf Humas PT. Kideco Jaya Agung bernama Dian dikawal oleh 6 orang anggota polisi perintis datang ke lokasi tambang tersebut sekitar jam 12:00 sampai dengan 13:00. Seorang Humas tersebut bertujuan meminta kepada PENGGUGAT dan Maja Aidul agar dapat bekerja. Permintaan PT. Kideco Jaya Agung tidak PENGGUGAT dan Maja Aidul disetujui dikarenakan harus ada pencapaian perundingan antara keduabelah pihak.
33. Bahwa besok harinya tanggal 10 September 2009 Kapolsek Muara Komam, Kapolsek Batu Sopang dan Wakapolres Paser beserta beberapa anggota polisi datang ke lokasi tambang tersebut. Kemudian Warga penjaga kebun rotan; Rudi dan Hendrik dibawa ke kantor Polsek Muara Komam untuk dimintai keterangan. PENGGUGAT dan Maja Aidul saat itu kebetulan sedang berada di Tanjung untuk merencanakan berangkat ke Jakarta melaporkan permasalahan tambang tersebut kepada Pihak-Pihak terkait di Pusat. Tetapi perkembangan peristiwa yang terjadi di Kantor Polisi Sektor Muara Komam yang dialami oleh Rudi dan Hendrik dapat PENGGUGAT pantau melalui ponsel yang sama-sama dibuka atau diaktifkan dan mendengarkan dialog-dialog di Kantor Polsek Muara Komam selama sekitar kurang lebih 1 jam.
34. Bahwa tanggal 11 September 2009 Maja Aidul menemui Kapolsek Muara Komam sendirian. PENGGUGAT sendiri pada tanggal 12 September 2009 dari Tanjung melakukan upaya dengan mengirimkan surat tembusan via e-mail kepada PT. Karunia Wahananusa dengan Cc: Mr. Kim Dae Woo selaku Humas Kideco dan Mr. Kim Dal Soo selaku Direktur PT Kideco Jaya Agung (menujukan langsung pula kepada mereka berdua melalui e-mail yang dikirim pada tanggal 12 September 2009 jam 07:06, yang tujuan suratnya kepada Kapolsek Muara Komam berisikan mengenai Pemberitahuan Permasalahan Penambangan PT. Kideco Jaya Agung.
35. Bahwa dihari yang sama tanggal 12 September 2009 di area hulu sungai Suru, sekitar Jam 10:00 Satuan Perintis Polres Grogot, Kapolsek Muara Komam dan anggotanya datang ke lokasi dan membawa Maja Aidul ke kantor Polsek Muara Komam. Ternyata TERGUGAT menunjukkan Surat Pernyataannya tertanggal 8 September 2009 tentang status tanah di area Hulu sungai Suru kepada Maja Aidul dan orang-orang berkepentingan di kantor polisi sektor Muara Komam. Waktu itu PENGGUGAT dalam perjalanan dari Tanjung ke Muara Komam menggunakan Metik Suzuki Skywave. PENGGUGAT tiba di kantor polsek Muara Komam sekitar jam 11:00. PENGGUGAT sarankan pada Maja Aidul supaya menyampaikan Surat Hal Pemberitahuan Permasalahan Penambangan PT. Kideco Jaya Agung tertanggal surat 11 September 2009 dengan tujuan surat kepada Kapolsek Muara Komam dengan tembusan kepada; 1. PT. Karunia Wahananusa 2. PT. Kideco Jaya Agung 3. Kapolsek Batu Sopang 4. Kapolres Paser 5. Kapolda Kalimantan Timur. (yang sebagian tujuan suratnya sudah PENGGUGAT sampaikan melalui e-mail tadi pagi).
36. Bahwa sekitar jam 11: 25 PENGGUGAT tiba ke lokasi tambang yang dikerjakan PT. Karunia Wahananusa di area hulu sungai Suru. Disana PENGGUGAT berhadapan dengan sekitar 6 orang polisi dari Polres Tanah Grogot yang sudah siap siaga di lapangan sejak pagi tadi. PENGGUGAT tidak pergi kemana-mana karena sambil memberikan semangat kepada kawan-kawan warga yang menjaga Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad, dan PENGGUGAT bertahan sampai sekitar jam 13:00 dimana kemudian Kapolsek Muara Komam didampingi beberapa anggota datang ke lokasi tambang tersebut, sehingga PT. Karunia Wahananusa selaku kontraktor PT. Kideco Jaya Agung bisa kembali melakukan aktivitasnya. Sedangkan warga penjaga kebun rotan meninggalkan lahan setelah disuruh pulang oleh Kapolsek Muara Komam.
37. Bahwa di tanggal 24 September 2009 PENGGUGAT dan Maja Aidul datang kembali pertama kalinya ke area hulu sungai Suru setelah peristiwa 12 September 2009. PENGGUGAT menemui lahan yang semula dipaksa kerja oleh PT. Kideco Jaya Agung melalui kontraktornya PT. Karunia Wahananusa dengan bantuan aparat kepolisian, entah oleh alasan yang tidak jelas, ditinggalkan kosong, atau tidak dikerjakan lagi. Yang jelas PENGGUGAT dan Maja Aidul sebelumnya telah membuat pemberitahuan sebagai peringatan atas aktivitas kedua perusahaan tersebut melalui surat-surat yang dikirim via email.
38. Bahwa peristiwa di bulan September 2009 merupakan perjuangan yang sangat luar biasa bagi PENGGUGAT selama melalui proses negosiasi dengan PT. Kideco Jaya Agung. Namun sangat disesalkan adalah pada tanggal 12 September 2009 siang hari itu antara jam 12:00 s/d 13:00 siang saat PENGGUGAT adu argument dengan pihak aparat kepolisian, disela kesempatan itu PENGGUGAT mengajak TERGUGAT bicara berdua untuk menanyakan mengenai perjanjiannya kepada PENGGUGAT yang dibuat dengan Akta: Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot. TERGUGAT dengan gamblang saja menjawab; bahwa “atas keputusan keluarga karena upaya PENGGUGAT dianggap ‘tidur’, maka fee 5% tidak dipenuhi.” Sebelumnya PENGGUGAT sudah mendengar dari Maja Aidul sikap TERGUGAT tersebut yang pernah diungkapkan TERGUGAT kepada Heru dan Bambang akan mencabut Akta: Waarmerking No. 6295 W/ 2009 pada tanggal 18 Maret 2009 di Notaris Agustinus Sandimin S.H.,M.H. di Tanah Grogot yang kemudian disampaikan mereka berdua kepada Maja Aidul.
39. Bahwa PENGGUGAT menyanggah apa yang dikatakan TERGUGAT sangat keliru. Keberhasilan urusan PENGGUGAT digagalkan sendiri oleh TERGUGAT, seperti membatalkan meregister objek pajak saat PENGGUGAT mau membantu Maja Aidul memproseskannya.
40. Bahwa TERGUGAT berurusan sendiri dengan pihak-pihak berkepentingan padahal upaya yang PENGGUGAT lakukan masih berjalan, sehingga memperkecil peluang upaya keberhasilan PENGGUGAT dalam berurusan. Dan yang paling penting, dengan upaya-upaya PENGGUGAT selama ini cukup membuat perhitungan bagi PT. Kideco Jaya Agung kalau ingin bertindak meremehkan warga yang tidak banyak tahu hal-hal penting dalam konpensasi lahan.
41. Bahwa Sedangkan tindakan TERGUGAT sudah jelas ingin melepaskan upaya-upaya yang sudah PENGGUGAT lakukan, dimulai setelah TERGUGAT PENGGUGAT pertemukan dengan Mr. Kim Dae Woo pada tanggal 27 Mei 2009.
42. Bahwa PENGGUGAT merespon langsung atas keputusan TERGUGAT tersebut dengan mengatakan: “PENGGUGAT akan menuntut ke Pengadilan.” Kemudian PENGGUGAT dan TERGUGAT melewati peristiwa keributan mulut. Sesaat saja Kapolsek Muara Komam menghampiri, kemudian PENGGUGAT tutup mulut agar masalahnya tidak terkuak dan jadi melebar. PENGGUGAT pikir, PENGGUGAT akan bertindak dengan mengajukan gugutan saja nanti ke pengadilan. Lalu tidak lama kemudian PENGGUGAT meninggalkan lokasi area hulu sungai Suru dengan menggunakan Metik Suzuki Skywave.
43. Bahwa selanjutnya atas niat PENGGUGAT untuk menuntut TERGUGAT ke Pengadilan, PENGGUGAT terlebih dahulu mencoba memberikan kesempatan kepada TERGUGAT untuk islah kepada PENGGUGAT dengan cara mengirimkan surat tertanggal 13 September 2009, yang bukti tanda terimanya diparaf TERGUGAT pada buku ekspedisi tanggal 15 September 2009. Sampai PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot, surat tersebut diabaikan begitu saja oleh TERGUGAT tanpa mengkonfirmasi via HP atau membalas lewat tertulis kepada PENGGUGAT.
44. Bahwa selama dalam urusan ini PENGGUGAT sudah banyak mengorbankan waktu berharga PENGGUGAT bagi keluarga PENGGUGAT, pekerjaan tetap PENGGUGAT, kepentingan waktu rohani PENGGUGAT. PENGGUGAT juga banyak membuang energy yang memiliki nilai produktif bila PENGGUGAT arahkan pada pekerjaan tetap PENGGUGAT. Juga spiritual berupa pemikiran dan ide-ide adalah modal dasar yang berfotensi menghasilkan nilai materi yang relative besar. Sementara resiko yang PENGGUGAT hadapi selama berurusan cukup besar selama di perjalanan menempuh medan, berhadapan dengan warga-warga yang memiliki karakter yang susah diduga, aparat kepolisian yang mana bila warga pendukung menjaga kebun rotan khilaf bertindak dapat membuat PENGGUGAT korban menanggung akibat hukumnya, dan lain sebagainya. Maka PENGGUGAT beranggapan waktu yang PENGGUGAT berikan dalam urusan ini selama kurang lebih 7 bulan memiliki nilai yang berharga yang sangat patut dan pantas PENGGUGAT tuntut dan dapatkan hasil moril dan materilnya.




Maka berdasarkan atas hal-hal yang dikemukakan di atas, Para Penggugat mohon dengan hormat kiranya Pengadilan Negeri Tanah Grogot berkenan memutuskan perkara ini, sebagai berikut:
DALAM PROVISI:

1. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk menyita segel asli tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad yang ada pada TERGUGAT selama dalam proses persidangan dan belum mendapatkan keputusan yang tetap, sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban;

2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk berhenti meneruskan upayanya dalam hal tindakan-tindakan sendiri untuk merealisasikan pemindahan hak dalam bentuk apapun atas objek Kebun Rotan yang dimaksud dengan segel tahun 1957 atas nama Kidam Bin Adji Ahmad kepada pihak manapun sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.

DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas bagian fee 5% dalam bentuk pembagian tanah sebanyak 75 hektar atas keseluruhan lahan yang jumlahnya 1500 hektar yang dijaga dan diurus oleh PENGGUGAT tanpa harus menunggu realisasi konpensasi dari Pihak Ketiga secara keseluruhan. Karena TERGUGAT secara tegas sudah mengabaikan perjanjiannya untuk berurusan beserta nilai fee sebagai imbalan jasanya. Sedangkan upaya PENGGUGAT selama ini sudah memberikan efek positif atau faedah terhadap realisasi yang terjadi kemudiannya.
Pertibangan lain, dikarenakan TERGUGAT telah berbuat curang, tidak jujur untuk menunjukkan tatabatas yang sebenarnya. Pada bagian area di hulu sungai suru yang sudah digarap Pihak Ketiga, Tergugat membuat pernyataan mengenai status lahan tersebut dengan menjelaskan bukan miliknya. Sementara Pihak Ketiga tidak dapat menunjukkan legalitas atas lahan yang dikerjakannya. (Dan dijelaskan menurut petunjuk batas dalam segel tahun 1957 atas nama Kidam bin Adji Ahmad, area tersebut termasuk dalam objek segel tersebut) objek yang selama ini diurus dan dinegosiasikan kepada Pihak Ketiga;
3. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 atas waktu yang selama ini diluangkan PENGGUGAT meninggalkan pekerjaan tetap, keluarganya, waktu buat rohaninya. Dan konpensasi atas upaya berupa energy dan pikiran yang selama ini dicurahkan;
4. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 250.000.000,00 atas biaya yang selama ini dikeluarkan;
5. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT atas konpensasi terhadap TERGUGAT berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 atas beban moril yang ditanggung oleh PENGGUGAT, karena janji-janji yang dibuat PENGGUGAT kepada pihak-pihak yang selama ini membantu dalam urusan;
6. Memohon Pengadilan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk sita jaminan atas asset-asset barang bergerak (seperti; mobil, motor, dll.) milik TERGUGAT sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

A t a u :

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan, atas perkenaan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengabulkannya, PENGGUGAT mengucapkan terima kasih.


Hormat Saya,
PENGGUGAT




ZAINAL ABIDIN
 
2012 Zainal Abidin | Blogger Templates for HostGator Coupon Code Sponsors: WooThemes Coupon Code, Rockable Press Discount Code